Ambon.malukubarunews.com — DPRD Maluku telah menerima surat Menteri Dalam Negeri RI pada tanggal 31 Oktober 2023 yang lalu dan memastikan bahwa Gubernur Maluku Murad Ismail dan Wakil Gubernur Maluku Barnabas N. Orno mengakhiri masa jabatannya pada tanggal 31 Desember tahun 2023.Maka atas dasar surat itulah DPRD telah membentuk Tim
Kerja yang namanya Panitia Kerja ( Panja ) DPRD provinsi Maluku dalam rangka menjaring calon pejabat gubernur Maluku yang akan datang.”ungkap Ketua Tim Kerja Jantje Wenno yang juga Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku didampingi Anggota juga Ketua Komisi II J.Lewerissa dalam jumpa Pers di Kantor DPRR Maluku Jumat,17 November 2023
Menurutnya,kami dipercayakan sebagai pimpinan daripada Panitia kerja penjaringan penjabat gubernur Maluku tersebut dan lewat rapat yang dilakukan tadi antara panca dengan juga dihadiri oleh pimpinan DPRD.Maka kami bersepakat bahwa Panitia kerja ini dalam rangka menjaring calon pejabat gubernur Maluku.”ujarnya
Maka kami membuka pendaftaran kepada putera dan puteri terbaik bangsa ini yang memenuhi syarat dan kriteria untuk menjadi pejabat Gubernur Maluku paskah selesainya atau berakhirnya tugas dari pada Gubernur Maluku Pak Murad Ismail dan pak Barnabas Orno.”
Kami membuka pendaftaran itu selama 3 hari yaitu hari ini Senin, Selasa dan Rabu jam pendaftaran itu sesuai dengan jam kerja di DPRD jadi dimulai pada jam 09.00 pagi dan berakhir pada jam 5 sore kecuali pada hari Rabu atau hari ketiga itu dibuka pada jam 09.00 dan akan ditutup pada pukul 00.WIT. Tambahnya
“Jadi 3 hari itu, hari pertama di tanggal 20 dan hari kedua di tanggal 21 itu dibuka jam 09.00 dan berakhir pada jam 5 sore sedangkan pada hari yang ketiga Rabu,tanggal 22 dibuka pada jam 09.00 pagi dan akan berakhir atau ditutup pada Jam 00 atau Jam 12.00 malam”urai Wenno
tempat pendaftaran di ruangan merindu kantor DPRD Provinsi Maluku.’urai Wenno
Kita bekerja cepat karena kami hanya diberikan waktu paling terlambat sampai dengan tanggal 30 nama-nama pejabat Gubernur Maluku usulan dari DPRD sudah harus berada di meja Menteri Dalam Negeri ( Mendagri )
Pendaftaran tersebut kepada Putra.Putri terbaik dari sabang sampai Marauke
yang memenuhi kriteria-kriteria dari bakal calon pejabat Gubernur sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 4 tahun 2023
Pertama, mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan.
Kedua, pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan pemerintah pusat atau di lingkungan pemerintah daerah bagi calon pejabat gubernur .
Ketiga, penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama 3 tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik tidak pernah dijatuhi hukuman di siplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Ke Empat,sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan keterangan dari rumah sakit pemerintah.”paparnya
“Jadi bagi mereka yang ingin mendaftar sebagai bakal Calon Pejabat Gubernur, harus hadir sendiri tidak diwakilkan kepada siapapun untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan itu betul-betul siap dan serius mau mencalonkan diri sebagai calon pejabat Gubernur.Dan tidak ada batas umur.”tandasnya
Dengan demikian, sesuai dengan permendagri DPRD Maluku dapat mengusulkan tiga nama calon pejabat Gubernur.”pungkasnya
Disinggung salah satu wartawan bahwa Gubernur sedang berupaya hukum apakah itu dapat menghalangi kerja tim ? Jawab Wenno dengan singkat tidak ada.”tutupnya