Aksi Mahasiswa Tolak  PT Tambang Batu Licin di Kei Besar . Ketua DPRD Maluku  :  Kita bukan tidak suka perusahan, tapi perusahaanlah langgar undang undang nomor I Tahun 2014  tentang pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil 

oleh -12 Dilihat

Ambon.malukubarunews.com –   Aksi yang dilakukan oleh Mahasiswa  Maluku Tenggara mereka menyampaikan Penolakan terhadap Pengoprasian PT.tambang Batu Licin di Kei Besar .karena akan  berdampak pada keselamatan Tanah Adat .bukan saja itu , mereka juga   menyampaikan tujuh tuntutan kepada DPRD Maluku melalui rapat  di ruang Paripurna DPRD. yang di pimpin  oleh Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun Senin,16 Juni 2025

Adapun ke tujuh tuntutan yakni mereka  Mendesak  Pemerintah Provinsi dan DPRD untuk segera mengevaluasi seluruh izin pertambangan yang ada di Provinsi Maluku.,Mendesak Pemerintah Provinsi agar segera menghentikan dan mencabut izin pertambangan PT Batu Licin Beton Aspal., Mendesak DPRD agar menyampaikan sikap penolakan dan memanggil PT Batu Licin Beton  Aspal karena melakukan aktivitas pertambangan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,Mendesak Pemerintah Provinsi dan DPRD Provinsi Maluku agar mengakomodir kepentingan masyarakat adat dengan menghentikan operasi tambang PT Batu Licin Beton Aspal di Pulau Kei Besar Kabupaten Maluku Tenggara,Mendesak PT Batu Licin Beton Aspal agar bertanggung jawab kerusakan lingkungan aktivitas tambang yang dilakukan di Kei Besar , Mendesak Gubernur dan Bupati Maluku Tenggara untuk memberikan transparansi informasi terkait dengan operasi PT Batu Licin Beton Aspal yang telah menyalahi rencana tata ruang wilayah Maluku Tenggara, Mendesak DPRD Provinsi Maluku agar segera memanggil Pangdam 15 Pattimura terkait dengan keterlibatan personil militer dalam operasi PT Batu Licin Beton Aspal.
Watubun dalam menanggapi  mengatakan, fraksi PDI Perjuangan pasti  menolak dengan tegas.Pengoperasian PT tambang Batu Licin .
“Kita bukan tidak suka perusahan, tapi perusahaannya melanggar undang undang.itu pernyataan yang simpel padat ,tegas .”tegas Watubun
“Saya  tidak perlu uraikan undang-undang sebagaimana yang disampaikan tadi,tapi
Pertama, Merauke itu di Pulau besar (Papua), masa pulau Kei Besar (pulau kecil) itu *timbun pulau besar* .Kedua ,”Di Merauke itu dilaksanakan Proyek Strategis Nasional Food Estate yang nilainya Ratusan Trilyun. Masa urus ijin, Amdal yang kecil-  kecil ini tidak mampu. Cuma satu atau dua milyar ini.”tutur Watubun beberkan
Dikatakannya ,Kita mencari formulasi dan ada mekanisme DPRD yang harus kita jalani supaya jangan sampai Ketua DPRD berteriak atas nama DPRD  harus diklaim oleh orang lain.Karena itu  sikap politik. Perusahaan sudah terlanjur berjalan.
Benhur mengucapkan syukur atas kedatangan adik-adik  pendemo  karena menolak. Tapi kasihan. Ada juga keluarga yang  menerima ,dan Adik-adik   menolak untuk makan, tapi ada yang menerima untuk makan.Jadi Kita cari duduk persoalan sesuai aturan.
“Aturan atau tidak yang bilang amdal dan ijin itu perintah undang – undang bukan perintah Ketua DPRD,bukan perintah perusahaan tapi Perintah undang undang sebagaimana Undang-undang nomor Satu Tahun 2014 tentang pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil .”jelas  Ketua DPRD Watubun
Jadi barang siapa yang hidup dan berkarya di Republik ini, harus taat di bawah undang- undang yang ada peraturan perundang undangan yang ada di negara kesatuan Republik Indonesia.Jadi kalau PT batu  licin tidak taat undang undang silakan angkat kaki .Kalau di tanya itu  sikap pribadi .
“Sikap tersebut, menurut Watubun , kami akan bawakan pada rapat resmi DPRD. Karena perusahaan tersebut, sudah beroperasi dan sebagian orang sudah terlibat, termasuk yang tadi disampaikan oleh yang terhormat pak Rofik Afifuddin bahwa persoalan yang terjadi di hari ini karena ada persoalan sebelumnya yang telah diputuskan sebagai sebuah keputusan.”utaranya
Menurutnya  lagi ,DPRD sama sekali tangan tidak kotor sedikitpun. Kita tidak tahu perusahaan Batu Licin beroperasi kapan?  nanti sudah berjalan, ada orang sudah posting, baru kita tahu dan komisi Dua  sudah melakukan pertemuan, Pimpinan DPRD   juga sudah mendampingi gubernur untuk Bertemu.”,terang Watubun
Kami yakini DPRD  memberikan penolakan terhadap pengoperasian PT batu licin karena melanggar undang undang.Ini  catatan kritis yang ingin disampaikan .
Watubun tegaskan  kami menerima dan segera menindak lanjutinya  dengan penuh tanggung jawab bahwa pelanggaran terhadap peraturan perundang undangan dan ancaman terhadap ekosistem dan masyarakat adat  merupakan hal yang paling krusial
“Tentu menjadi sandaran khusus bagi DPRD  untuk menyampaikan sikap politik menolak  dan memanggil PT Batu Licin Beton  Aspal karena melakukan aktivitas pertambangan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.”ungkapnya
Dirinya  meminta Para Pendemo  mengawal DPRD melaksanakan amanah dan  tanggung jawab .Dirinya  yakini bahwa rekan- rekan DPRD Maluku melalui beberapa fraksi menyampaikan sikap menolak  terhadap tuntutan yang disampaikan tadi
Watubun berharap kepada Para Pendemo bersabar  sambil  menunggu proses mekanisme untuk  keputusan dan rekomendasi penolakan.”harapnya tutup
Turut hadir dalam rapat tersebut ,  Wakil ketua DPRD sekaligus anggota Komisi IV  Partai Nasdem Fauzan  Rahawarin Dapil 6 ,Ketua Komisi II  Partai Nasdem  Irawadi Dapil Maluku Tengah, Sekretaris Komisi IV Parindo Wellem Kurnala Dapil Kota Ambon.  ,Wakil Ketua Komisi III  Partai Golkar Richard Rahakbauw Dapil Kota Ambon , Anggota komisi IV  Imanier Partai Nasdem Dapil Kota Ambon  ,Anggota Komisi II PDIP  Alhidayat Wajo, Dapil Maluku Tengah ,Anggota Komisi III  Partai P3  Rovik Afifudin Dapil Kota Ambon. ,Ketua Komisi III Andrias Dapil 7 ,  Wakil.Ketua Komisi IV  Mumin Refra Partai PKB Dapil 6 ,Komisi IV Letsoin Partai Hanura Dapil 6 .Dan dari Dapil 6 yang berjumlah 8 orang  tidak terlihat Ketua Komisi IV Saudah Tathool Partai Gerinda.(MB-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.