DPRD Maluku targetkan rampung bahas RPJMD dalam Sebulan

oleh -41 Dilihat

Ambon, Malukubarunews.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku menargetkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) selesai dalam waktu satu bulan. Dokumen strategis ini akan menjadi panduan utama pembangunan daerah selama lima tahun masa jabatan gubernur dan wakil gubernur terpilih.

Target ambisius tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJMD DPRD Maluku, Noaf Rumau, usai rapat pembahasan Ranperda bersama pemerintah provinsi di Gedung Rakyat, Karang Panjang, Ambon, Rabu (2/7/2025).

“Iya, jadi pembahasan Ranperda RPJMD ini merupakan kewajiban pemerintah daerah bersama DPRD. Ini amanat Undang-Undang Pemerintahan Daerah, tepatnya Pasal 260 sampai 263. Karena itu, harus diselesaikan secara bersama dan tepat waktu,” kata Ketua Pansus RPJMD, Noaf Rumau.

RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu lima tahun. Dokumen ini merangkum visi dan misi kepala daerah terpilih, arah kebijakan strategis, serta indikator kinerja yang akan menjadi tolak ukur pembangunan selama masa jabatan.

“RPJMD ini menyusun secara menyeluruh visi dan misi gubernur dan wakil gubernur terpilih. Karena itu, penyusunannya harus dikawal secara serius oleh DPRD, dan dilakukan secara transparan serta partisipatif,” tegas Rumau.

Sesuai dengan amanat Pasal 264 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, RPJMD wajib ditetapkan paling lambat enam bulan setelah pelantikan kepala daerah. Pelanggaran atas ketentuan ini berisiko pada delegitimasi kebijakan pembangunan.

“Penyelesaian Ranperda ini sesuai dengan pidato pimpinan DPRD dalam rapat paripurna sebelumnya. Kita harap, dalam waktu satu bulan ke depan, semua proses pembahasan hingga penetapan bisa dituntaskan,” jelas Rumau.

DPRD Maluku menilai keberadaan RPJMD menjadi landasan fundamental bagi perencanaan dan penganggaran pembangunan tahunan. Semua rencana kerja pemerintah daerah (RKPD), program prioritas, hingga evaluasi kinerja SKPD akan merujuk pada dokumen ini.

“Kami terbuka terhadap masukan dari publik, akademisi, dan elemen masyarakat sipil agar dokumen RPJMD ini benar-benar menjawab kebutuhan rakyat Maluku lima tahun ke depan,” tambah Rumau.

Dalam prosesnya, DPRD bersama tim eksekutif Pemprov Maluku akan menjalankan kerja-kerja intensif dan terstruktur agar penyusunan RPJMD tidak sekadar formalitas, tetapi memuat substansi yang realistis dan terukur sesuai kondisi objektif daerah.

Langkah percepatan ini menjadi krusial mengingat keterlambatan dalam penetapan RPJMD dapat menghambat sinkronisasi program antara provinsi dan kabupaten/kota, serta berdampak pada keterlambatan pengesahan APBD dan implementasi program prioritas.

DPRD juga berkomitmen menjaga transparansi serta membuka ruang partisipasi publik selama proses pembahasan berlangsung, baik melalui forum konsultasi maupun dialog publik yang dijadwalkan dalam waktu dekat.

Dengan tenggat waktu yang ketat dan urgensi yang tinggi, DPRD dan pemerintah daerah diharapkan mampu menjaga sinergi dan fokus agar RPJMD benar-benar menjadi dokumen strategis yang membumi dan berpihak pada kebutuhan masyarakat Maluku.”(MB-01)