DPRD Maluku Bahas RPJMD 2025–2029 dalam Rapat Paripurna, Benhur Watubun: Dokumen Ini Strategis

oleh -14 Dilihat

Ambon, Malukubarunews.com –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku menggelar rapat paripurna untuk mendengarkan laporan Panitia Khusus (Pansus) terkait pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMP) Provinsi Maluku Tahun 2025-2029 bertempat di ruang Paripurna Karang panjang Ambon  Senin, (11/8/2025). Dokumen ini menjadi pedoman arah pembangunan daerah selama lima tahun masa kepemimpinan kepala daerah yang baru.

Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun, dalam pengantarnya menekankan bahwa RPJMD adalah dokumen strategis yang wajib disusun dan ditetapkan paling lambat enam bulan setelah kepala daerah dilantik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Dokumen RPJMD memiliki arti penting dan strategis dalam perencanaan pembangunan daerah serta menjadi pedoman dalam penyusunan arah, kebijakan, dan anggaran daerah,” ungkap  Benhur Watubun dalam pembuka  sidang paripurna.

Ia menambahkan bahwa rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD tersebut telah disampaikan secara resmi oleh Pemerintah Provinsi Maluku pada 5 Agustus 2025, dan kemudian ditindaklanjuti melalui pembentukan Pansus oleh DPRD untuk membahasnya secara lebih mendalam.

“Sebagai bagian dari proses, maka hari ini kita akan mendengarkan laporan Pansus mengenai hasil pembahasannya, termasuk pandangan fraksi-fraksi di DPRD,” lanjutnya.

Pansus juga menyampaikan bahwa dokumen RPJMD telah menampung masukan dari masyarakat, akademisi, dan mitra pembangunan lainnya, guna memastikan rencana yang disusun berpihak pada kebutuhan daerah, terutama sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan ekonomi kreatif.

Dalam waktu dekat, laporan Pansus ini akan menjadi dasar pengambilan keputusan DPRD untuk memberikan persetujuan atas rancangan Perda tentang RPJMD, yang selanjutnya akan ditetapkan secara sah melalui sidang paripurna pengesahan.

Kami berharap dengan disahkannya RPJMD ini, arah pembangunan Provinsi Maluku selama lima tahun ke depan akan berjalan terstruktur, terukur, dan tepat sasaran,” pungkas Benhur Watubun.

Rapat paripurna berlangsung tertib dan dihadiri oleh seluruh anggota DPRD, unsur pimpinan OPD, serta perwakilan dari eksekutif. Pansus yang di Bacakan oleh sekretaris Pansus Richard Rahakbauw mendapat persetujuan Fraksi -Ftaksi .kemudian di Serahkan ke ketua DPRD  “(MB-01)