Ambon.malukubarunews.com – Sebanyak 95 Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam berbagai jabatan fungsional di lingkup Pemerintah Kota Ambon resmi dilantik oleh Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena dalam upacara pelantikan yang berlangsung di ruang rapat Vlisingen, Balai Kota Ambon, Jumat (5/12/2025). Pelantikan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat kompetensi dan profesionalisme layanan publik di ibu kota Provinsi Maluku tersebut.
Sebanyak 35 ASN dilantik berdasarkan SK Nomor 4465 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Pertama dalam Jabatan Fungsional Tertentu. Mereka terdiri atas Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Pertama, Penera Ahli Pertama, serta Analis Perdagangan Ahli Pertama—tiga jabatan yang dianggap strategis dalam peningkatan kualitas pelayanan teknis pemerintah daerah.Sedangkan 60 ASN lainnya resmi menduduki jabatan baru melalui SK Nomor 4466 Tahun 2025 tentang Kenaikan dan Perpindahan Jabatan Fungsional. Mereka mengisi kurang lebih 18 jenis jabatan, antara lain Nutrisionis Penyelia, Guru Ahli Muda dan Madya, Dokter, Apoteker, Auditor, Bidan, hingga Penguji Kendaraan Bermotor. Keragaman jabatan ini merepresentasikan kebutuhan keahlian yang semakin kompleks dalam pelayanan publik modern.
Wali Kota Ambon dalam sambutannya menegaskan bahwa pelantikan tersebut bukan sekadar formalitas administratif, melainkan sebuah peneguhan tanggung jawab moral dan etika bagi setiap ASN yang dilantik.
“Sumpah yang tadi diucapkan bukan sekadar kata-kata, tetapi didengar oleh kita semua dan juga Tuhan Yang Maha Kuasa,” papar Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena
Dalam sambutannya, ia juga menyoroti fenomena pelanggaran etika digital yang melibatkan ASN, terutama tindakan mengunggah keluhan atau hinaan terhadap pimpinan maupun sesama ASN melalui media sosial.
“Kalau mau bebas bicara semaunya, keluar saja dari ASN. Tapi selama masih memakai atribut ASN, etika harus dijaga,”terang Wattimena
Wattimena menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap ASN yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik, khususnya terkait penggunaan media sosial.
“ASN yang melakukan pelanggaran etika digital akan diproses sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,”tegas Wattimadi.
Ia juga menekankan bahwa jabatan fungsional bukanlah sekadar status, melainkan posisi yang menuntut keahlian teknis dan kompetensi spesifik. Dalam konteks itu, ASN yang dilantik diharapkan mampu menjaga profesionalitas sekaligus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
“ASN yang menduduki jabatan fungsional harus menunjukkan keahlian nyata di bidangnya masing-masing. Inilah yang membedakan mereka dari jabatan struktural,” tekan Wattimena
Pelantikan ini diharapkan memberikan dampak signifikan terhadap kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Ambon. Dengan bertambahnya tenaga fungsional yang kompeten, pemerintah kota menargetkan efisiensi birokrasi sekaligus peningkatan mutu pelayanan publik di berbagai sektor.
Wattimena menutup sambutannya dengan ajakan untuk memperkuat integritas dan loyalitas ASN dalam menjalankan tanggung jawab sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat. Ia menegaskan bahwa pemerintah membutuhkan aparatur yang bukan hanya kompeten, tetapi juga berkarakter dan beretika.”tutupnya (MB-01)
