Kelompok Spesialis Pencuri Ternak Sapi Di Ringkus

oleh -168 Dilihat

Malteng.malukubarunews.com – Satuan Kepolisan Resort Maluku Tengah
Berhasil Meringkus 5 Orang Komplotan Pencuri Ternak Sapi Yang Sudah Meresahkan Masyarakat.

Mereka masing masing, Latief Ulath Alias Latif (24), Irfan Lesnussa alias Etek (33), La Umu Walli alias Lukas (43) Burhan Ahmad alias burhan (21), Rahadian Tehuayo alias herdian (32).

Selain berhasil meringkus spesialis Pencuri hewan ternak milik warga,polisipun berhasil menyita sejumlah barang bukti,berupa, uang chas 7.5 juta rupiah, 1 unit mobil pick up Daihatsu, 1 unit motor Honda Revo serta 1 buah handphone.

Aksi yang dilakukan dengan motif untuk memenuhi kebutuhan ekonomi itu diungkap Kasat Reskrim Polres Malteng, AKP Yogie, S.T.K didampingi KBO, IPDA Chakra M. Arafat, S.Tr.K, M. H
Kanit 1 Satreskrim IPDA Hari Cahyo Purnomo, S.Tr.K dalam konferensi pers yang di gelar di Mapolres Malteng, Senin,( 8/4).

Kasat menjelaskan terungkapnya pencurian ternak sapi milik warga Malteng itu terbongkar dari laporan masyarakat pada Jumat 5 April lalu.sehari berselang polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengejar pelaku.

Sebelum tertangkap aksi pencurian yang dilakukan para sindikat pencuri ternak itu telah berhasil melakukan aksi. Dimana dari fakta pemeriksaan penyidik sebelum tertangkap sudah kurang lebih 20 ekor sapi berhasil di curi.

“Aksi ini sudah berlangsung lama. Sesuai fakta pemeriksaan mereka telah beroperasi pada September 2023 lalu. Aksi terakhir, mereka berhasil mencuri 2 ekor sapi dengan TKP di gunung karai, negeri Amahai kecamatan Amahai. Hasil curiannya di jual ke Desa Waihatu Kabupaten SBB dengan harga 8 juta rupiah”Tandas Kasat.

Aksi para tersangka ini berakhir saat melakukan pencurian pada Jumat 5 April lalu. Saat itu mereka berhasil mencuri dua ekor sapi di area gunung karai, negeri Amahai Kecamatan Amahai,Maluku Tengah.

“Sebelum tertangkap,aksi mereka sempat berhasil melakukan aksi pencurian di area gunung Kerai desa amahai pada Jumat 5 April lalu. Setalah itu kami menerima laporan dan mulai melakukan pengejaran”Tandas Kasat.

Dikatakan secara umum terdapat beberapa lokasi operasi pencurian ternak yang dilakukan para komplotan itu.

“Ada beberapa titik operasi pencurian ternak yang selama ini mereka lakukan. Diantaranya lokasi belakang kantor DPRD Malteng,kilo meter 6 jalan trans Seram, desa Yanuelo,gunung Kerai serta beberapa lainnya”ungkapnya.

Dalam melakukan aksinya, kelima tersangka itu bertindak sesuai tugas dan fungsinya masing masing.

“Jadi ada yang mengeksekusi pencurian dari lokasi ternak ke area jalan,ada yang bertugas melakukan pemantauan, ada juga yang mencari pembeli serta menjask driver”Ungkapnya.

Dikatakan pelaku awal yang berhasil diringkus polisi adalah Irfan Lesnussa alias Etek (33). Yang bersangkutab n diciduk polisi di area pasar binaya Masohi,pada Sabtu 6 April lalu.

Berhasil menciduk etek, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menciduk 3 tersangka lain yang sedang bersembunyi du salah satu kamar kost di kelurahan Lesane kecamatan kota Masohi. Satu tersangka lainnya kemudian di ringkus polisi di Gemba,Seram Bagian Barat.

Atas perbuatan para tersangka mereka diancam dengan pasal
363 ayat 1 ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (MB-FB)