Ambon.malukubarunews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku menilai Dinas Perindustrian Provinsi Maluku gagal mengelolah pasar Mardika.Penilaian tersebut berdasarkan evaluasi DPRD maluku atas kinerja pemerintah Provinsi Maluku melalui LKPJ tahun 2024.Tahun 2024 target pendapatan pasar merdika oleh dinas perindag Provinsi Maluku adalah sebesar 1,6 miliar.Namun realisasinya hanya mencapai 1,2 miliar sehingga dinilai gagal dalam pengolahan pasar merdika .Dan harus di kembalikan pengelolaannya kepada Pemerintah Kota Ambon .
Anggota pansus LKPJ DPRD Maluku Hari Sahertian kepada wartawan di Ambon pekan kemarin mengaku bahwa ada sebuah kesalahan yang dilakukan saat Pemjabat Walikota Ambon menyerahkan pengolahan pasar Mardika kepada pemerintah Provinsi Maluku.
Jadi setelah kita mengevaluasi kinerja pemerintah provinsi Maluku melalui LKPJ 2024 maka dinilai pengolahan pasar merdika oleh pemerintah provinsi di dinilai tidak berhasil.”tandas Sahertian
Oleh karena itu, kita meminta dikembalikan ke pemerintah kota supaya bisa di tata lagi. apalagi harapan kita kota Ambon harus manise.Semoga dengan adanya kebijakan Walikota untuk penataan pasar mardika bisa berlangsung seterusnya sehingga para pedagang dan masyarakat juga bisa mengerti bawah ini tempat bukan untuk berjualan.Ini terminal untuk mobil
Sahertian menambahkan ,kemarin setelah rekomendasi dikeluarkan, kita sudah berbicara dengan pak Walikota semoga semuanya ditata seperti itu.
Ia berharap masyarakat Kota Ambon dapat bergandengan tangan dengan pemerintah kota dalam mendukung kebijakan Walikota Ambon dalam penertiban dan penataan pasar mardika tidak boleh pemerintah bereaksi masyarakatnya mati atau sebaliknya pemerintahannya mati tetapi dua-duanya harus berjalan bersama
Kita sangat mengharapkan adanya kesadaran masyarakat terkait dengan pengelolaan pasar mardika karena itu sudah dibangun dengan anggaran yang sangat besar tapi penggunanya tidak dapat difungsikan secara baik itu bisa menjadi masalah
Dikatakannya dengan adanya pengalihan pengolahan pasar mardika kepada pemerintah kota, diharapkan dalam waktu dekat ini tanggungjawabnya segera berjalan oleh walikota sementara untuk proses MoU dan lain- lain adalah kewajiban dari Gubernur maupun Walikota Ambon.
Pengalihan pengolahan pasar Mardika kepada pemerintah kota Ambon adalah sebuah ketentuan-ketentuan di mana dalam penjelasan undang-undang nomor 23 tahun 2014 itu pengolahan pasar menjadi kewenangan pemerintah kabupaten atau kota .”tambahnya
Selain itu,berdasarkan ketentuan undang-undang nomor nomor 23 tahun 2014 itulah maka DPRD telah mengeluarkan rekomendasi nomor 900.1.151 tentang LKPJ Gubernur Maluku Tahun 2024 empat di mana selah satu rekomendasi adalah pengolahan pasar Mardika diserahkan kepada pemerintah kota Ambon dengan mempertimbangkan sistem bagi hasil.”terang Sahertian tutup (MB-01)