Ambon.Malukubarunews.com – Pernyataan Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, yang menyebut Robby Sapulette sebagai Sekretaris Kota (Sekot) Ambon definitif menjadi perhatian publik. Di tengah berkembangnya informasi tersebut, Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menegaskan bahwa proses administrasi pengangkatan masih berlangsung dan Pemerintah Kota Ambon masih menunggu hasil evaluasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).Pernyataan Gubernur Maluku disampaikan saat menghadiri Pentahbisan Gedung Pastori I Jemaat GPM Galala–Hative Kecil, Sabtu (11/7).
Di hadapan jemaat dan tamu undangan, Hendrik Lewerissa menyampaikan bahwa Robby Sapulette bukan lagi menjabat sebagai Penjabat (Pj.) Sekretaris Kota Ambon, melainkan Sekretaris Kota Ambon definitif.
Pernyataan tersebut semakin menguatkan informasi yang sebelumnya beredar mengenai rencana pelantikan Robby Sapulette sebagai Sekretaris Kota Ambon definitif. Namun, hingga kini Pemerintah Kota Ambon belum mengeluarkan pengumuman resmi terkait penetapan jabatan tersebut.
Usai menghadiri kegiatan yang sama, Wali Kota Ambon meminta masyarakat menunggu seluruh tahapan administrasi yang masih diproses di BKN sebelum pemerintah menyampaikan keputusan resmi.
“Nanti saya adakan konferensi pers hari Senin. Kan kita harus usulkan dulu ke BKN. Itu masih usulan nama, yaitu Robby Sapulette. Siapa yang menjamin kalau di BKN tidak berubah? Jadi saya belum bisa mengeluarkan pernyataan resmi,”jelasnya
Menurut Bodewin, Pemerintah Kota Ambon memang telah mengirimkan surat usulan kepada BKN dengan mengusulkan nama Robby Sapulette sebagai calon Sekretaris Kota Ambon definitif. Namun, usulan tersebut masih harus melalui proses evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Memang benar apa yang disampaikan Pak Gubernur, karena itu sesuai dengan surat usulan yang saya kirim ke BKN.
Kami mengusulkan Robby Sapulette sebagai Sekretaris Kota Ambon. Tetapi itu baru usulan. Kita tunggu saja hasil dari BKN, mudah-mudahan hari Senin sudah ada kepastiannya,” ujar Bodewin Wattimena.
Pernyataan Wali Kota tersebut menegaskan bahwa secara administratif proses pengangkatan belum selesai. Penetapan Sekretaris Kota Ambon secara definitif baru dapat dilakukan setelah adanya persetujuan dari BKN, sebelum dilanjutkan pada tahapan penerbitan keputusan dan pelantikan sesuai mekanisme yang berlaku.
Perbedaan antara pernyataan Gubernur Maluku dan penjelasan Wali Kota Ambon menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan tahapan administrasi pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kota Ambon.
Meski demikian, keduanya merujuk pada nama yang sama, yakni Robby Sapulette, yang telah diusulkan untuk menduduki jabatan tersebut.
Publik kini menantikan hasil evaluasi BKN yang akan menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Ambon untuk melanjutkan proses pengangkatan. Wali Kota Ambon juga memastikan akan menyampaikan perkembangan terbaru secara resmi setelah seluruh proses administrasi memperoleh kepastian dari instansi yang berwenang.(MB-NG)

