Ambon.malukubarunews.com – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Ambon di Saparua, Asmin Hamdja, melaksanakan sosialisasi pembentukan Koperasi Merah Putih dan pengenalan Aplikasi Jaga Desa di Desa Siri Sori Amalatu, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, Jumat (11/07/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah awal untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang pembentukan Koperasi Merah Putih di desa dan kelurahan seluruh Indonesia.
Didampingi Kasubsi Intelijen dan TUN Patrick Soumokil beserta jajaran, Asmin Hamdja terlebih dahulu menyampaikan materi penting tentang pencegahan korupsi Dana Desa kepada para perangkat pemerintah desa dan pengurus koperasi yang hadir.
“Pemerintah menargetkan akan mendirikan 80.000 unit Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia dengan modal awal yang bersumber dari Nana Desa APBN,APBD dan pinjaman dark himpunan Bank Milik Negara (Himbara),” kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, Asmin Hamdja.
Ia menekankan bahwa pembentukan koperasi ini merupakan langkah strategis terpadu yang melibatkan koordinasi antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, untuk mendukung kemandirian ekonomi desa serta penguatan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Lebih lanjut, Kacabjari Saparua mengingatkan bahwa seluruh perangkat desa harus memahami dengan baik pengelolaan Dana Desa sebelum koperasi dibentuk. Hal ini dimaksudkan agar pengelolaan keuangan koperasi tidak menjadi celah penyimpangan.
“Pemahaman yang utuh tentang tata kelola dana menjadi dana menjadi penting agar tidak terjerumus pada tindak pidana korupsi.Kami dikejakaan hadir untuk mendampingi dan mencegah hal itu.” ujarnya.
Kasubsi Intelijen dan TUN, Patrick Soumokil, dalam pemaparannya menekankan pada pentingnya sistem pengawasan internal yang kuat dalam pengelolaan dana koperasi. Ia juga menjelaskan tentang potensi penyelewengan dana koperasi serta strategi pencegahannya melalui regulasi dan teknologi.
“Kami menekankan pentingnya integritas dan akuntabilitas Koperasi. Yang dibentuk harus memberi manfaat langsung bagi warga desa bukan menjadi beban atau alat penyalagunaan,” kata Patrick Soumokil.
Sebagai bagian dari penguatan transparansi dan pengawasan digital, staf intelijen Cabjari Saparua, Surya Adi Nugraha, memperkenalkan Aplikasi Jaga Desa kepada seluruh peserta sosialisasi. Aplikasi ini dirancang oleh Kejaksaan Republik Indonesia untuk memantau dan mendampingi pengelolaan dana desa secara real time.”
Dengan Aplikasi jaga desa,pemerintah desa tidak hanya dipantau ,tapi juga didampingi dalam setiap proses keuangan. Untuk memastikan semua berjalan sesuai ketentuan.” terang Surya Adi Nugraha.
Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari perangkat desa dan masyarakat Siri Sori Amalatu yang hadir. Mereka menyambut baik kehadiran Kejaksaan sebagai mitra pengawal pembangunan desa yang bukan hanya bersifat represif, tetapi juga edukatif dan solutif.
Melalui pembentukan Koperasi Merah Putih yang didampingi langsung oleh Kejaksaan, diharapkan setiap desa di Saparua, dan lebih luas lagi Maluku Tengah, mampu menjadi model dalam tata kelola keuangan desa yang efektif, transparan, dan berdaya guna.(MB-*)