Ambon.malukubarunews.com- Berita Menarik .Ternyata Rektor Universitas Pattimura kalah lagi di PT,Tata Usaha Negara dan terancam dapat diberhentikan,
Setelah Dr.Elsa R.M. Toule,S.H.,M.S., diputus menang oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon dalam perkara Nomor 23/G/2024/PTUN.Abn, tanggal 26 Nopember 2024, Rektor Unpatti/Tergugat dan Dr.Hendrik Salmon,S.H.M.H.,/Tergugat II Intervensi, lakukan upaya hukum perkara banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado yang terdaftar dengan Nomor : 2/B/2025/PTTUN.MDO, dan telah diputus tanggal 5 Pebruari 2025. “ungkap Kuasa Hukum Johanis L.Hahury dan Associates penggugat terbanding atau korban pelapor Dr.Elsa R.M. Toule,S.H.,M.S., sebagai Termohon Kasasi Terbanding semula dalam siaran pers yang di terima media ini Jumat,15 Maret 2025
Dalam putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado,Menurut Johanis pada pokoknya menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor 23/G/2024/PTUN.ABN, tertanggal 26 Nopember 2024, dan menyatakan Para Pembanding kalah.”terangnya
Amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor 23/G/2024/PTUN.ABN, dengan pertimbangan hukum sebagai berikut
1 Objek Sengketa adalah Keputusan Rektor Universitas Pattimura Nomor 699/UN13/SK/2024 Tentang Pengangkatan Dr.Hendrik Salmon,S.H.M.H.,sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Pattimura Periode 2024-2028, tertanggal 18 April 2024.
2 Bahwa Penggugat adalah calon Dekan Fakultas Hukum Universitas Pattimura periode 2024-2028, yang telah memenuhi semua syarat hukum yang ditentukan PERMENRISTEKDIKTI RI, Peraturan Senat Universitas Pattimura dan peraturan Panitia Pemilihan Dekan Fakultas Hukum tersebut di atas, serta dipilih dan terpilih dalam Rapat Senat Fakultas Hukum untuk menjabat Dekan Fakultas Hukum periode 2024-2028 dengan 6 (enam) suara.
3. Sedangkan Bakal Calon Dekan Fakultas Hukum yang lain yakni Dr. Hendrik Salmon, S.H., M.H., tidak memenuhi syarat wajib hukum sebagai Bakal Calon Dekan Fakultas Hukum. Akan tetapi Tergugat menerbitkan objek sengketa untuk menetapkan dan mengangkat Dr.Hendrik Salmon,S.H.,M.H., menjabat Dekan Fakultas Hukum Universitas Pattimura Periode 2024-2028 secara cacat hukum, baik secara procedural dan materiil/substansif.
4.Bahwa sesuai ketentuan pasal 4 Peraturan Senat Universitas Pattimura Nomor : 01 Tahun 2020 dan ketentuan pasal 40 ayat (2) huruf m Permenristekdikti Nomor 52 Tahun 2017 tentang “tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
5.Bahwa berdasarkan Amar Putusan Pengadilan Negeri Ambon dalam perkara Nomor 359/pid-Sus/2021/PN.AMB., yang telah berkekuatan hukum tetap, Tergugat II Intervensi dalam perkara aquo terbukti melakukan tindak pidana penghinaan melalui media sosial dan karena itu, dipidana penjara selama 6 (enam) bulan (vide bukti P-10, T-34 =P-11);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, pengadilan tingkat banding berpendapat bahwa pertimbangan hukum putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor: 23/G/2024/PTUN.AB,tanggal 26 November 2024 sudah tepat dan benar sehingga dapat dikuatkan dengan perbaikan amar;
Menimbang, bahwa oleh karena putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon dikuatkan, maka sesuai dengan Pasal 110 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pembanding I dan pembanding II sebagai pihak yang kalah dalam perkara ini dihukum membayar biaya perkara sejumlah yang tercantum dalam amar putusan;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta peraturan perundang-undangan dan ketentuan hukum lain yang berkaitan;
MENGADILI:
1.Menerima permohonan banding dari para Pembanding;
2.Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor : 23/G/2024/PTUN.ABN tanggal 26 November 2024 yang dimohonkan banding, dengan perbaikan Amar putusan sebagai berikut :
MENGADILI
Dalam Eksepsi :
– Menyatakan eksepsi dari Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima.
