Ambon, Malukubarunews.com — Anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Hasyim Rehayaan, meminta Dinas Perhubungan Provinsi Maluku dan Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Maluku untuk menindaklanjuti secara serius polemik pemasangan Speed Bump (polisi tidur) di Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.Hal ini disampaikan Rahayaan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPRD Maluku, Jumat (24/10/2025), yang juga dihadiri oleh Rindam 15 Pattimura, Balai Jalan Nasional Maluku, serta sejumlah pejabat teknis terkait.
Dalam forum tersebut, Rahayaan menegaskan pentingnya kehadiran aktif instansi teknis di lapangan guna mencari solusi komprehensif. Ia menilai permasalahan keselamatan di jalan nasional tidak bisa hanya dibahas di ruang rapat, tetapi harus diselesaikan dengan pendekatan lapangan dan koordinasi lintas lembaga.
“.Kita diskusi di sini bukan untuk saling menyalahkan, tetapi mencari solusi. Saya ingin memastikan Dinas Perhubungan sudah turun ke lokasi atau belum, karena masalah ini bukan baru terjadi, sudah berlangsung cukup lama dan perlu ditangani dengan serius.”pinta Anggota Komisi I DPRD Maluku, Hasyim Rahayaan.
Rahayaan juga menyoroti pentingnya kehadiran aparat pengatur lalu lintas di kawasan padat aktivitas, seperti sekitar sekolah, rumah ibadah, dan kompleks militer. Ia menilai penempatan petugas di titik rawan lebih efektif daripada hanya mengandalkan pemasangan polisi tidur tanpa kajian teknis.
“.Saya harapkan ada petugas yang benar-benar ditempatkan di situ, karena di kawasan itu ada sekolah, masjid, gereja, dan tempat keramaian. Pengawasan langsung jauh lebih aman daripada tindakan sepihak yang bisa berisiko” ujarnya.
Politisi asal Dapil Malra kota Tual itu juga menekankan bahwa keselamatan pengguna jalan tidak bisa dikorbankan atas alasan administrasi. Namun, seluruh langkah pengamanan tetap harus berlandaskan aturan hukum dan prosedur resmi.
“.Persoalan keamanan di jalan itu tidak bisa diabaikan oleh siapa pun. Kalau memang ada aturan, kita jalankan, tapi kalau ada kebutuhan mendesak demi keselamatan, harus ada kebijakan bijak yang melindungi masyarakat.” tegas Hasyim Rahayaan.
Ia menilai langkah Rindam 15 Pattimura dalam memasang pembatas kecepatan didasari niat baik untuk menjaga keselamatan, namun tetap perlu disesuaikan dengan regulasi dan standar nasional.
“.Saya apresiasi Rindam yang menjaga keamanan di sekitar lokasi. Tapi kita perlu duduk bersama untuk memastikan semua tindakan sesuai aturan, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dan semua berjalan tertib.” tambahnya.
Menutup pernyataannya, Rahayaan mengusulkan agar Dirlantas, Dinas Perhubungan, dan Balai Jalan Nasional melakukan kajian bersama, termasuk penentuan jarak aman antar rambu dan zona kecepatan di area tersebut.
“.Kalau perlu, dibuat jarak 10 sampai 20 meter dari area rawan dengan rambu atau marka jalan yang jelas. Kita tidak mau lagi ada pelanggaran atau kecelakaan di titik itu. Semua pihak harus bersinergi menjawab aspirasi publik.”tutup Hasyim Rahayaan.
Rapat Komisi I tersebut merupakan bagian dari upaya DPRD Maluku untuk menengahi perbedaan pandangan antara instansi teknis dan masyarakat terkait pengaturan lalu lintas di jalan nasional, sekaligus memastikan aspek keselamatan dan ketertiban publik tetap menjadi prioritas utama.(MB-01)



