Ambon Maluku , malukubarunews.com – Kapolda Maluku Irjen Pol. Suwondo Nainggolan, S.I.K., M.H., menyiapkan pengembangan konsep Baileo Emarina sebagai Rumah Damai, yakni ruang komunikasi, musyawarah, dan penyelesaian persoalan sosial berbasis kearifan lokal untuk memperkuat pencegahan konflik serta membangun pola pemolisian yang lebih dekat dengan masyarakat.
Gagasan tersebut menjadi bagian dari upaya Polda Maluku mengembangkan pendekatan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang tidak hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga mengoptimalkan kekuatan adat, budaya, dan nilai persaudaraan yang telah lama hidup dalam masyarakat Maluku.
Kapolda menegaskan, kearifan lokal bukan sekadar warisan budaya atau identitas daerah, melainkan modal sosial yang memiliki peran strategis dalam menjaga persatuan, menyelesaikan persoalan, mencegah konflik, serta mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Kapolda saat memimpin Diskusi Kamtibmas bersama Wakapolda, pejabat utama, dan personel Polda Maluku di Aula Basudara Manise Lantai V Mapolda Maluku, Jumat (6/11/2026).
Dalam arahannya, Kapolda mengajak seluruh jajaran untuk memahami Maluku secara lebih mendalam, tidak hanya dari aspek geografis dan keamanan, tetapi juga sejarah, adat istiadat, struktur sosial, serta nilai-nilai budaya yang membentuk karakter masyarakat di berbagai wilayah.
Menurutnya, pendekatan kepolisian harus dibangun berdasarkan pemahaman terhadap masyarakat yang dilayani. Polri tidak boleh hanya hadir ketika terjadi gangguan keamanan, tetapi harus menjadi bagian dari kehidupan masyarakat melalui komunikasi, kemitraan, dan upaya pencegahan sejak dini.
“Maluku memiliki kekayaan adat, budaya, dan nilai persaudaraan yang luar biasa. Semua itu harus kita pahami dan hidupkan sebagai kekuatan untuk menjaga kedamaian. Tugas Polri bukan hanya menyelesaikan persoalan ketika konflik terjadi, tetapi membangun komunikasi dan mencegah agar konflik tidak sampai terjadi,” tegas Kapolda.
BAILEO EMARINA, RUANG MUSYAWARAH DAN PENYELESAIAN PERSOALAN MASYARAKAT
Kapolda menjelaskan, pengembangan Baileo Emarina sebagai Rumah Damai berangkat dari pemahaman bahwa masyarakat Maluku sesungguhnya telah memiliki pranata sosial dan mekanisme adat untuk membangun komunikasi, menyelesaikan perbedaan, serta menjaga hubungan persaudaraan.
Baileo, misalnya, bukan hanya bangunan adat, melainkan memiliki makna sebagai ruang pertemuan, musyawarah, komunikasi, dan pengambilan keputusan bersama. Nilai tersebut dinilai relevan untuk dikembangkan sebagai bagian dari pendekatan pemolisian berbasis masyarakat.
Kapolda mengaitkan gagasan tersebut dengan pengalaman sebelumnya ketika bertugas di wilayah Bekasi, saat mengembangkan kemitraan polisi dan masyarakat melalui Forum Komunikasi Polisi dan Masyarakat (FKPM), termasuk Balai Komunikasi Polisi dan Masyarakat.
Konsep tersebut menekankan pentingnya kehadiran polisi di tengah masyarakat, membangun komunikasi langsung dengan warga, serta menyediakan ruang bersama untuk membicarakan dan menyelesaikan persoalan lingkungan.
Setelah mempelajari karakteristik masyarakat Maluku, Kapolda melihat bahwa nilai-nilai kemitraan tersebut sesungguhnya telah lama tumbuh dalam kehidupan masyarakat melalui tradisi dan pranata adat. Karena itu, pendekatan pemolisian di Maluku perlu dikembangkan dengan mengoptimalkan kekuatan sosial yang sudah dimiliki masyarakat setempat.
Baileo Emarina diarahkan menjadi ruang yang mempertemukan Polri, pemerintah daerah, raja negeri, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, dan unsur masyarakat lainnya untuk membahas berbagai persoalan sosial sebelum berkembang menjadi gangguan kamtibmas.
Melalui konsep ini, masyarakat diharapkan memiliki ruang yang dekat dan mudah dijangkau untuk menyampaikan pengaduan, mengomunikasikan permasalahan, serta mencari penyelesaian secara damai melalui musyawarah sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.
