Kurun Waktu Satu Minggu, Polresta P.Ambon dan Pp.Lease  berhasil ungkap kasus  pencurian  Curanmor  Dan 16 barang Bukti 

oleh -122 Dilihat
Ambon.malukubarunews.com –  Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease yang terdiri dari dua Polsek yakni Teluk Ambon dan  Sirimau berhasil  mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) beserta  barang bukti  sebanyak 16 kendaraan sepeda motor.Dan barang hasil curian tersebut sudah  diamankan dari tangan dua orang terduga pelaku pencurian SH (23) dan ML (31)
Kapolresta P. Ambon dan Pp.Lease  Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim di dampingi Kasi Humas IPDA Janete S. Luhukay dan  Kasat Reskrim AKP. La Beli dalam konferensi pers menjelaskan,
Kasus curanmor yang berhasil kami ungkap dalam kurun waktu satu minggu kemarin.Ini berkaitan dengan curanmor yang sudah beberapa kali terjadi di wilayah kota Ambon dan sekitarnya.”jelas Kapolresta Senin,12 Agustus 2024
Kapolresta menerangkan ,dalam pengembangan pengungkalan kasus curanmor berawal  saat menerima laporan polisi dari sejumlah korban.maka dari hasil pengembangan dilakukan penangkapan kepada SH di Dusun Wailela Pantai Negeri Rumahtiga  Kecamatan Teluk Ambon pada Jumat,2 Agustus 2024 pukul 23.00 WIT. Dan diamankan bersama barang bukti sepeda motor Yamaha Mio M3 warna Hitam DE 5276 NZ, nomor rangka MH3SE881HDNJA00449 dan nomor mesin E3R2E3208690.Sedangkan ML berhasil.di tangkap  wilayah Kecamatan Sirimau pada Minggu 4 Aguatus 2024  pukul 16.30 WIT. Warga Air Mata Cina ( Amaci ) yang merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama tahun 2009 .Saat itu pelaku masih berusia 15 Tahun dan divonis selama 3 bulan penjara.Dan kembali diamankan bersama barang bukti 1 sepeda motor Honda Beat dengan Nopol L 4009 YS, nomor rangka HM1JFZ11HK783839 dan nomor mesin JFZ1E1796474. “terangnya
Dari hasil pengembangan  tersangkan kami berhasil mendapatkan barang bukti hasil curian dari tersangka tersebut  berupa 16 kendaraan bermotor  roda dua dari beberapa wilayah Maluku .Dalam hal ini kota Ambon dan juga dari wilayah Seram”
“Dua tersangka dalam proses penyelidikan dan juga kendaraan hasil curanmornya .kami sudah laksanakan penyitaan.
“Dari pengembangan tersebut, tentunya kita juga masih  kembangkan lagi  beberapa tersangka lain yang masih berkeliaran.”
Berkaitan  dengan kasus tersebut, lanjut Kapolresta  kedua tersangka di kenal Pasal 363 tentang pencurian dengan  hukuman ancaman kurang lebih 7 Tahun penjara.”
Sejauh ini kami juga berkoordinasi dengan seluruh kepolosian di wilayah Maluku terutama polres -polres di wilayah seram, Buru .karena kami masih dalam pencairan barang bukti lain.” utarnya
Di tempat yang sama , Kasat Reskrim Polresta Ambon AKP. La Beli menjelaskan, pada hari minggu tanggal 8 kemarin kasus curanmor tersebut  dilakukan setelah pihaknya berkolaborasi dengan unit Reskrim Polsek Teluk Ambon dan Polsek Sirimau.Di Polsek Sirimau  ada 10 unit sepeda motor dan di Polsek Teluk Ambon 6 Unit” beber kasat.
La Beli Sebutkan, dari 16 kendaraan sepeda motor  5 sudah terindentifikasi pemiliknya ‘masih ada 11  yang sampai saat ini kami masih mencari pemiliknya.”
Mantan Kasat Reskrim Polres Seram Bagian Timur mengatakan, Modus yang dilakukan kedua tersangka dengan cara menyambung kabel kontak sepeda motor yang setirnya tidak dikunci. Selanjutnya tersangka mencari pembeli untuk dijual.Jadi  kami kembangkan ada 5 unit kami temukan di Seram Bagian Barat, 9  unit  di Seram Bagian Timur .Dari Hasil curian dijual dengan harga sebesar Rp2,5 juta  sampai dengan Rp 3 juta.”Kedua tersangka tidak memiliki hubungan dalam menjalankan aksinya.’ tutupnya
Kapolesta juga menambahkan,  pada prinsipmya kami pihak Polresta tetap melaksanakan amanah  sebaik – baiknya.
Kami  berharap kepedulian masyarakat bahwa hal ini  sebagai pembelajaran bahwa situasi keamanan dan ketertibam di tengah-tengah masyarakat bisa di laporkan.”Saat ini masih aman dan kondisif, namum tentunya untuk mengantisipasi ke depan jangan sampai masyarakat menjadi korban juga  pihak yang  akan datang.”harap Kapolresta ( MB-01)