Dalam Pokok Sengketa :
– Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
– Menyatakan batal Keputusan Rektor Universitas Pattimura Nomor 699/UN13/SK/2024 Tentang Pengangkatan Dr. Hendrik Salmon, S.H.,M.H., sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Pattimura Periode 2024-2028, tertanggal 18 April 2024;
– Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Rektor Universitas Pattimura Nomor 699/UN13/SK/2024 Tentang Pengangkatan Dr. Hendrik Salmon, S.H. M.H., sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Pattimura Periode 2024-2028, tertanggal 18 April 2024;
– Memerintahkan kepada Tergugat untuk melakukan pemilihan ulang Dekan Fakultas Hukum Universitas Pattimura dengan peserta Prof. Dr.Adonia Ivonne Laturette, S.H., M.H. dan Dr. Elsa Rina Maya Toule, S.H.,M.S.;
– Menolak gugatan Penggugat untuk lainnya
– Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara bersama-sama membayar biaya dalam perkara ini sejumlah Rp 498.000,00 (empat ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah)
3. Menghukum para Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, pada hari Rabu, tanggal 5 Februari 2025 oleh Simbar Kristianto, S.H sebagai Hakim Ketua Majelis yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado bersama-sama dengan Masdin, S.H., M.H., dan Nur Akti, S.H., M.H., Hakim-Hakim Anggota, serta diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan pada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh Joppi Tumbuan, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado serta tidak dihadiri oleh kuasa para Pembanding dan Terbanding.
Menurut Hahury, baik majelis hakim pengadilan Tingkat pertama dan Tingkat Banding telah menerapkan hukum secara tepat berdasar bukti hukum otentik yang diajukan Penggugat/Terbanding, dan sesuai pula dengan meta kaidah ex injuria ius non oritur, yang artinya hukum tidak bisa berasal dari perbuatan melawan hukum. Karena Hendrik Salmon tidak memenuhi syarat wajib hukum “tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”, yang ditentukan pasal 4 Peraturan Senat Universitas Pattimura Nomor : 01 Tahun 2020 dan ketentuan pasal 40 ayat (2) huruf m Permenstekdikti Nomor 52 Tahun 2017.
” Karena fakta hukum berupa bukti P-10, T-34=P-11 memastikan secara expressis verbis bahwa Hendrik Salmon pernah dihukum dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan oleh pengadilan Negeri Ambon dengan putusan Nomor 359/pid-Sus/2021/PN.AMB., tanggal 17 Januari 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap. Hal ini diperkuat dengan bukti P-11 berupa Surat Keterangan Ketua Pengadilan Negeri Ambon Nomor 24/SK/HK/12/2023 /PN.Amb., tanggal 21 Desember 2023, yang dikuatkan pula dengan bukti T.34 yang diajukan oleh Rektor Unpatti. Sehingga prosedur dan substansi penerbitan Keputusan Rektor Universitas Pattimura Nomor 699/UN13/SK/2024 Tentang Pengangkatan Dr. Hendrik Salmon, S.H.,M.H., sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Pattimura Periode 2024-2028, tertanggal 18 April 2024, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). “Bebernya
Oleh karena itu, secara prosedural dan materiil/substansial, keputusan Rektor Unpatti tersebut batal, dan harus dicabut. Akibat hukum lanjutannya adalah baik Dr. Hendrik Salmon, S.H.,M.H., selaku Dekan maupun seluruh wakil Dekan Fakultas Hukum periode 2024-2028, secara de jure dan serta merta tidak menjabat lagi sebagai pimpinan Fakultas Hukum Unpatti. Karena putusan Pengadilan Tata Usaha Negara berlaku dan mengikat bukan saja Para Pihak yang bersengketa, melainkan siapa saja dan instansi apa saja, harus tunduk pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut yang daya laku dan akibat hukumnya berdasarkan asas hukum erga ommes. “Tegas Johanis
Johanis meminta terkait dengan status seluruh pimpinan Fakultas Hukum tersebut, maka Rektor Unpatti patut segera melarang dan membatasi kewenangan mereka, supaya tidak melakukan tindakan-tindakan administrasi dan keuangan juga akademik tertentu yang dapat merugikan mahasiswa Fakultas Hukum dan lembaga, baik sekarang maupun nanti.