Kapolda menegaskan bahwa Baileo Emarina bukan lembaga peradilan, bukan tempat menjatuhkan hukuman, dan tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan raja negeri maupun lembaga adat.
Polri akan menempatkan diri sebagai fasilitator, penghubung, dan pendamping dalam membangun komunikasi serta mendorong penyelesaian persoalan sosial secara proporsional.
“Baileo Emarina harus menjadi ruang untuk membangun komunikasi dan menyelesaikan persoalan secara damai. Polri hadir untuk memfasilitasi dan mendampingi masyarakat, bukan mengambil alih kewenangan adat. Kedudukan raja negeri, tokoh adat, tokoh agama, dan seluruh pranata sosial harus tetap dihormati,” ujar Kapolda.
Dalam pelaksanaannya, persoalan sosial yang memenuhi persyaratan dapat diarahkan pada penyelesaian melalui musyawarah dan pendekatan keadilan restoratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, perkara yang memenuhi unsur tindak pidana dan wajib diproses secara hukum tetap harus ditangani secara profesional.
Pendekatan kekeluargaan tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari pertanggungjawaban hukum, terutama terhadap tindak kekerasan serius maupun perbuatan yang mengancam keselamatan masyarakat.
Dengan demikian, pengembangan Baileo Emarina diharapkan dapat memperkuat penyelesaian persoalan di tingkat masyarakat tanpa mengesampingkan supremasi hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan prinsip keadilan.
ENAM FUNGSI BAILEO EMARINA, DARI PENGADUAN HINGGA PENCEGAHAN KONFLIK
Dalam arahannya, Kapolda memberikan gambaran mengenai enam fungsi utama yang ingin dibangun melalui pengembangan Baileo Emarina sebagai Rumah Damai.
Pertama, menjadi tempat pengaduan masyarakat yang dekat dan mudah dijangkau, sehingga warga memiliki ruang untuk menyampaikan berbagai persoalan di lingkungannya.
Kedua, menjadi ruang musyawarah dan penyelesaian persoalan sosial secara damai dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum serta kewenangan masing-masing pihak.
Ketiga, meningkatkan kesadaran hukum dan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan serta ketertiban lingkungan.
Keempat, memulihkan komunikasi dan hubungan persaudaraan antarnegeri maupun antarkelompok masyarakat yang mengalami kerenggangan akibat persoalan sosial.
Kelima, mencegah berkembangnya persoalan sosial menjadi tindak kekerasan atau konflik terbuka melalui deteksi dini dan penanganan yang tepat.
Keenam, mengembangkan model pemolisian masyarakat yang berakar pada kearifan lokal Maluku sehingga pelaksanaan tugas kepolisian semakin adaptif terhadap karakteristik dan kebutuhan masyarakat.
Enam fungsi tersebut menjadi landasan pengembangan pendekatan pemolisian yang menempatkan masyarakat sebagai mitra aktif dalam menjaga keamanan, bukan semata-mata sebagai objek pengamanan.
HIDUPKAN PELA GANDONG, KEWANG, SASI, DAN MAKAN PATITA
Selain Baileo Emarina, Kapolda menyoroti sejumlah tradisi dan pranata adat yang memiliki nilai strategis dalam memperkuat hubungan sosial serta mencegah konflik di Maluku.
Pela Gandong, misalnya, merupakan ikatan persaudaraan yang melampaui perbedaan negeri dan menjadi kekuatan dalam membangun solidaritas serta persatuan masyarakat.
Sementara itu, kewang merupakan bagian dari sistem adat yang berperan dalam menjaga sumber daya alam dan mengawasi lingkungan. Adapun sasi menjadi mekanisme adat dalam mengatur serta melindungi pemanfaatan sumber daya alam berdasarkan kesepakatan masyarakat.
Kapolda juga memberikan perhatian terhadap tradisi makan patita yang mengandung nilai kebersamaan, persatuan, dan rekonsiliasi.
Menurutnya, tradisi tersebut tidak seharusnya hanya dilaksanakan ketika terjadi konflik atau setelah proses perdamaian. Nilai kebersamaan dan persaudaraan justru perlu dibangun secara berkelanjutan dalam kehidupan sehari-hari.
Kapolda bahkan mendorong agar budaya makan patita dimulai dari lingkungan internal Polda Maluku, termasuk satuan Brimob, Samapta, Polairud, dan seluruh satuan kerja lainnya.
