Ambon.malukubarunews.com – Komisi II DPRD Maluku sudah mengambil langkah tegas, berkaitan dengan persoalan Listrik di Kabupaten Buru yang mana selama ini conon belum dinikmati terus oleh masyarakat buru 100%.
“Untuk menjawab itu, maka komisi II DPRD Provinsi Maluku dengan cepat memanggil pihak PLN dengan teman-teman paguyuban yang melakukan aksi tanggal 8 kemarin agar mereka menyaksikan dan mendengarkan sendiri hasil rspat pertemuan dengan komisi dua tadi antara PLN .”Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Maluku Johan Lewenusa yang di wawancarai Wartawan di rumah rakyat Karang Panjang Ambon pekan kemarin.
Johan mengaku, memang benar ada persoalan yang terjadi di sana yaitu berkaitan dengan jalur listrik yang sudah terpasang tapi masyarakat belum menikmatinya.”akuinya
Johan mengaku juga bahwa memang ada kendalanya lagi banyak pohon-pohonnya yang dimiliki oleh para masyarakat di sana itu yang keberatan untuk pohonnya itu di tebang.”pungkasnya
Dikatakannya, Kalau pohong itu di tebang berarti bisa juga jalan karena sangat mengganggu kesalamatan manusia.Kalau itu dialihkan tapi pohonnya masih tetap berada di lokasi-lokasi di jalur-jalur PLN suatu ketika akan terjadi yang tidak diinginkan dan itu bisa merugikan masyarakat.”tegasnya
Lain lagi, berkaitan dengan Dana atau biaya, ungkap Johan karena memang anggaran sangat minim di PLN .”pungkasnya lagi
Untuk itu , PLN bersih keras untuk menyampaikan bahwa tahun 2026 ini semua jalur listrik di Provinsi tidak dilaksanakan dengan baik tapi mereka butuh waktu untuk menata semua manajemen mereka dan wilayah-wilayah yang belum terang .mereka juga harus segera untuk merelesaikannya .
Johan menyebutkan, ada sekitar enam desa di buru yang disampaikan terkait hal itu.”Artinya dengan demikian supaya mereka bisa tahu sendiri dan mereka juda bisa menysmpaikan ke masyarakat bahwa kendalanya seperti itu .
Johan tidak tahu mungkin pada saat proses pencanangan tiang lustrik itu , PLN sendiri belum juga melakukan sosialisasi ke masyarakat karena persoalan tebang pohon,ganti rugi itu tidak ada di PLN .( tidak mengenal ganti rugi) pohon .karena itu berkaitan dengan jalan raya. kalau jalan raya itu ada jalan pemetintah, disitu punya kabupaten dan nasional .tinggal koordinasi saja .kalau itu jalan nasionsl koordinasi pempus.Karena tidak ada istilah ganti rugi di PLN .
Menurutnya, seharusnya kalau tidak ada ganti rugi, PLN melakukan sosialisasi kemasayarakat awam sebelum mereka melakukan pemancangan tiang listrik yang alurnya melewat tanaman-tananan yang yang dimiliki oleh masyarakat.”tandasnya tutup.
Untuk diketahui, Turut hadir dalam rapat Komisi II perwakilan masyarakat yang berasal dari Aliansi panguyunan Bursel kurang lebih tiga orang.(MB.01)