Ambon.malukubarunews.com – Aksi yang dilakukan oleh Mahasiswa Maluku Tenggara mereka menyampaikan Penolakan terhadap Pengoprasian PT.tambang Batu Licin di Kei Besar .karena akan berdampak pada keselamatan Tanah Adat .bukan saja itu , mereka juga menyampaikan tujuh tuntutan kepada DPRD Maluku melalui rapat di ruang Paripurna DPRD. yang di pimpin oleh Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun Senin,16 Juni 2025
Adapun ke tujuh tuntutan yakni mereka Mendesak Pemerintah Provinsi dan DPRD untuk segera mengevaluasi seluruh izin pertambangan yang ada di Provinsi Maluku.,Mendesak Pemerintah Provinsi agar segera menghentikan dan mencabut izin pertambangan PT Batu Licin Beton Aspal., Mendesak DPRD agar menyampaikan sikap penolakan dan memanggil PT Batu Licin Beton Aspal karena melakukan aktivitas pertambangan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,Mendesak Pemerintah Provinsi dan DPRD Provinsi Maluku agar mengakomodir kepentingan masyarakat adat dengan menghentikan operasi tambang PT Batu Licin Beton Aspal di Pulau Kei Besar Kabupaten Maluku Tenggara,Mendesak PT Batu Licin Beton Aspal agar bertanggung jawab kerusakan lingkungan aktivitas tambang yang dilakukan di Kei Besar , Mendesak Gubernur dan Bupati Maluku Tenggara untuk memberikan transparansi informasi terkait dengan operasi PT Batu Licin Beton Aspal yang telah menyalahi rencana tata ruang wilayah Maluku Tenggara, Mendesak DPRD Provinsi Maluku agar segera memanggil Pangdam 15 Pattimura terkait dengan keterlibatan personil militer dalam operasi PT Batu Licin Beton Aspal.

Watubun dalam menanggapi mengatakan, fraksi PDI Perjuangan pasti menolak dengan tegas.Pengoperasian PT tambang Batu Licin .
“Kita bukan tidak suka perusahan, tapi perusahaannya melanggar undang undang.itu pernyataan yang simpel padat ,tegas .”tegas Watubun
“Saya tidak perlu uraikan undang-undang sebagaimana yang disampaikan tadi,tapi
Pertama, Merauke itu di Pulau besar (Papua), masa pulau Kei Besar (pulau kecil) itu *timbun pulau besar* .Kedua ,”Di Merauke itu dilaksanakan Proyek Strategis Nasional Food Estate yang nilainya Ratusan Trilyun. Masa urus ijin, Amdal yang kecil- kecil ini tidak mampu. Cuma satu atau dua milyar ini.”tutur Watubun beberkan
Dikatakannya ,Kita mencari formulasi dan ada mekanisme DPRD yang harus kita jalani supaya jangan sampai Ketua DPRD berteriak atas nama DPRD harus diklaim oleh orang lain.Karena itu sikap politik. Perusahaan sudah terlanjur berjalan.
Benhur mengucapkan syukur atas kedatangan adik-adik pendemo karena menolak. Tapi kasihan. Ada juga keluarga yang menerima ,dan Adik-adik menolak untuk makan, tapi ada yang menerima untuk makan.Jadi Kita cari duduk persoalan sesuai aturan.
“Aturan atau tidak yang bilang amdal dan ijin itu perintah undang – undang bukan perintah Ketua DPRD,bukan perintah perusahaan tapi Perintah undang undang sebagaimana Undang-undang nomor Satu Tahun 2014 tentang pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil .”jelas Ketua DPRD Watubun
Jadi barang siapa yang hidup dan berkarya di Republik ini, harus taat di bawah undang- undang yang ada peraturan perundang undangan yang ada di negara kesatuan Republik Indonesia.Jadi kalau PT batu licin tidak taat undang undang silakan angkat kaki .Kalau di tanya itu sikap pribadi .
“Sikap tersebut, menurut Watubun , kami akan bawakan pada rapat resmi DPRD. Karena perusahaan tersebut, sudah beroperasi dan sebagian orang sudah terlibat, termasuk yang tadi disampaikan oleh yang terhormat pak Rofik Afifuddin bahwa persoalan yang terjadi di hari ini karena ada persoalan sebelumnya yang telah diputuskan sebagai sebuah keputusan.”utaranya
Menurutnya lagi ,DPRD sama sekali tangan tidak kotor sedikitpun. Kita tidak tahu perusahaan Batu Licin beroperasi kapan? nanti sudah berjalan, ada orang sudah posting, baru kita tahu dan komisi Dua sudah melakukan pertemuan, Pimpinan DPRD juga sudah mendampingi gubernur untuk Bertemu.”,terang Watubun
Kami yakini DPRD memberikan penolakan terhadap pengoperasian PT batu licin karena melanggar undang undang.Ini catatan kritis yang ingin disampaikan .
Watubun tegaskan kami menerima dan segera menindak lanjutinya dengan penuh tanggung jawab bahwa pelanggaran terhadap peraturan perundang undangan dan ancaman terhadap ekosistem dan masyarakat adat merupakan hal yang paling krusial
“Tentu menjadi sandaran khusus bagi DPRD untuk menyampaikan sikap politik menolak dan memanggil PT Batu Licin Beton Aspal karena melakukan aktivitas pertambangan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.”ungkapnya
Dirinya meminta Para Pendemo mengawal DPRD melaksanakan amanah dan tanggung jawab .Dirinya yakini bahwa rekan- rekan DPRD Maluku melalui beberapa fraksi menyampaikan sikap menolak terhadap tuntutan yang disampaikan tadi
Watubun berharap kepada Para Pendemo bersabar sambil menunggu proses mekanisme untuk keputusan dan rekomendasi penolakan.”harapnya tutup

Turut hadir dalam rapat tersebut , Wakil ketua DPRD sekaligus anggota Komisi IV Partai Nasdem Fauzan Rahawarin Dapil 6 ,Ketua Komisi II Partai Nasdem Irawadi Dapil Maluku Tengah, Sekretaris Komisi IV Parindo Wellem Kurnala Dapil Kota Ambon. ,Wakil Ketua Komisi III Partai Golkar Richard Rahakbauw Dapil Kota Ambon , Anggota komisi IV Imanier Partai Nasdem Dapil Kota Ambon ,Anggota Komisi II PDIP Alhidayat Wajo, Dapil Maluku Tengah ,Anggota Komisi III Partai P3 Rovik Afifudin Dapil Kota Ambon. ,Ketua Komisi III Andrias Dapil 7 , Wakil.Ketua Komisi IV Mumin Refra Partai PKB Dapil 6 ,Komisi IV Letsoin Partai Hanura Dapil 6 .Dan dari Dapil 6 yang berjumlah 8 orang tidak terlihat Ketua Komisi IV Saudah Tathool Partai Gerinda.(MB-01)