Ambon.malukubarunews.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Seram Bagian Barat ( SBB ) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Provinsi Maluku menggelar rapat dalam rangka membahas isu yang berdampak pada daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) berlangsung di Ruang Komisi I DPRD Karang Panjang Ambon Kamis,13 Februari 2025
Ketua DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Andarias Henky Koli kepada sejumlah Wartawan menjelaskan Kami dan rombongan telah melakukan Koordinasi terkait dengan inprastruktur Provinsi yang ada di Kabupaten Seram Bagian Barat.( SBB) yang berkaitan dengan Inpres nomor 1 tahun 20251). dimana Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur efisiensi belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.”ungkapnya
Koli mengaku,pemotongan tersebut, berpotensi mempengaruhi proyek infrastruktur di Kabupaten SBB, termasuk pembangunan jalan Povinsi yang sedang berlangsung tahun ini.”Ada banyak yang dibangun sudah berlangsung 7 tahun terkendala dengan mulai dari mantan Bupati Almarhum Pak Yasin Payapo sampai dengan pergantian Bupati baru , pejabat-pejabat bahkan pemimpin legislatif, pejabat-pejabat kepala desa.Jadi memang proses itu agar terhambat.”akuinya
Dirinya prihatinan bahwa jika DAU dipotong secara otomatis, maka anggaran untuk pembangunan jalan Provinsi di SBB juga akan terpengaruh.Oleh karena itu, DPRD SBB berkoordinasi dengan DPRD Provinsi Maluku untuk membahas dampak kebijakan tersebut untuk mencari solusi guna mempertahankan anggaran pembangunan infrastruktur.”
Selain itu, Kami juga membahas status 11 desa persiapan yang telah menjalankan pemerintahan desa selama tujuh tahun tetapi belum memperoleh status definitif.Karena proses peningkatan status desa terhambat sejak pergantian kepemimpinan dari Bupati Yasin Payapo ke Bupati baru, hingga saat ini di bawah kepemimpinan Penjabat Bupati.”ujarnya
Ia membeberkan,penjabat Gubernur Maluku baru-baru ini mengeluarkan surat yang meminta 11 desa persiapan tersebut dikembalikan menjadi dusun.Tapi DPRD SBB menolak keputusan itu bahkan Kami meminta Penjabat Gubernur Maluku untuk menerbitkan kode register desa persiapan baru agar desa-desa di SBB bisa tetap berproses menuju status desa definitif.”bebernya
Dari pertemuan tadi,Komisi I DPRD Provinsi Maluku akan memanggil Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes) Provinsi Maluku serta Bagian Hukum untuk membahas penerbitan kode register bagi 11 desa tersebut.”terang Koli
Kami berharap hasil konsultasi dengan DPRD Provinsi Maluku dapat memberikan solusi bagi dua permasalahan ini.Kami ingin pastikan bahwa Pemotongan DAU tidak menghambat pembangunan infrastruktur di Kabupaten SBB, dan 11 desa persiapan tidak dikembalikan menjadi dusun melainkan diberikan kode register agar bisa menjadi desa definitif.”harapnya
Kami juga akan mengawal isu ini dan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi serta Pusat untuk mencari solusi terbaik bagi masyarakat di daerah Kabupaten SBB.”tutup Koli (MB-01)