Ambon.malukubarunews com — Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur G.Watubun memimpin Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yang terdiri dari empat Ranperda usul inisiatif DPRD dan satu Ranperda usulan Pemerintah Provinsi Maluku, Kamis (18/12/2025), di ruang paripurna Karang Panjang Ambon.
Rapat paripurna tersebut dihadiri 31 anggota DPRD dari total 40 anggota, sehingga dinyatakan memenuhi kuorum. Sidang juga dihadiri Gubernur Maluku, jajaran Forkopimda, pimpinan OPD, serta perwakilan media cetak dan elektronik.
Ketua DPRD Maluku dalam penjelasannya menegaskan bahwa pembentukan peraturan daerah merupakan kebutuhan mendesak untuk memberikan landasan yuridis formal bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di Provinsi Maluku.
“Urgensi pembentukan peraturan daerah adalah untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi pelaksanaan berbagai kegiatan pemerintahan dan pelayanan publik dalam menjawab kebutuhan regulasi di Provinsi Maluku,” ungkap Ketua DPRD Maluku Benhur G .Watubun
Dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, DPRD Provinsi Maluku mengusulkan lima Ranperda inisiatif. Dari jumlah tersebut, empat Ranperda telah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan Kementerian Dalam Negeri, serta dinyatakan siap ditetapkan.
Empat Ranperda inisiatif DPRD yang disahkan meliputi Perda tentang Pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Perda tentang Pengelolaan Sampah, Perda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, dan Perda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah. Sementara satu Ranperda inisiatif DPRD tentang percepatan pembangunan infrastruktur masih dalam proses penyelarasan dengan RPJMD dan RT- RW Provinsi Maluku.
Selain itu, DPRD Maluku juga menyetujui Ranperda usulan Pemerintah Provinsi Maluku tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ranperda ini sebelumnya masuk Propemperda 2026, namun dipercepat pembahasannya karena dinilai strategis dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah memiliki urgensi tinggi dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah, sehingga DPRD dan pemerintah daerah sepakat untuk membahas dan menetapkannya pada tahun 2025,” jelas Ketua DPRD Maluku.
Selain itu ,PLT Sekretaris DPRD Provinsi Maluku Farhatun Rabiah Samal dalam laporannya menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda tersebut telah melalui berbagai tahapan, termasuk rapat kerja, konsultasi ke daerah lain, serta penyempurnaan materi muatan dan teknik penulisan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Seluruh fraksi DPRD Provinsi Maluku yang berjumlah sembilan fraksi secara bulat menyatakan menerima dan menyetujui kelima Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan sejumlah catatan dan rekomendasi kritis yang diharapkan menjadi perhatian pemerintah daerah pada tahap implementasi.
Rapat paripurna kemudian menetapkan keputusan DPRD Provinsi Maluku tentang pengesahan empat Perda inisiatif DPRD dan satu Perda usulan Pemerintah Provinsi Maluku. Penetapan tersebut dituangkan dalam keputusan DPRD tertanggal 18 Desember 2025 dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Gubernur Maluku.
Dengan ditetapkannya lima Perda strategis ini, DPRD Provinsi Maluku berharap regulasi yang dihasilkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah demi kesejahteraan masyarakat Maluku.(MB-01)

