Ambon Maluku , malukubarunews.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menemukan indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku tahun anggaran 2025. Temuan tersebut disampaikan setelah tim penyelidik bidang tindak pidana khusus melaksanakan ekspose hasil penyelidikan pada Senin, 26 Oktober 2026. Hasil pembahasan itu menjadi dasar bagi tim untuk melanjutkan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, Radot Parulian, menjelaskan bahwa kesimpulan tersebut merupakan hasil pembahasan tim penyelidik terhadap dugaan penyalahgunaan pengelolaan anggaran di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku. Ekspose dilakukan untuk mengevaluasi temuan penyelidikan sekaligus menentukan arah penanganan perkara berdasarkan hasil yang diperoleh.
“Dalam ekspose tersebut, tim penyelidik telah menemukan adanya suatu peristiwa pidana yang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dalam perkara dimaksud,” ungkapnya
Radot menyampaikan bahwa hasil ekspose menjadi landasan bagi tim untuk mengambil langkah lanjutan. Namun, informasi mengenai besaran anggaran yang menjadi objek penyelidikan, nilai dugaan kerugian keuangan negara, serta identitas pihak-pihak yang diduga terkait belum diungkapkan dalam keterangan pers yang menjadi dasar pemberitaan ini. Belum ada pula rincian mengenai program, kegiatan, atau mekanisme pengelolaan anggaran yang diduga menyimpang.
Perkara tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan pengelolaan anggaran sektor pendidikan di tingkat Provinsi Maluku. Anggaran pendidikan memiliki fungsi strategis dalam mendukung penyelenggaraan layanan pendidikan, pelaksanaan program pembangunan, serta pemenuhan kebutuhan masyarakat. Dugaan penyimpangan dalam pengelolaannya karena itu perlu ditelusuri secara menyeluruh untuk memastikan penggunaan keuangan daerah sesuai ketentuan dan peruntukannya.
Dalam proses penegakan hukum, ekspose merupakan forum pembahasan hasil penyelidikan untuk menilai temuan dan menentukan langkah penanganan berikutnya. Meski tim penyelidik telah menyimpulkan adanya peristiwa yang dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana korupsi, kesimpulan tersebut tidak serta-merta membuktikan kesalahan individu atau pihak tertentu. Pembuktian tetap membutuhkan proses hukum, pemeriksaan pihak terkait, serta dukungan alat bukti yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
Hingga keterangan pers tersebut disampaikan, belum terdapat informasi terperinci mengenai objek anggaran yang diperiksa, lokasi kegiatan, pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan program, maupun bentuk dugaan penyalahgunaan yang sedang didalami.
Belum ada pula keterangan mengenai penghitungan resmi kerugian negara atau penetapan tersangka. Rincian tersebut penting untuk menjelaskan konstruksi perkara secara utuh dan mencegah munculnya kesimpulan yang belum didukung fakta terverifikasi.
Perkembangan berikutnya perlu dipantau melalui keterangan resmi Kejati Maluku, khususnya terkait tahapan hukum yang akan ditempuh setelah ekspose. Kejelasan mengenai status penanganan perkara, hasil pendalaman bukti, dan kemungkinan penghitungan kerugian negara akan menjadi informasi penting bagi publik.
Pada saat yang sama, keterbukaan informasi harus tetap memperhatikan ketentuan hukum dan perlindungan terhadap proses penyelidikan maupun penyidikan.
Kasus dugaan korupsi anggaran pendidikan ini menempatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sebagai persoalan utama. Masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan penanganannya, sementara aparat penegak hukum berkewajiban memastikan setiap langkah didasarkan pada bukti dan prosedur yang sah. Sampai terdapat penjelasan resmi lebih lanjut, perkara ini tetap merupakan dugaan tindak pidana dan asas praduga tak bersalah harus dihormati terhadap seluruh pihak yang mungkin terkait.( MB- 01)

