Ambon.malukubarunews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selesai melaksanakan uji publik akan memanggil instansi terkait soal PT.Batu Licin Beton yang selama ini sudah beroperasi di Desa Nerong Kabupaten Maluku Tenggara ( Malra ) .
Pasalnya ,pengoprasian Produksi yang dilakukan PT. Batu Licin benar- benar belum mendapat ijin operasiional Produksi dari Pemerintah Provinsi Maluku.Pemerintah Provinsi baru mengeluarkan ijin ekspolirasi pada tanggal 22 Februari 2025 .
DPRD Provinsi Maluku dengan sangat tegas menunjukan Sikap menolak PT.Batulicin Beton melakukan pengoprasian Desa #DPRD Maluku akan panggil Instansi terkait Bahas Ijin Operasi PT.Batu licin Beton di Kei Besar di Maluku Tenggara .”sikap yang di tunjukan DPRD tersebut saat adanya pertemuan dengan Mahasiswa Malra menyampaikan Aspirasi penolakan dan meminta selamatkan Tanah Adat di Kei Besar dan menuntut DPRD untuk segerah memanggil Pemerintah Provinsi mengevaluasi seluruh izin pertambangan yang ada di Provinsi Maluku,
menghentikan dan mencabut izin pertambangan PT Batu Licin Beton, mengakomodir kepentingan masyarakat adat dengan menghentikan operasi,Gubernur dan Bupati Maluku Tenggara transparansi informasi terkait dengan operasi PT Batu Licin Beton Aspal yang telah menyalahi rencana tata ruang wilayah Maluku Tenggara,Dan Pangdam 15 Pattimura terkait dengan keterlibatan personil militer dalam operasi PT Batu Licin Beton.termasuk di dalamnya PT.Batulicin.
karena melakukan aktivitas pertambangan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun kepada media ini, menyampaikan,Kita sampaikan sikap tersebut jika mereka tidak datang,kita akan beri kritikan ke mereka ,kita sampaikan ke pemerintah pusat bahwa ini undang-undang yang harus di taati dan dilaksanakan. Tidak boleh ditetapkan Standar ganda disini .
“Kalau semua perusahaan beroperasi harus mematuhi perundang-undangan
Masa ada yang tidak patuhi lalu kita jalankan itu kan tidak boleh.”tegas Watubun usai Rapat bersama Para Mahasiswa dan anggota DPRD
“Kita selesai uji publik,Karena Minggu ini baru selesai uji publik mungkin Minggu depan .
Disinggung wartawan bahwa Dinas SDM baru menngeluarkan ijin .menurut Watubun ya itu jenis ekpolirasi .Sama dengan blok Masela Tahun 1998 ekpolirasi dikeluarkan oleh bupati haji husein Rahayaan 10 Tahun kemudian baru eksplorasi itu di umumkan ke publik.Masa Orang baru ekplorasi tongkang sudah ambil bantuan. Sampai bawa ke Papua .itukan tidak.bisa .Jadi ini bukan problem, tapi perusahaannya. “Problemnya adalah melaksanakan undang- undang atau tidak melaksanakan peraturan atau tidak.
Kita ini tidak hidup di dunia di alam belantara .Kita hidup di dalam negara kesatuan Republik Indonesia yang taat kepada Pancasila undang Dasar 1945 dan seluruh peraturan-peraturan yang terkait dengan itu di bidang pertambangan, lingkungan di pemerintahan dan seterusnya.”Jadi itu sikap resmi.”tutur Watubun
Sekali lagi kita bukan di hutan.kita ada di bumi Indonesia harus patuhi aturan itu .Jadi saudara jangan pengaruhi saya .saya tidak membenci siapa- siapa tapi DPRD ini tugas pengawasan.”kalau bertentangan dengan aturan kita hentikan .”tandasnya
Kita mengundang Pangdam untuk minta penjelasan .Bukan saja pangan yang di undang tapi semua pihak .
Kita harus baik – baik dengan semua orang jadi kita undang .Karena saya salah juga pasti saya di undang juga olah orang lain.”hatur Watubun tutup .(MB-,01)