Melalui kebersamaan tersebut, diharapkan terbangun komunikasi, rasa saling mengenal, solidaritas internal, serta hubungan persaudaraan yang semakin kuat di antara personel.
Kapolda juga mengingatkan bahwa Maluku memiliki keragaman adat dan budaya yang tidak dapat diseragamkan dengan satu istilah maupun satu bentuk pendekatan.
Karakteristik masyarakat Maluku Tengah, Seram, Maluku Tenggara, Kepulauan Kei, Kepulauan Tanimbar, Kepulauan Aru, hingga Maluku Barat Daya memiliki kekhasan masing-masing.
Di satu wilayah dikenal istilah Baileo, sementara wilayah lain memiliki istilah lokal seperti Lakpone dan berbagai sebutan lain yang mengandung makna sesuai tradisi setempat.
Karena itu, Kapolda meminta personel mempelajari dan menghormati identitas budaya setiap wilayah, termasuk memahami istilah, tata cara, serta nilai yang dijunjung tinggi masyarakat adat.
Ia juga menyinggung gagasan pengembangan Kewang Kamtibmas sebagai salah satu bentuk penguatan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan dengan mengadopsi nilai-nilai kearifan lokal.
Unsur budaya daerah, termasuk penggunaan tenun dan atribut yang mencerminkan identitas masyarakat setempat, juga dapat diintegrasikan dalam pendekatan kepada masyarakat sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
SOLIDARITAS ORANG BASUDARA HARUS MENJADI KEKUATAN MEMBANGUN MALUKU
Kapolda memberikan perhatian khusus terhadap karakter solidaritas masyarakat Maluku yang dikenal dengan semangat Orang Basudara.
Menurutnya, solidaritas merupakan kekuatan sosial yang sangat besar dan harus dipertahankan. Namun, kekuatan tersebut perlu diarahkan secara positif agar tidak berkembang menjadi pembelaan kelompok secara berlebihan ketika terjadi persoalan antarkampung atau antarnegeri.
Dalam kondisi tertentu, persoalan yang awalnya bersifat pribadi dapat berkembang menjadi persoalan kelompok apabila masyarakat lebih mengutamakan identitas dan solidaritas kelompok dibandingkan upaya mencari kebenaran serta menyelesaikan masalah.
Kapolda menegaskan bahwa solidaritas tidak boleh dihilangkan, tetapi harus diarahkan untuk kegiatan yang produktif dan memberikan manfaat bagi masa depan masyarakat.
Energi persaudaraan harus dimanfaatkan untuk meningkatkan pendidikan, mengembangkan keterampilan, membuka peluang usaha, memperkuat ekonomi, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Ia mengingatkan bahwa pembangunan Maluku merupakan peluang bagi seluruh masyarakat. Karena itu, masyarakat perlu dipersiapkan agar memiliki kemampuan dan keterampilan untuk mengambil bagian dalam berbagai peluang pembangunan.
Konflik yang terus berulang hanya akan menghabiskan waktu, tenaga, dan perhatian masyarakat yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan produktif.
Dalam konteks tersebut, keamanan bukan hanya kebutuhan untuk menciptakan ketertiban, melainkan juga fondasi penting bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
POLRI HARUS HADIR SEBELUM KONFLIK TERJADI
Untuk mewujudkan pendekatan pemolisian berbasis kearifan lokal, Kapolda meminta seluruh jajaran mengubah pola kerja yang cenderung reaktif menjadi lebih mengutamakan deteksi dini dan pencegahan konflik.
Personel tidak boleh hanya menunggu sampai pertikaian terjadi untuk kemudian melakukan pengamanan. Anggota harus hadir lebih awal, membangun komunikasi, memahami persoalan yang berkembang, serta mengenali potensi kerawanan di wilayah tugas masing-masing.
Komunikasi dengan raja negeri, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan seluruh unsur masyarakat harus dilakukan secara berkesinambungan.
Kapolda mengingatkan bahwa berbagai konflik dapat berawal dari kesalahpahaman, persoalan pribadi, dendam, maupun permasalahan antarkelompok yang sebenarnya masih dapat dicegah melalui komunikasi dan musyawarah.
Di sisi lain, apabila ditemukan pihak yang secara sengaja menghasut, mengorganisasi, atau memprovokasi masyarakat untuk melakukan kekerasan, tindakan tersebut harus ditindaklanjuti melalui penegakan hukum secara profesional dan terukur.
