FW bethasil di tangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta   Ambon.

oleh -120 Dilihat

Ambon.malukubarunews.com  – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Ambon berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana narkotika berinisial FW pada Rabu, 4 Desember 2024, sekitar pukul 18.15 WIT. Penangkapan dilakukan di Jalan Latuharihari, Mangga Dua, tepatnya di depan Penginapan Oyo, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas kepolisian. Informasi tersebut menyebutkan bahwa tersangka FW diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis ganja di lokasi tersebut.

Setibanya di depan Penginapan Oyo, petugas mendapati FNKW sedang duduk di tangga, petugas langsung menangkap diduga pelaku pemilik barang haram mengamankan barang bukti berupa satu paket sedang dan sepuluh paket kecil ganja. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Ambon untuk proses hukum.

Dari hasil pemeriksaan urine tersangka FW positif (+) mengandung THC, zat aktif dalam ganja.

Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Janet S.Luhukay Mengatakan Bahwa Berdasarkan hasil interogasi, FW mengakui bahwa narkotika jenis ganja yang dimilikinya diperoleh dari seseorang berinisial R. Hasil pengujian barang bukti di Balai Pengawasan Obat dan Makanan Kota Ambon juga mengonfirmasi bahwa barang bukti yang diamankan positif mengandung narkotika golongan I.

Kasi Humas juga menambahkan bahwa Atas perbuatannya, tersangka FW dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan Ancaman Hukuman minimal 4 Tahun Penjara dan maksimal 12 tahun Penjara.

Polresta Ambon menghimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan kenyamanan di wilayah Kota Ambon.(*)