Ambo : Saya Tidak Menjual Tanah Untuk Bank Maluku, Itu Fitnah

oleh -666 Dilihat

Piru.malukubarunews.com – Pejabat (Pj) Kepala Desa Lokki, kecamatan Huamual, kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Ombrosis Putileihalat membatah dengan tegas tuduhan dirinya telah menjual tanah ulayat Lokki, kepada salah satu direktur Bank Maluku.

Kepada media ini melalui telepon selulernya, Selasa (30/1). Puttileihalat menegaskan jika dirinya tidak pernah mengeluarkan surat keterangan untuk menjual tanah, seperti yang diberitakan oleh salah satu media online.

“Untuk surat apapun, saya belum pernah mengeluarkan surat jual menjual lahan tersebut belum pernah saya lakukan, dan itu tidak benar.” Tegas Ambo.

Dalam pemberitaan di media online tersebut lanjut Ambo, disebutkan bahwa dirinya menjual tanah ulayat desa Lokki, tanpa ada kesepakatan dengan masyarakat, BPD, Saniri dan beberapa Soa di desa ini.

Untuk itu dirinya menegaskan, terkait dengan kejelasan status tanah untuk Bank Maluku, sebaiknya langsung ditanya kepada masyarakat dusn Olas dan Ani, yang sudah menerima pembebasan atau pembayaran ganti rugi tanaman yang ada dalam areal tersebut.

“Kalau memang desa Lokki merasa keberatan bahwa itu adalah tanah mereka, harus dibuktikan dengan surat-surat.” Paparnya.

Ambo juga menantang, jika memang ingin ada kejelasan terkait status tanah tersebut, pihak desa Lokki bisa daftarkan persoalan ini ke pengadilan, sehingga status tanah ini bisa dibuktikan.

Menurutnya, pihak-pihak di desa Lokki yang mempermasalahkan soal tanah itu, agar tidak asal tutur cerita tanpa memilki dasar.

Untuk itu semua harus dibuktikan, sehingga bisa ditegaskan kepada dusun-dusun yang ada di sekitar, bahwa mereka tinggal di dalam petuanan desa Lokki dan harus dibuktikan dengan surat keterangan.

“Jangan asal ngomong di media, seakan saya yang menjual tanah tersebut. Tetapi masyarakat dusun Ani dan Olas itu yang memberikan tanah tersebut kepada bank Maluku.” Jelas Ambo.

Penyerahan tanah oleh dua dusun ini lanjut Ambo, dengan kesepakatan bersama bahwa pihak Bank Maluku harus membayar tanaman yang ada dalam area tersebut.

“dan untuk surat penjualan dari saya seperti yang diberitakan, itu belum pernah saya kasih keluar dan itu fitnah.” Tegasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.