Ambon.malukubarunews.com – Pengejaran terhadap pelaku pencurian satu unit laptop dan handphone milik korban berinisial MIS, warga Stain, Desa Batu Merah, Kota Ambon, akhirnya membuahkan hasil.
Sejak beraksi pada November 2024, tim unit Resmob Ditreskrimum Polda Maluku berhasil mengungkap identitas terduga pelaku pencurian yaitu berinisial PT.
Pemuda 24 tahun ini ditangkap tanpa perlawanan di kawasan tempat tinggalnya, Arbes RT 04 RW 17 Desa Batu Merah, Kota Ambon, Senin (20/1/2025).
“Terduga pelaku diamankan tanpa perlawanan dan saat ini sudah ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/2/I/2025/SPKT.DITKRIMUM/POLDA MALUKU, tanggal 21 Januari 2025,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, S.IK., M.H, Rabu (22/1/2025).
Dari hasil interogasi, terungkap aksi pencurian dilakukan dengan cara pelaku masuk melalui atas rumah korban yang belum menggunakan plafon.
“Pelaku masuk ke dalam rumah korban yang adalah dosen sekitar pukul 01.00 WIT, kemudian mengambil satu unit laptop merk Acer Swif3 warna silver dan satu unit HP merk Pocco,” katanya.
Barang hasil curian tersebut kemudian dijual dengan harga murah. Satu unit laptop hasil curian itu dihargai Rp700.000.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamanakan guna dilakukan proses lebih lanjut. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polda Maluku,” pungkasnya.(*)