Ambon.,malukubarunews.com.— Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa secara resmi menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun, dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Provinsi Maluku, Karang Panjang, Selasa (2/9/2025).
Penyerahan ini merupakan bagian dari proses formal dalam penyusunan perubahan APBD, yang menyesuaikan dengan dinamika fiskal nasional dan kondisi aktual daerah. Dalam sambutannya, Gubernur menyampaikan bahwa penyesuaian ini penting untuk menjaga keberlanjutan pembangunan daerah, di tengah tekanan fiskal yang semakin kompleks.
“Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan target pendapatan daerah, baik dari PAD maupun dana transfer pusat. Prinsip dasarnya, setiap rupiah anggaran harus berpihak pada rakyat,” jelas Gubernur Hendrik.
Dalam dokumen yang dipaparkan, pendapatan daerah Maluku mengalami penurunan sebesar Rp362,97 miliar atau 11,18%, dari Rp3,247 triliun menjadi Rp2,884 triliun. Koreksi ini terjadi karena adanya penurunan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat, serta realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menurun signifikan.
“Pendapatan Asli Daerah turun dari Rp873 miliar menjadi Rp726 miliar atau turun 16,84%, sementara dana transfer turun dari Rp2,374 triliun menjadi Rp2,157 triliun,” jelas Gubernur Hendrik.
Akibat koreksi pendapatan, rencana belanja daerah juga turut diturunkan dari Rp3,136 triliun menjadi Rp2,848 triliun, atau turun sekitar 9,17%. Namun demikian, APBD 2025 tetap mencatat surplus anggaran sebesar Rp36,237 miliar. Setelah perhitungan pembiayaan netto, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) diproyeksikan menjadi nihil.
“Penyesuaian ini bukan sekadar angka-angka di atas kertas, tetapi bentuk ikhtiar agar seluruh program tetap berjalan efektif dan memberi manfaat nyata,” tegas Gubernur.
Gubernur juga menegaskan bahwa seluruh kebijakan anggaran disusun untuk mendukung visi-misi kepala daerah terpilih dan selaras dengan program nasional.
“Kami ingin pastikan bahwa dokumen keuangan ini sinkron dengan Sapta Cita Maluku. Ini adalah komitmen menuju Maluku yang maju, adil, sejahtera, dan berdaya saing,” ujar Gubernur Hendrik.
Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun dalam tanggapannya menyatakan bahwa perubahan APBD merupakan langkah penting dalam menghadapi realitas fiskal yang berubah. Menurutnya, perlu ada keterpaduan antara dokumen anggaran dan perencanaan jangka menengah daerah.
“Perubahan APBD adalah langkah strategis untuk menjaga efektivitas pengelolaan keuangan daerah. Sinkronisasi dengan RPJMD 2025–2029 sangat penting agar pembangunan tetap on track dan memberi manfaat langsung bagi rakyat,” kata Ketua DPRD, Benhur Watubun.
Penyerahan KUA-PPAS ini menandai dimulainya tahapan pembahasan antara eksekutif dan legislatif, yang akan berlangsung dalam waktu dekat. Gubernur pun mengajak seluruh pihak untuk menjaga semangat sinergi demi kemajuan Maluku.
“Mari katong bergandengan tangan, membangun sinergi demi Maluku yang lebih baik. Semua ini for Maluku pung bae,” tutup Gubernur.
Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Gubernur Maluku, jajaran Forkopimda Provinsi Maluku, Sekda, staf ahli gubernur, para asisten, serta pimpinan OPD lingkup Pemerintah Provinsi Maluku. Rapat paripurna berlangsung lancar dan mendapat perhatian publik sebagai tonggak penting dalam pengelolaan fiskal daerah yang adaptif dan akuntabel.(MB-01)