“Apalagi Hendrik Salmon sementara hadapi tiga laporan polisi di Polda Maluku dan Polresta Ambon, yaitu dugaan tindak pidana penggunaan SKCK palsu ketika mencalonkan diri selaku bakal calon Dekan Fakultas Hukum periode 2024-2028, pengaduan dugaan tindak pidana penghinaan terhadap Johanis L.Hahury,S.H.,M.H., di media on line, yang perkaranya sedang ditangani Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Maluku sejak Desember 2024, dan laporan polisi Nomor LP.B/658/VIII/2020 karena dugaan tindak pidana penggunaan kekerasan, yang sedang diproses di Polresta Ambon. Secara akumulatif, Hendrik Salmon terancam pidana penjara tidak kurang dari 14 tahun 8 bulan. Sedangkan Rektor Unpatti terancam dipidana penjara 8 tahun penjara. Dari fakta hukum di dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Tingkat Pertama dan Banding, dapat dipastikan Hendrik Salmon dan Rektor Unpatti tidak mungkin bisa lepas dari jeratan pidana penjara. Apalagi Hendrik Salmon selaku residivis akan dipertimbangkan hakim menjadi pemberat hukuman.”pintah Johanis
Akibat hukum putusan TUN bagi penyidikan SKCK sangat diduga (ernstig vermoeden) Palsu ,
1.Bahwa berdasar asas hukum erga ommes, maka putusan Pengadilan Tata Usaha Negara berlaku dan mengikat bukan saja kepada para pihak yang bersengketa, melainkan berlaku mengikat siapa saja, tidak terkecuali semua instansi pemerintah kepolisian dalam menyidik dugaan tindak pidana pembuatan dan penggunaan SKCK palsu, baik pelaku pembuat, pelaku pengguna dan pelaku turut serta bersama-sama selaku Panitia Pemilihan Dekan yang sangat diduga telah membiarkan dan memberi kesempatan kepada Hendrik Salmon menggunakan SKCK palsu dalam pencalonan Dekan.”papar Johanis
2.Kini, setelah penyidik selesai memeriksa sejumlah anggota Polda Maluku yang sangat diduga menjadi pelaku pembuat SKCK tertanggal 14 Desember 2023 (daader) yang berisi keterangan palsu, maka penyidik sudah memeriksa Hendrik Salmon, Rektor Unpatti yang sangat diduga adalah pelaku pengguna SKCK palsu. Sedangkan Ketua Panitia Pemilihan Dekan (PPD) yaitu Dr.Yvone Wattimena, Dr.Irma Hanafi selaku mantan sekretaris PPD merangkap Sekretaris Senat Fakultas Hukum, juga mantan Ketua Senat Fakultas Hukum, Dr. Boi Bakarbessy, juga telah diperiksa penyidik sebanyak dua kali. Termsuk juga seluruh anggita Senat Fakultas Hukum juga telah diperiksa penyidik, terkait penggunaan SKCK yang sangat diduga palsu, dengan maksud meloloskan Hendrik Salmon sejak mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Dekan hingga pemilihan Dekan.
