Ambon, Malukubarunews.com — Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menegaskan komitmen tegas dalam penegakan hukum dan integritas institusi, menyusul laporan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum anggota Brimob berinisial Bripka R.N.
Sebagai tindak lanjut, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku telah menjatuhkan sanksi penempatan di tempat khusus (Patsus) kepada terduga pelanggar selama 20 hari, mulai 9 hingga 28 Oktober 2025.
“Penempatan di tempat khusus dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri terhadap oknum anggota Brimob berinisial Bripka R.N. Hal ini merupakan prosedur yang lazim dan tegas untuk memastikan proses etik berjalan tanpa intervensi,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, dalam keterangan resminya, Kamis (9/10/2025).
Sanksi Patsus ini dijatuhkan setelah Bidpropam melakukan klarifikasi terhadap korban, saksi-saksi, dan terlapor. Proses ini juga disertai dengan pemeriksaan lanjutan, yang kini terus berjalan untuk mendalami bukti-bukti serta fakta-fakta hukum terkait kasus tersebut.
“Langkah ini menunjukkan keseriusan Polda Maluku dalam menegakkan hukum secara profesional dan tidak pandang bulu, termasuk terhadap anggota Polri sendiri yang diduga melakukan pelanggaran,” tambah Kabid Humas.
Polda Maluku juga memastikan bahwa penanganan kasus ini tidak hanya dilakukan secara etik, namun aspek pidana juga diproses secara paralel oleh penyidik yang berwenang, sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami pastikan bahwa setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip due process of law. Jika terbukti bersalah, maka akan diberikan sanksi tegas, baik secara pidana maupun etik,” tegas Rositah.
Dalam rangka perlindungan terhadap korban, Polda Maluku juga berkoordinasi dengan instansi dan lembaga perlindungan anak dan perempuan, guna menjamin pendampingan psikologis maupun hukum selama proses pemeriksaan berlangsung.
Kombes Rositah menegaskan bahwa Polda Maluku tidak mentolerir pelanggaran dalam bentuk apa pun, terutama yang mencoreng citra Polri di mata publik.
“Kami ingin menegaskan bahwa Polda Maluku berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat dengan menegakkan hukum secara terbuka, transparan, dan berkeadilan. Tidak ada perlindungan bagi pelaku pelanggaran, siapa pun dia,” ujarnya.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya membangun institusi Polri yang bersih, akuntabel, dan humanis, serta untuk menegaskan bahwa pemberantasan kekerasan, terutama terhadap perempuan dan anak, menjadi prioritas utama penegakan hukum di wilayah hukum Polda Maluku.(MB-01)