Bripka Erick Risakotta Diduga Langgar Kode Etik, Polda Maluku Gelar Perkara Tegas

oleh -202 Dilihat

Ambon, Malukubarunews.com – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku secara resmi menggelar perkara terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang melibatkan Bripka Erick Risakotta, anggota Polres Maluku Barat Daya (MBD) yang menjabat sebagai Bintara Administrasi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Gelar perkara dilakukan pada Sabtu (27/9/2025) pukul 18.00 WIT di Ruang Rapat Bidpropam Polda Maluku. Proses tersebut dipimpin oleh Ps. Kasubbidwabprof Bidpropam Polda Maluku, Kompol Jamaludin Malawat, dan dihadiri oleh perwakilan dari Itwasda, Biro SDM, Bidkum, serta Subbid Propam Polda Maluku.

Menurut keterangan resmi dari Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, gelar perkara ini merupakan tindak lanjut atas laporan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Subbid Paminal Bidpropam Polda Maluku.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, Bripka Erick Risakotta diduga kuat melanggar Etika Kelembagaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf c dan/atau Pasal 10 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi.

Dari hasil gelar perkara tersebut, disimpulkan bahwa proses terhadap Bripka Erick Risakotta akan ditingkatkan ke tahap pemeriksaan lanjutan dengan penerbitan Laporan Polisi Model A. Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan menyangkut ketidakprofesionalan dalam pelaksanaan tugas.

“Saat ini, terduga pelanggar telah ditempatkan di Ruang Penempatan Khusus (Patsus) untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan. Penempatan ini sesuai prosedur karena ditemukan cukup bukti awal atas dugaan pelanggaran,” jelas Rositah.

Selain pelanggaran etika kelembagaan, mencuat pula isu dugaan pemerasan yang diduga turut melibatkan nama Bripka Erick. Kasus ini ramai diperbincangkan di media sosial dan media online, sehingga menjadi perhatian publik.

“Untuk memperjelas dugaan pemerasan yang menyeret nama Bripka Erick, akan dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi. Langkah ini dilakukan agar pembuktian dapat diperkuat secara objektif dan transparan,” tambah Rositah.

Dalam penanganan kasus ini, Kapolda Maluku, melalui perintah langsungnya, menyatakan bahwa institusi tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran oleh personel Polri.

“Perintah Kapolda Maluku jelas dan tegas. Setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik profesi, akan ditindak sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku. Hal ini merupakan bentuk komitmen Polda Maluku dalam menjaga marwah institusi Polri,” tegas Rositah.

Langkah tegas yang diambil Polda Maluku ini dinilai sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas dan profesionalisme aparat kepolisian, terutama dalam merespons isu yang berkembang di tengah masyarakat.

Dengan kasus yang kini memasuki tahap pemeriksaan lanjutan, publik menunggu hasil akhir yang adil dan transparan dari proses yang tengah berjalan. Polda Maluku menegaskan bahwa setiap proses hukum akan dilakukan secara proporsional, akuntabel, dan berdasarkan bukti yang sah.(MB-01)