Bawaslu Malteng Gelar Deklarasi Pemilu Damai Serta Apel Siaga Mengawal Kampanye

oleh -135 Dilihat

Ambon.malukubarunews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maluku tengah (Malteng) menggelar apel siaga mengawal kampanye dan deklarasi pemilu damai
Pada pemilihan umum tahun 2024
Dengan Tema; Bersama rakyat awasi pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu. Sabtu 02/12/2023, yang bertempat di depan Gedung Perpustakaan Daerah Malteng.

Penjabat (Pj) Sekda Malteng Jauhari Tuarita S.P.I mewakili Pj bupati Malteng Dr Rakib Sahubawa S.P.I. M.S.I. membuka secara langsung apel siaga mengawal kampanye dan deklarasi pemilu damai pada pemilihan umum tahun 2024 tersebut yang di tandai dengan pemukulan tifa bersama – sama dengan Ketua Bawaslu Provinsi Maluku yang di wakili, Ketua Bawaslu Kabupaten Maluku tengah, Kapolres Malteng, Kejari Malteng, Dan Pom Malteng, Dandim 1502 Masohi yang di wakili.

Ketua Bawaslu Kabupaten Maluku tengah, Amsuri Rumbia, S.Pdi dalam amanahnya mengatakan bahwa pemilu yang damai, tertib, aman dan berintegritas, akuntabel, berkualitas serta bebas, dari politisasi sara, politik identitas, politik uang, merupakan salah satu tujuan yang hendak di capai dari praktik demokratis substantif.

Demokrasi di Negara atau bangsa termasuk di Indonesia atau lebih khususnya di Bumi Pamahanunusa, ini tidak selamanya berjalan mulus secara teoretis dan inpirasi, masih banyak di temui hambatan – hambatan yang menggangu proses dan hasil pemilu.

Akibat adanya gangguan tersebut demokrasi belum terwujud dengan ideal, untuk itu agar demokrasi yang substantif yang termanifestasi dalam pemilu yang berintegritas dapat di capai maka Bawaslu Kabupaten Maluku tengah melaksanakan kegiatan “Apel Siaga Kampanye dan Deklarasi Pemilu Damai”

Pj Bupati Malteng, Dr Rakib Sahubawa dalam sambutannya yang di bacakan oleh Sekda Malteng, Jauhari Tuarita, S.Pi Mengatakan bahwa Kami merasa bangga dan bersyukur bisa hadir dalam Apel Siaga Mengawal Kampanye dan Deklarasi Pemilu Damai 2024 yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Maluku Tengah.

Sebagaimana diketahui, BAWASLU memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam menjaga keberlangsungan demokrasi di Indonesia. Dengan dilakukannya Apel Siaga pada hari ini, BAWASLU Kabupaten Maluku Tengah telah menunjukkan komitmennya dalam melibatkan semua pihak untuk mengawal kampanye dan mendeklarasikan Pemilu Damai tahun 2024.

Saya yakin, dengan sinergi yang baik antara pemerintah daerah, BAWASLU, KPU, Partai Politik dan masyarakat, kita dapat menciptakan Pemilu Damai yang berkualitas dan transparan. Tutupnya

Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Maluku yang di wakili oleh Astuti Usman Marasabessy, dalam sambutannya mengatakan bahwa kita sudah memasuki tahapan pelaksanaan kampanye tinggal tiga tahapan lagi kita akan masuk pada tahapan pemungutan yaitu pada tangga 14 Pebruari 2024.

Kampanye Pemilu sudah berjalan tiga hari, kita menunggu di tanggal 21 Januari akan panas-panasnya karena tinggal 21 hari lagi akan masuk dalam pemungutan dan penghitungan suara.

Kita merujuk pada Undang – undang No 7 Tahun 2017, pemilihan kepala daerah pun demikian Undangan-undang No 10 perubahan terakhir Undang-undang No 20 tahun 2020, sehingga apa yang terjadi pada pelaksanaan pemilu di tahun 20219 dan pemilu di empat Kabupaten, di tahun 2020 yang terjadi pasti masih akan berlangsung.

Politik uang, Politisasi sarah, kebencian, hoax, dan ujaran kebencian dan itu yang akan terus terjadi.

Di dalam Undangan-undang No 7 pasal 92, masyarakat sipil pun punya kewenangan untuk mengawasi, apakah mengawasi tahapan pemilu atau pun mengawasi penyelenggara pemilu, jadi kita saling mengawasi.

Dari hasil pemantauan Media ini, terlihat Ketua Bawaslu Malteng, Kapolres Malteng, Kejari Malteng, Dan Pon Masohi, Dandim 1502 Masohi serta Ketua-ketua Parpol yang ada di Kabupaten Maluku tengah melakukan
Penandatanganan deklarasi kampanye damai pemilihan umum.

Di kesempatan ini pula, Para Ketua-ketua Parpol yang di Kabupaten Maluku tengah membacakan deklarasi kampanye damai yang berbunyi;
1. Mewujudkan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil
2. Melaksanakan kampanye pemilu berdasarkan peraturan perundangan – undangan
3. Melaksanakan kampanye pemilu yang aman, tertibnya, damai berintegritas dan bebas dari politisasi sara
4. Tidak mengikutsertakan pihak-pihak yang dilarang ikut kampanye
5. Tidak akan melaksanakan kampanye hitam, menghasut, mengadu domba masyarakat
6. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan tidak melakukan provokasi, intimidasi, pelecehan dan pencemaran nama baik serta penghinaan antar peserta pemilu.(FB)