DPRD Maluku Soroti Dugaan Pelanggaran Hukum oleh PT BBA di Kei Besar

oleh -13 Dilihat

Ambon, Malukubarunews.com – Aktivitas tambang PT Batulicin Beton Asphalt (BBA) di Pulau Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, disorot tajam oleh DPRD Provinsi Maluku. Perusahaan tersebut diduga telah menabrak aturan hukum dengan melakukan aktivitas pengangkutan material tanpa mengantongi izin eksploitasi yang sah.

Hal itu disampaikan langsung oleh anggota DPRD Maluku, Benhur Watubun, dalam rapat gabungan bersama sejumlah instansi teknis yang digelar di ruang paripurna DPRD Maluku belum lama ini di Kota Ambon.

Rapat tersebut turut dihadiri oleh Biro Hukum Setda Maluku, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas ESDM, serta Dinas Lingkungan Hidup, guna mengklarifikasi legalitas dan dampak lingkungan dari aktivitas PT BBA.

“PT BBA ini jangan main-main. Apa yang dilakukan DPRD justru demi menjaga kehormatan Gubernur sebagai pimpinan daerah, menjaga marwah daerah, dan masyarakat. Jangan seenaknya menabrak aturan. DPRD ini tidak menggunakan ‘hukum rimba’ tapi hukum yang sah dan berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ungkap  Benhur Watubun.

Ia menyebutkan, PT BBA diduga telah mengangkut hingga 263 ribu ton material ke Merauke tanpa izin eksploitasi resmi. Fakta ini, menurutnya, menjadi bukti awal bahwa perusahaan telah melangkahi ketentuan perundang-undangan.

“Bayangkan, belum ada izin eksploitasi, tapi mereka sudah keruk 263 ribu ton material. Itu tidak bisa dibenarkan. Kami ingin kejelasan: titik pemuatan di Merauke itu di mana? Sampai hari ini tidak ada penjelasan yang valid,” tegas Watubun.

Ia menyoroti argumen proyek strategis nasional yang kerap digunakan sebagai tameng atas pelanggaran administratif dan lingkungan. Menurutnya, hal itu adalah pembenaran yang menyesatkan.

“Kalau merasa proyek strategis nasional, bukan berarti boleh langgar aturan. Kalau ingin ubah aturan, cabut dulu undang-undangnya atau buat peraturan pemerintah baru. Sepanjang belum ada itu, ya DPRD tetap mengacu pada undang-undang yang berlaku. Ini bukan aturan pribadi,” tegasnya.

Watubun juga mempertanyakan urgensi penggunaan material dari luar wilayah desa sekitar lokasi proyek, sementara sumber daya lokal masih tersedia dan dapat dimanfaatkan.

“Informasi yang kami dapat, material itu untuk membangun jalan. Tapi kenapa tidak pakai material lokal dari desa-desa sekitar? Apa urgensinya harus datangkan dari tempat yang jauh? Ada apa di balik ini?” ujarnya mempertanyakan.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa DPRD Maluku memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjaga kepentingan daerah dari praktik-praktik yang tidak transparan dan merugikan masyarakat.

“Kami tidak akan membiarkan sesuatu yang tidak jelas, hanya berdasarkan informasi lisan, tanpa bukti dan pertanggungjawaban resmi. Jangan lagi jual-jual nama proyek strategis nasional untuk kepentingan sepihak. Daerah ini harus diselamatkan,” tandas Watubun.(*)