Ambon.malukubaru.com – Pansus DPRD Provinsi Maluku akan melaporkan Bumi Perkasa Timur ( BPT) ke Aparat Penegak Hukum.atas dugaan Korupsi dana sewa Ruko di Pasar Mardika Ambon yang sangat merugikan daerah dan mengintimidasi para penyewa Rumah dan Toko (Ruko) di pasar tersebut.
“Tadi Pansus menggelar rapat bersama dengan Pemerintah Provinsi Maluku dan juga Para pemilik Ruko termasuk juga dengan Bumi Perkasa Timur ( BPT ) cuman BPT tidak menghadiri rapat.Demikian disampaikan Wakil Ketua Pansus DPRD Maluku untuk Pasar Mardika, Jantje Wenno kepada wartawan usai rapat di kantor DPRD Karang Panjang Ambon Senin,6 November 2023
Weno mengatakan, sudah beberapa kali dari hasil rapat yang tadi dan beberapa hari yang lalu,ternyata pansus mendapat penjelasan dari penyewa ruko berbeda dengan penjelasan dari Bumi Perkasa Timur (BPT) bahwa kurang lebih ada 10 Ruko yang sudah membayar
Sementara kita temukan sudah lebih dari 10 membayar Kontrak ke Bank mandiri,Dan Bank Mandiri sudah membayar sewa kepada BPT kurang lebih 14 miliar untuk jangka waktu 10 tahun.”jelas Wenno
Kemudian PT Bank central Asia BCA sudah membayar sekitar 3 Miliyar untuk jangka waktu 15 tahun. ada juga yang lain termasuk para penyewa-menyewa ruko yang lain ada yang sudah membayar 480 juta, 100 juta dan sebagainya.”sambungnya
“Sehingga pansus berkesimpulan bahwa mereka yang sudah menyetor ke Bumi Perkasa Timur (BPT ) itu kurang lebih Rp.14 Miliyard kurang lebih itu ada sekitar Rp.18 miliar
Dari 18 miliar Rupiah itu,kami bertanya kepada Pemerintah Provinsi Maluku lewat Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah ( BPKD ).Kepala Badan pengelola Keuangan daerah (BPKD) menjelaskan,ternyata yang Bumi Perkasa Timur ( BPT ) sudah menyetor ke kas daerah kurang lebih Rp.5 Miliar,sementara ada sisa Rp.13 miliyard menjadi milik mereka”tanbahnya
“Nah olehnya itu,Pansus berkesimpulan bahwa sesungguhnya perjanjian kerjasama antara Pemerintah Provinsi Maluku dengan PT Bumi Perkasa Timur (BPT) tersebut,adalah perjanjian yang sengaja dibuat untuk menguntungkan pihak- pihak tertentu.
Kami telah meminta ahli hukum perdata dari fakultas hukum Unpatti Ambon bahwa sesungguhya perjanjian kerjasama itu, tidak memenuhi syarat formal maupun syarat material karena hanya menguntungkan satu pihak.”ungkap Wenno
Menurut Wenno hal tersebut, patut diduga mengandung kolusi dan juga mengandung unsur korupsi untuk memperkaya orang-orang tertentu dengan memanfaatkan isi perjanjian itu
Wenno juga menduga, bagaimana mungkin Pemerintah Provinsi sebagai pemilik itu, hanya menerima sampai dengan hanya 25% sementara 75% itu dinikmati oleh Bumi Perkasa Timur (BPT)
Heran Wenno lagi,coba bayangkan sementara Bumi Perkasa Timur itu tidak punya investasi apa-apa ,Mereka cuma menggunakan telepon terus menekan Para pemilik rokok lalu mereka menikmati sebesar itu.”cetusnya
Anggota pansus sebagai representasi rakyat Maluku ,kami akan mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terhadap masalah ini karena memang masalah ini betul-betul sangat – sangat menenkan para pedagang dan pengusaha sebagai penyewa di Ruko Mardika Ambon
Nampaknya seperti yang saya jelaskan tadi itu, mereka benar-benar rasa dirugikan sekali bekerja sama dengan Bumi Perkasa Timur (BPT ).Karena dulu di zaman pemerintahan sebelumnya itu mereka merasa cukup ideal sewa-menyewa itu sangat ringan dibandingkan dengan yang sekarang.”terang Wakil.Ketua Pansus DPRD Provinsi ( * )