Ambon, MalukuBaruNews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melalui Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Bidang Intelijen, menggelar kegiatan penerangan Hukum di negeri Batu Merah, Jumat (8/8/2025), dengan fokus utama pada pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Kegiatan bertajuk “Peran Kejaksaan dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi terhadap Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa untuk Kemajuan Ekonomi Desa” ini dibuka langsung oleh Kepala Pemerintah Negeri Batu Merah Ali Hatala dan dihadiri oleh perangkat Negeri, Saniri Negeri, serta jajaran Kejati Maluku yang dipimpin oleh Kepala Seksi Penkum dan Humas Ardy bersama narasumber Michel Gasperz dan tim Humas Kejati.
“Selaku Kepala Pemerintah Negeri, saya meminta kepada seluruh peserta agar mengikuti arahan dalam kegiatan ini secara serius. Momen ini sangat bermanfaat untuk kita semua demi Pemerintahan Negeri Batu Merah yang lebih baik,” ungkap Ali Hatala dalam sambutannya.
Kasi Penkum Kejati Maluku, Ardy, dalam sambutannya mewakili pimpinan Kejaksaan Tinggi Maluku, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari amanat Jaksa Agung ST Burhanudin dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan implementasi program Jaksa Garda Desa
“Terdapat 20 perkara korupsi Dana Desa sepanjang 2024 di Maluku. Baru-baru ini juga, Kejari Maluku Tengah menangani 1 perkara baru terkait Dana Desa. Kegiatan ini adalah langkah preventif untuk menekan angka tersebut,” ujar Ardy.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi dan edukasi terhadap aparatur desa agar tidak tersandung masalah hukum karena minimnya pemahaman terkait pengelolaan keuangan negara.
Sementara itu, Michel Gasperz selaku narasumber, menjelaskan bahwa pengelolaan keuangan desa harus berorientasi pada tujuan mulia, yaitu meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa, memberantas kemiskinan, dan memperkecil kesenjangan pembangunan.
“Kepala Negeri dan Bendahara harus memegang teguh prinsip akuntabilitas dan menghindari penyimpangan, termasuk realisasi anggaran yang tidak sesuai RAB atau pemanfaatan anggaran yang menyimpang dari tujuan utamanya,” tegas Michel.
Ia juga menegaskan bahwa meski Kejaksaan saat ini lebih mengedepankan upaya pencegahan melalui edukasi hukum dan pendampingan,penindakan tetap dilakukan bila ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil audit Aparat Pengawas Internal Pemerintah ( APIP )
“Kami akan bangun kesadaran hukum melalui program JAGA Desa, tapi jika ada indikasi kuat dan bukti dari APIP, maka kami wajib menindak sesuai prosedur hukum,” ujar lagi.
Peserta kegiatan memberikan apresiasi atas materi yang disampaikan karena dianggap sangat aplikatif, relevan, dan membantu dalam memahami hak serta kewajiban pengelolaan Dana Desa.
Di penghujung kegiatan,tim penerangan Hukum Kejati Maluku mengajak seluruh perangkat Negeri Batu Merah agar terus menjalin sinergi dan komunikasi dengan Saniri Negeri serta masyarakat untuk memastikan pembangunan desa berjalan sesuai aturan dan prinsip tata kelola yang baik.(MB-01)