Kairatu.malukubarunews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Provinsi Maluku, menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pengantar Rancangan Peraturan Daerah (RAMPERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Sidang berlangsung di Kantor Sementara DPRD SBB yang berlokasi di Gedung Balai Guru dan Tenaga Pendidikan (SKB) Kairatu, pada Selasa (23/09/2025).
Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD SBB Andarias Hengky Kolly, didampingi Wakil Ketua I Arifin Gresya Fondlan, Wakil Ketua II Abdul Rauf Latulumamina, serta dihadiri oleh para anggota dewan, Wakil Bupati SBB Selfinus Kainama, jajaran Forkopimda, dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan bahwa perubahan APBD dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika pelaksanaan anggaran tahun berjalan serta merespon kebutuhan pembangunan yang terus berkembang.
“RAMPERDA Perubahan APBD 2025 ini memuat penyesuaian pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah sebagai respon terhadap realisasi semester pertama serta proyeksi capaian hingga akhir tahun anggaran,” ujar Selfinus Kainama.
Lebih lanjut, Kainama menegaskan bahwa pemerintah daerah terus berupaya menjaga keberlanjutan program-program prioritas, dengan fokus pada sektor pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.
“Sinergi antara legislatif dan eksekutif adalah kunci agar kebijakan anggaran benar-benar menyentuh kebutuhan riil masyarakat dan menciptakan pertumbuhan daerah yang inklusif,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPRD SBB Andarias H Kolly dalam arahannya menekankan bahwa proses pembahasan RAMPERDA akan dilakukan secara teliti, transparan, dan melibatkan semua unsur fraksi.
“DPRD akan melaksanakan fungsi pengawasan dan penganggaran dengan maksimal, agar Perubahan APBD 2025 dapat menjawab kebutuhan riil masyarakat,” kata Kolly.
Ia juga berharap agar seluruh fraksi dapat memberikan masukan yang bersifat membangun, demi penyempurnaan dokumen anggaran yang disusun berdasarkan prinsip efisiensi dan efektivitas.
Setelah penyampaian pengantar oleh pihak eksekutif, sidang paripurna ditutup dan dilanjutkan dengan penyerahan dokumen RAMPERDA Perubahan APBD 2025 oleh Wakil Bupati kepada DPRD, yang diterima langsung oleh Ketua DPRD SBB dan jajaran pimpinan dewan lainnya.
Proses pembahasan lanjutan terhadap RAMPERDA ini dijadwalkan berlangsung dalam beberapa waktu ke depan melalui rapat-rapat internal komisi, badan anggaran, dan fraksi, sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.(MB-LN)