3. Bahwa dari sidang pengadilan Tata Usaha Negara, ditemukan lebih dari 30 dokumen terkait terkait pembuatan dan penggunaan SKCK yang diduga palsu. Dokumen yang dimaksud telah digunakan oleh Rektor Unpatti dan Hendrik Salmon di dalam sidang Pengadilan Tata Usaha Negara di Ambon dan upaya banding.
4. Dengan demikian, dapat dipastikan penyidik sudah mengantongi lebih dari dua alat bukti 2 dan barang bukti sah, sesudah memeriksa beberapa anggota Satintelkam Polresta Ambon yang pernah terlibat dalam dugaan pembuatan dan penerbitan SKCK tertanggal 14 Desember 2023, yang mengandung keterangan tidak benar atau palsu.
5. Oleh sebab itu, penyidik berwenang segera menetapkan semua terlapor menjadi tersangka, termasuk Hendrik Salmon dan Rektor Unpatti. Karena Hendrik Salmon sangat diduga telah menggunakan SKCK tersebut pada bulan Januari 2024, ketika dia mencalonkan diri selaku Bakal Calon Dekan Fakultas Hukum periode 2024-2028. Perbuatan pidana Hendrik Salmon tersebut, sangat diduga dibiarkan dan atau digunakan bersama-sama pula oleh Ketua Panitia Pemilihan Dekan Fakultas Hukum, yaitu Dr.Yvone Wattimena, Dr.Irma Hanafi selaku sekretaris PPD merangkap Sekretaris Senat juga mantan Ketua Senat Fakultas Hukum Dr.Boi Bakarbessy. Mereka ini patut ditetapkan pula menjadi tersangka.
6. Sedangkan Rektor Unpatti menggunakan SKCK tanggal 14 Desember 2023 yang sangat diduga berisi keterangan palsu tersebut jadi bagian dari bukti P.34 di dalam sidang perkara nomor 23/G/2024/PTUN.ABN., tanggal 26 November 2024, maupun di dalam perkara Banding Nomor : 2/B/2025/PTTUN.MDO, tanggal 5 Pebruari 2025, juga dalam kasasi. Hal ini terbaca dengan terang benderang di dalam kedua putusan tersebut.”
“Selaku Kuasa Hukum korban pelapor dalam perkara pidana dugaan SKCK palsu tersebut, kami telah kirimkan Putusan 23/G/2024/PTUN.ABN tanggal 26 November 2024 kepada dan diterima Ditreskrimum Polda Maluku pada Nopember 2024. Sedangkan putusan Banding Nomor : 2/B/2025/PTTUN.MDO, tanggal 5 Pebruari 2025, juga telah kami kirim pada tanggal 6 Pebruari 2025 kepada dan diterima penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Maluku.
7.Perbuatan pidana Hendrik Salmon dan Rektor Unpatti tersebut diancam pidana 8 (delapan) tahun penjara, dan dapat diberhentikan dalam jabatan maupun sebagai ASN. Sebab delik tersebut termasuk delik dalam jabatan atau delik terkait dengan jabatan, menurut Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatus Sipil Negara dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
8.Berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut, baik Hendrik Salmon dan Prof.Fredy Leiwakabessy,M.Pd., dapat diberhentikan sementara dan permanen dari jabatan Rektor Unpatti dan selaku Pegawai Negeri Sipil, bila ditahan karena menjadi tersangka, dan karena dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan; (pasal 10 huruf (b) dan huruf d UU Nomor 20 Tahun 2023), PNS yang melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau yang ada hubungannya dengan jabatan harus diberhentikan tidak dengan hormat
karena dengan melakukan tindak pidana dimaksud PNS telah menyalahgunakan atau mengkhianati jabatan yang dipercayakan kepadanya untuk diemban pada saat yang bersangkutan berstatus sebagai Pegawai ASN. (pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2023).” tutup Kuasa Hukum (MB-01