Ambon.malukubarunews.com – Kejaksaan Tinggi Maluku yang sebelumnya diberitakan oleh Media Online Nasional di Ambon dengan judul Kejati “Bodyguard” Pemprov Maluku? https://www.rri.co.id/ambon/hukum/764254/kejati-bodyguard-pemprov-maluku oleh penulis CM edisi 18 Juni 2024, dimana Saudara Penulis mengutip Kejaksaan Tinggi Maluku dalam kegiatan Sosialisasi Pendampingan Proyek Strategis Nasional dan Proyek Strategis Daerah yang bertempat di Kantor Gubernur Maluku pada 06 Juni 2024 lalu.
Kejaksaan Tinggi Maluku melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku,Ardy, S.H.,M.H Rabu,19 Juni 2024 membantah tudingan yang diberitakan oleh Media Online tersebut .
Atas pemberitaan media RRI itu,dijelaskan dalam kegiatan tersebut Asisten Intelijen Rajendra D. Wiritanaya, S.H bersama Tim PPS Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku melaksanakan kegiatan Sosialisasi PPS dan PSD di Kantor Gubernur Maluku berdasarkan Peraturan Perundangan – Undangan yang berlaku antara lain UU No.11 tahun 2021 tentang Kejaksaan R.I, UU No. 17 Tahun 2011 Tentang Intelijen Negara, Peraturan Presiden No. 3/2016 – 28/2017 – 56/2018 dan 109/2020 Tentang Proyek Strategis Nasional, Peraturan Presiden No. 18/2020 tentang RPJM 2020 – 2024 Tentang Proyek Prioritas Strategis (Major Project), Peraturan Presiden No. 16 /2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah / Prioritas Pembangunan Nasional, JUKNIS Nomor : B- 484 /D/Dpp/03/2020 tanggal 03 Maret 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan PPS, Surat JAM INTEL Nomor : B- 510 /D/Dpp/03/2020 tanggal 18 Maret 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan PPS, Surat JAM INTEL Nomor : B- 1440 /D/Dpp/11/2021 tanggal 02 November 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan PPS dan Surat JAM INTEL Nomor : B- 553 /D/Dpp/04/2022 tanggal 18 April 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan PPS di Wilayah Kejaksaan Tinggi se-Indonesia.”
Selain itu,Kasi Penkum menambahkan, Pemberitaan yang diterbitkan oleh media RRI tidak melalui Wawancara resmi dengan Kasi Penkum maupun Kasi D (Pengamanan Pembangunan Strategis) Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku, sehingga sumber pemberitaan dari Kejaksaan tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan dan tidak layak menjadi konsumsi publik.
Kasi Penkum berharap agar para Awak Media bisa lebih profesional dalam menulis sebuah berita, karena hal ini sangat berkaitan erat dengan marwah Institusi dan tingkat kepercayaan publik terhadap Lembaga Hukum yang ada di Provinsi Maluku.
“Kami berharap pihak RRI Ambon dapat segera mengklarifikasi pemberitaan tersebut karena sepengetahuan kami, berita tersebut sudah menjadi konsumsi publik yang bukan hanya seputaran Maluku tetapi sudah terbaca sampai ke tingkat Pusat” tegas Kasi Penkum.(*)