Enam Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Penganiayaan Warga di Tual Hingga Tewas

oleh -15 Dilihat

Tual, Malukubarunews.com — Kepolisian Resor (Polres) Tual melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seorang warga bernama Nurdin Bugis, di Desa Ngadi, Kecamatan Pulau Dullah Utara, Kota Tual, Kamis (9/10/2025).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tual, IPTU Aji Prakoso Trisaputra, dalam keterangan resminya kepada awak media, Jumat (10/10/2025).

Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV dan hasil visum korban. Saat ini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata IPTU Aji Prakoso.

Kronologi Kejadian

Menurut penyelidikan, peristiwa bermula pada Rabu malam (8/10/2025) sekitar pukul 22.00 WIT, ketika sekelompok pemuda yang terdiri dari GR alias Nyong, RF alias Rian, EJR alias Jufen, CTD alias Tito, YBT alias Anis, dan BBW alias Berti sedang berkumpul di perempatan jalan depan Toko Fikal, Desa Ngadi, sambil mengonsumsi minuman keras jenis sopi.

Tak lama kemudian, korban Nurdin Bugis melintas bersama dua temannya dan sempat terjatuh dari sepeda motor. Setelah dibantu berdiri oleh beberapa pelaku, korban kembali mengendarai motornya dengan ugal-ugalan hingga terjatuh kembali.

Saat hendak dibantu, terjadi percekcokan antara korban dan GR alias Nyong. Cekcok itu berakhir dengan pemukulan terhadap korban.

GR memukul korban dua kali dengan tangan kanan mengenai rahang, hingga menyebabkan korban terjatuh dan tak sadarkan diri,” jelas IPTU Aji.

Untuk menutupi kejadian sesungguhnya, para pelaku merekayasa peristiwa seolah-olah korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Sepeda motor korban dijatuhkan di dekat kios bensin, dan tubuh korban dipindahkan ke gazebo di belakang rumah warga.

Polisi Bergerak Cepat

Setelah mendapat laporan dari warga, tim kepolisian bergerak cepat ke lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan rekaman CCTV, keterangan saksi, dan hasil visum, penyidik menemukan indikasi kuat penganiayaan.

Berdasarkan alat bukti yang cukup, para pelaku kami jerat dengan Pasal 351 ayat (3) junto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 56 ke-1, dan Pasal 221 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan upaya menghalangi penyidikan,” ujar Kasat Reskrim.

Saat ini, keenam tersangka telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Tual.

Komitmen Profesional dan Transparan

IPTU Aji Prakoso menegaskan bahwa jajarannya akan menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan, serta memastikan bahwa seluruh proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Kami akan melengkapi seluruh berkas administrasi penyidikan dan membawa kasus ini sampai ke meja hijau. Tidak ada yang ditutupi, semua sesuai prosedur hukum,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat Desa Ngadi dan Kota Tual secara umum agar tetap tenang, tidak terprovokasi oleh isu liar, dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.

Kami minta masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Biarkan proses hukum berjalan sesuai aturan,” tutupnya.(MB-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.