Kapolda juga memberikan penekanan kepada seluruh personel agar tidak terlibat dalam solidaritas kelompok yang dapat memperkeruh situasi.
Sebagai aparat negara, setiap anggota Polri harus mampu mengendalikan emosi, menjaga sikap, dan menempatkan diri secara profesional, termasuk apabila persoalan terjadi di lingkungan tempat tinggal atau wilayah asalnya.
Polisi harus menjadi pihak yang mendinginkan suasana, melindungi masyarakat, mencegah kekerasan, dan menyelesaikan persoalan berdasarkan hukum, bukan justru memperbesar pertikaian.
KABIDHUMAS: PENGUATAN KEARIFAN LOKAL PERKUAT KEMITRAAN POLRI DAN MASYARAKAT
Kabidhumas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., menegaskan bahwa pengembangan pemolisian berbasis kearifan lokal merupakan bagian dari komitmen Polda Maluku untuk membangun hubungan yang semakin kuat antara Polri dan masyarakat.
Menurutnya, keberhasilan pemeliharaan kamtibmas tidak hanya ditentukan oleh kemampuan kepolisian dalam melakukan pengamanan dan penegakan hukum, tetapi juga oleh kemampuan membangun kepercayaan, komunikasi, dan partisipasi masyarakat.
“Polda Maluku ingin memastikan bahwa kehadiran Polri benar-benar dirasakan sebagai bagian dari masyarakat. Kearifan lokal, pranata adat, serta semangat Orang Basudara merupakan kekuatan yang harus kita hormati dan optimalkan untuk membangun kebersamaan, mendeteksi potensi gangguan keamanan sejak dini, serta mencegah konflik,” ujar Rositah.
Ia menambahkan, pengembangan Baileo Emarina diharapkan dapat memperkuat ruang dialog antara Polri dan masyarakat dengan melibatkan pemerintah daerah, raja negeri, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, serta seluruh elemen masyarakat.
Sinergi tersebut penting agar setiap persoalan sosial dapat diketahui dan ditangani lebih awal melalui pendekatan yang tepat, tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
Kabidhumas juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, menjaga hubungan persaudaraan, serta mengedepankan komunikasi apabila menghadapi persoalan di lingkungan masing-masing.
Menurutnya, menjaga kedamaian Maluku merupakan tanggung jawab bersama. Polri tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.
KEAMANAN ADALAH INVESTASI BAGI MASA DEPAN MALUKU
Menutup arahannya, Kapolda mengajak seluruh personel untuk memandang tugas kepolisian secara lebih luas. Pemeliharaan kamtibmas tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian perkara dan pengamanan kegiatan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun masa depan masyarakat.
Lingkungan yang aman dan damai memberikan kesempatan bag anak-anak untuk memperoleh pendidikan dengan baik, masyarakat untuk bekerja dan mengembangkan usaha, serta generasi muda untuk meningkatkan keterampilan dan meraih masa depan.
Sebaliknya, konflik yang terus berulang akan menghambat aktivitas sosial dan ekonomi serta mengurangi kesempatan masyarakat untuk berkembang.
Karena itu, Kapolda meminta seluruh personel menerjemahkan penguatan kearifan lokal ke dalam pelaksanaan tugas nyata, membangun kedekatan dengan masyarakat, menghormati pranata adat, serta memperkuat komunikasi lintas kelompok.
Masyarakat juga harus ditempatkan sebagai mitra sekaligus bagian dari solusi dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
“Jangan menghilangkan solidaritas masyarakat, tetapi arahkan solidaritas itu untuk membangun Maluku. Jangan menunggu konflik terjadi, tetapi hadir sebelum persoalan berkembang. Keamanan adalah investasi bagi masa depan masyarakat dan generasi Maluku,” tegas Kapolda.
Melalui pengembangan Baileo Emarina, penguatan pranata adat, pendekatan persuasif, deteksi dini, serta penegakan hukum yang profesional, Polda Maluku berupaya membangun pola pemolisian yang lebih humanis, adaptif, dan berakar pada karakteristik masyarakat setempat.
Langkah tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat stabilitas kamtibmas, tetapi juga mengoptimalkan kekuatan persaudaraan masyarakat sebagai modal sosial untuk mewujudkan Maluku yang aman, damai, harmonis, produktif, dan sejahtera.
Diskusi Kamtibmas yang berlangsung hingga pukul 16.50 WIT tersebut berjalan aman, tertib, dan lancar.(*)

