Kejati Maluku Setujui Penghentian Penuntutan Dua Kasus Melalui Keadilan Restoratif

oleh -36 Dilihat

Ambon.malukubarunews.com— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menyetujui penghentian penuntutan terhadap dua perkara hukum melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Langkah ini diambil terhadap kasus narkotika di Kota Ambon dan kasus penganiayaan terhadap anak di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), sebagai bagian dari penegakan hukum yang humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial.

Pelaksanaan ekspos perkara dilakukan melalui video conference yang dipimpin oleh Direktur B dan C Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, dan diikuti oleh jajaran Kejati Maluku, Kejari Ambon, serta Kejari MBD, pada Rabu (27/08/2025).

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Abdullah Noer Deny, yang hadir mewakili Kajati Maluku, menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif dilakukan sesuai pedoman teknis dan pertimbangan hukum objektif.

“Kedua perkara tersebut memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 dan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025,”ungkap. Abdullah Noer Deny.

Kasus pertama berasal dari Kejaksaan Negeri Ambon, yang menangani perkara narkotika atas nama Julius Samuel Koedoeboen alias Same (21) dan Dominggus Yusuf Rahabeat alias Dedy (28). Keduanya ditangkap pada 20 Mei 2025 di Desa Poka, Teluk Ambon, dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,1005 gram yang disembunyikan di casing handphone.

Menurut Kepala Kejari Ambon, Riki Septa Tarigan, perkara ini layak diselesaikan secara restoratif karena tersangka merupakan pengguna, bukan pengedar.

“Barang bukti sangat kecil, belum pernah dihukum, tidak DPO, ada jaminan keluarga, dan bersedia direhabilitasi. Mereka korban penyalahgunaan, bukan bagian dari jaringan peredaran,”
tegas Riki.

Keduanya akan menjalani rehabilitasi medis dan sosial selama empat bulan di Rumah Sakit Khusus Daerah Provinsi Maluku, serta menjalani kerja sosial di rumah ibadah masing-masing selama satu bulan.

Perkara kedua berasal dari Kejari MBD, yang menangani kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur oleh Reicke Dores Lewanmeru alias Doris, dengan pasal utama Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak atau Pasal 351 KUHP.

Doris memukul keponakannya yang masih berusia 15 tahun dalam keadaan mabuk. Namun, permintaan maaf telah diterima oleh keluarga korban dan perdamaian telah disepakati kedua belah pihak.

“Pertimbangan utama kami adalah perdamaian telah dicapai, tersangka belum pernah dihukum, serta menjadi tulang punggung keluarga,”
ujar Kasi Intel Kejari MBD.

Tim Restorative Justice dari Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum Kejagung RI, menyetujui penghentian penuntutan atas dua perkara tersebut setelah menilai bahwa semua syarat substantif dan administratif terpenuhi, termasuk ancaman pidana di bawah lima tahun dan nilai kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta.

“Kami menyambut baik inisiatif Kejati Maluku dan jajarannya dalam menerapkan keadilan restoratif secara selektif, proporsional, dan berdasarkan asas kemanfaatan hukum,”
kata Direktur B JAM-Pidum, I Ngurah Sriada dalam forum vicon.

Langkah ini merupakan bagian dari transformasi kelembagaan Kejaksaan RI dalam menjalankan penegakan hukum yang tidak semata-mata represif, tetapi juga berorientasi pada keadilan sosial dan kemanusiaan.

“Kejaksaan ingin hadir untuk memulihkan, bukan sekadar menghukum. Kami menekankan pentingnya pendekatan hukum yang solutif, terutama dalam perkara-perkara yang tidak melibatkan kekerasan sistemik atau jaringan kriminal terorganisir,”ungkap Yunardi, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Maluku.

Dengan pendekatan seperti ini, Kejati Maluku berharap dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana, sekaligus mencegah overkriminalisasi terhadap pelanggar hukum yang masih dapat diperbaiki melalui pendekatan non-pemidanaan.(MB-01)