Ibu di Ambon Siram Anak dengan Air Panas, Ditangkap Ibu di Ambon Siram Anak dengan Air Panas, Ditangkap Polisi 

oleh -117 Dilihat

Ambon, malukubarunews.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial YT (30 tahun), karena diduga menyiram anak kandungnya DKT (7 tahun) dengan air panas mendidih.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (1/10/2025) setelah guru korban melaporkan kejanggalan yang ditemukan saat anak tersebut kesulitan menyantap makanan dalam program Makanan Bergizi Gratis di sekolahnya.

“Korban mengalami luka bakar pada leher, punggung, lengan, dan perutnya. Kasus ini dilaporkan oleh paman korban, AKT, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/313/X/2025/SPKT/POLDA MALUKU,” jelas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K, Kamis (2/10/2025).

Kronologi Kejadian

Peristiwa memilukan ini terjadi pada 29 September 2025 sekitar pukul 15.30 WIT, di rumah korban yang berlokasi di Kampung Mujirin, Kebun Cengkih, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Menurut keterangan Kabid Humas, kejadian bermula saat pelaku menanyakan kepada anaknya tentang kaca jendela rumah yang hampir jatuh. Saat korban menjawab tidak tahu, pelaku yang saat itu sedang memasak air mendidih langsung menyiramkan air tersebut ke punggung anaknya menggunakan gayung.

“Korban menangis kesakitan dan berlari ke kamar mandi. Pelaku mengikuti korban dan menyiramnya lagi dengan air dingin, namun kemudian kembali menyiram kaki korban dengan air panas dari panci lainnya,” jelas Rositah.

Peristiwa ini terungkap saat korban berada di sekolah keesokan harinya. Guru korban, WPL, melihat korban kesulitan menyuap makanan karena tangannya sulit digerakkan.

“Guru lalu menanyakan soal luka di leher korban, namun ia enggan menjawab. Korban kemudian dibawa ke ruang kepala sekolah, dan saat bajunya dibuka, tampak jelas luka-luka bakar di tubuh korban,” ungkapnya.

Korban segera dibawa ke RS Bhayangkara Ambon untuk penanganan medis. Paman korban kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, YT resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Ia dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 80 Ayat 1 dan 2 jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau,Pasal 44 Ayat 2 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

“Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini mencapai 10 tahun penjara,” tegas Kombes Rositah.

Polda Maluku menyatakan akan berkoordinasi dengan pihak sekolah dan instansi terkait untuk memastikan proses belajar korban tetap berjalan meski sedang menjalani pemulihan.

“Kami pastikan akses pendidikan korban tetap terjaga. Kami juga sedang menjajaki pendampingan psikologis agar korban bisa pulih dari trauma,” tutup Rositah (MB-01) 

Ambon, malukubarunews.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial YT (30 tahun), karena diduga menyiram anak kandungnya DKT (7 tahun) dengan air panas mendidih.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (1/10/2025) setelah guru korban melaporkan kejanggalan yang ditemukan saat anak tersebut kesulitan menyantap makanan dalam program Makanan Bergizi Gratis di sekolahnya.

“Korban mengalami luka bakar pada leher, punggung, lengan, dan perutnya. Kasus ini dilaporkan oleh paman korban, AKT, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/313/X/2025/SPKT/POLDA MALUKU,” jelas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K, Kamis (2/10/2025).

Kronologi Kejadian

Peristiwa memilukan ini terjadi pada 29 September 2025 sekitar pukul 15.30 WIT, di rumah korban yang berlokasi di Kampung Mujirin, Kebun Cengkih, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Menurut keterangan Kabid Humas, kejadian bermula saat pelaku menanyakan kepada anaknya tentang kaca jendela rumah yang hampir jatuh. Saat korban menjawab tidak tahu, pelaku yang saat itu sedang memasak air mendidih langsung menyiramkan air tersebut ke punggung anaknya menggunakan gayung.

“Korban menangis kesakitan dan berlari ke kamar mandi. Pelaku mengikuti korban dan menyiramnya lagi dengan air dingin, namun kemudian kembali menyiram kaki korban dengan air panas dari panci lainnya,” jelas Rositah.

Peristiwa ini terungkap saat korban berada di sekolah keesokan harinya. Guru korban, WPL, melihat korban kesulitan menyuap makanan karena tangannya sulit digerakkan.

“Guru lalu menanyakan soal luka di leher korban, namun ia enggan menjawab. Korban kemudian dibawa ke ruang kepala sekolah, dan saat bajunya dibuka, tampak jelas luka-luka bakar di tubuh korban,” ungkapnya.

Korban segera dibawa ke RS Bhayangkara Ambon untuk penanganan medis. Paman korban kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, YT resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Ia dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 80 Ayat 1 dan 2 jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau,Pasal 44 Ayat 2 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

“Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini mencapai 10 tahun penjara,” tegas Kombes Rositah.

Polda Maluku menyatakan akan berkoordinasi dengan pihak sekolah dan instansi terkait untuk memastikan proses belajar korban tetap berjalan meski sedang menjalani pemulihan.

“Kami pastikan akses pendidikan korban tetap terjaga. Kami juga sedang menjajaki pendampingan psikologis agar korban bisa pulih dari trauma,” tutup Rositah (MB-01)