DPRD Maluku Perpanjang Lagi Pendaftaran Calon Penjabat Gubernur.Ini Penjelasan Ketua Panja  Wenno 

oleh -138 Dilihat
Ambon.malukubarunews.com -DPRD Maluku memparjang lagi pendaftaran calon pejabat Gubernur Maluku.Perpanjangnya pendaftaran tersebut atas dasar surat Mendagri RI tertanggal 10 November 2023 yang di terima DPRD Maluku  terkait dengan proses pengusulan calon penjabat gubernur Maluku
Kami mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kepada  rekan- rekan media yang sampai saat ini ( red ) pukul 23.05 WIT masih tetap setia di sekretariat pendaftaran, dalam rangka mengikuti seluruh proses penjaringan calon penjabat Gubernur Maluku sejak di buka dari Senin sampai dengan hari ini Rabu.22 November 2023 “ucap Ketua  Panitia Kerja (Panja) Jantje Wenno saat jumpa pers di Sekretaris Pendaftaran Bakal Calon Penjabat Gubernur di kantor  DPRD Maluku  pukul 23.05 WIT Selasa malam, 22 November 2023
Wenno.menyebutkan,yang sudah mendaftar kurang lebih Empat orang bakal Calon Penjabat Gubernur  yakni  Rektor Universitas Pattimura Ambon, Prof Dr JM Sapteno, SH, MH, Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Dr Zainal Abidin Rahawarin, SP, M.SI,Deputi II Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi Negara, Mayor Jenderal (Mayjend) TNI AD Dominggus Pakel dan  Olivia Salampessy Latucinsina
“Menjelang penutupan pendaftaran ini dijelaskan Wenno, DPRD Provinsi Maluku menerima surat dari menteri dalam negeri  yang  langsung di tanda tangani oleh Mendagri Tito Karnavian terkait dengan proses pengusulan calon pejabat gubernur Maluku dari DPRD Maluku .
“Awalnya, DPRD membuka pendaftaran untuk tiga hari ,karena perkiraan kita waktu sampai dengan tanggal 30  usulan DPRD sudah ada di meja Mendangri tapi ternyata berdasarkan surat mendagri tadi diberikan  Lagi toleransi waktu atau perpanjangan waktu kepada DPRD sampai dengan  6 Desember 2023 .tambahnya
“Nah atas dasar itulah setelah Panja  merapat dengan pimpinan DPRD ,kita menyimpulkan bahwa proses pendaftaran atau penjaringan calon penjabat Gubernur Maluku harus di perpanjang lagi.” tutup Wenno (*)