Ambon.malukubarunews.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Rudy Irmawan, menerima Piagam Penghargaan dari PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Maluku menangani perkara perdata yang berujung pada penyelamatan aset dan keuangan negara.Penghargaan tersebut diserahkan dalam kegiatan yang berlangsung di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (25/6/2026).
Penghargaan diberikan oleh Executive Director Regional 4 PT Pelabuhan Indonesia (Persero) sebagai pengakuan atas keberhasilan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Maluku dalam memberikan bantuan hukum litigasi pada perkara Nomor 08/PDT.G/2025/PN.AMB. Penanganan perkara tersebut dinilai berhasil mempertahankan hak dan kepentingan hukum PT Pelabuhan Indonesia (Persero) sekaligus menyelamatkan aset negara yang menjadi objek sengketa.
Dalam sambutannya, Kajati Maluku menyampaikan apresiasi kepada jajaran PT Pelabuhan Indonesia (Persero), mulai dari Direktur Manajemen Risiko, Executive Director Regional 4, General Manager Regional 4 Cabang Ambon, hingga seluruh manajemen Pelindo Group Wilayah Kerja Makassar atas sinergi dan kepercayaan yang telah dibangun bersama Kejaksaan Tinggi Maluku.
“Penghargaan yang diberikan hari ini kami maknai sebagai pengakuan atas kinerja institusional Kejaksaan, khususnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yang menjalankan tugas secara objektif, terukur, akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi prinsip independensi dan kepastian hukum,” ucap Rudy Irmawan.
Keberhasilan tersebut berkaitan dengan pendampingan hukum yang dilakukan Jaksa Pengacara Negara dalam perkara gugatan terhadap PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 Cabang Ambon. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 08/PDT.G/2025/PN.AMB yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kejaksaan Tinggi Maluku berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp122.500.000 serta mempertahankan aset negara berupa tanah seluas 1.710 meter persegi yang menjadi objek sengketa.
Menurut Rudy Irmawan, capaian tersebut bukan merupakan keberhasilan individu, melainkan hasil pelaksanaan mandat konstitusional Kejaksaan dalam menjalankan fungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Saya juga memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Maluku yang telah melaksanakan tugas penanganan perkara ini secara cermat, sistematis, dan bertanggung jawab. Mulai dari perumusan strategi bantuan hukum litigasi, pembuktian, hingga penyampaian argumentasi hukum di persidangan,”bebernya
Dalam kesempatan tersebut, Kajati Maluku didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Raden Sudaryono, Asisten Pembinaan Cahyadi Sabri, Koordinator Samy Sapulette, Kepala Seksi Pertimbangan Hukum Rizal Manaba, serta Pelaksana Tugas Kepala Seksi Tata Usaha Negara Moreeyn Palyama. Kehadiran jajaran tersebut menjadi bagian dari apresiasi atas kerja kolektif tim dalam menangani perkara hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Kajati Maluku menegaskan bahwa penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi seluruh aparatur Kejaksaan untuk terus meningkatkan profesionalisme, disiplin, integritas, dan kualitas pelayanan hukum kepada negara maupun badan usaha milik negara. Menurutnya, penghargaan tidak boleh berhenti sebagai seremoni, melainkan harus menjadi pemacu peningkatan kinerja institusi dalam setiap pelaksanaan tugas.
“Penghargaan ini tidak boleh berhenti sebagai kegiatan seremonial semata, melainkan harus menjadi pemacu peningkatan kinerja, disiplin, dan integritas aparatur Kejaksaan dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangan,” tegas Rudy Irmawan.
Lebih lanjut, Kejaksaan Tinggi Maluku menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat peran Jaksa Pengacara Negara sebagai instrumen negara dalam memberikan kepastian hukum, mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat, serta melindungi kepentingan kementerian, lembaga, BUMN, BUMD, dan masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, independen, dan berkeadilan.
Penerimaan penghargaan dari PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 menjadi bukti pengakuan terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi Maluku dalam menjalankan fungsi perdata dan tata usaha negara. Keberhasilan tersebut sekaligus mempertegas komitmen institusi dalam menjaga aset negara, menyelamatkan keuangan negara, serta memperkuat tata kelola pemerintahan dan badan usaha milik negara melalui penegakan hukum yang akuntabel.(MB-01)

