BPT akan dilaporkan ke Aparat Hukum Atas Dugaan Korupsi Dana Sewa Ruko Pasar Mardika.Ini penjelasan Wakil Ketua Pansus DPRD Maluku 

oleh -169 Dilihat
Ambon.malukubaru.com – Pansus DPRD Provinsi Maluku akan melaporkan Bumi Perkasa Timur ( BPT) ke Aparat Penegak Hukum.atas dugaan Korupsi  dana sewa Ruko di Pasar Mardika Ambon yang sangat  merugikan daerah dan mengintimidasi para penyewa Rumah dan Toko (Ruko) di pasar tersebut.
“Tadi Pansus menggelar rapat bersama dengan Pemerintah Provinsi Maluku dan juga Para pemilik Ruko  termasuk juga dengan Bumi Perkasa Timur ( BPT ) cuman BPT tidak menghadiri rapat.Demikian disampaikan  Wakil Ketua Pansus DPRD Maluku untuk Pasar Mardika,  Jantje Wenno kepada  wartawan usai rapat di kantor DPRD Karang Panjang   Ambon Senin,6 November 2023
Weno mengatakan, sudah beberapa kali  dari hasil rapat yang tadi dan beberapa hari yang lalu,ternyata pansus mendapat penjelasan dari penyewa ruko berbeda dengan   penjelasan dari Bumi Perkasa Timur (BPT) bahwa kurang lebih  ada 10 Ruko  yang  sudah membayar
Sementara kita temukan sudah lebih dari 10 membayar Kontrak  ke  Bank mandiri,Dan Bank Mandiri  sudah membayar sewa kepada BPT kurang  lebih 14 miliar untuk jangka waktu 10 tahun.”jelas Wenno
Kemudian  PT Bank central Asia BCA sudah membayar sekitar 3 Miliyar  untuk jangka waktu 15 tahun. ada juga yang lain termasuk para penyewa-menyewa ruko yang lain ada yang sudah membayar 480 juta, 100 juta dan sebagainya.”sambungnya
“Sehingga pansus berkesimpulan bahwa mereka yang sudah menyetor ke Bumi Perkasa Timur (BPT ) itu kurang lebih Rp.14 Miliyard  kurang lebih itu ada sekitar Rp.18 miliar
Dari 18 miliar Rupiah itu,kami bertanya  kepada Pemerintah Provinsi Maluku lewat Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah ( BPKD ).Kepala Badan pengelola Keuangan  daerah (BPKD)  menjelaskan,ternyata yang Bumi Perkasa Timur ( BPT ) sudah menyetor ke kas daerah  kurang lebih Rp.5 Miliar,sementara ada sisa Rp.13 miliyard menjadi milik  mereka”tanbahnya
“Nah olehnya itu,Pansus berkesimpulan bahwa  sesungguhnya perjanjian kerjasama antara Pemerintah Provinsi Maluku dengan PT Bumi Perkasa Timur (BPT) tersebut,adalah perjanjian yang sengaja dibuat untuk menguntungkan pihak- pihak tertentu.
Kami telah meminta ahli hukum perdata dari fakultas hukum Unpatti Ambon  bahwa sesungguhya  perjanjian kerjasama itu, tidak memenuhi syarat formal maupun syarat material karena hanya menguntungkan satu pihak.”ungkap Wenno
Menurut Wenno hal tersebut, patut diduga mengandung kolusi dan juga mengandung unsur korupsi untuk memperkaya orang-orang tertentu dengan memanfaatkan isi perjanjian itu
Wenno  juga menduga,  bagaimana mungkin Pemerintah Provinsi sebagai pemilik itu, hanya menerima sampai dengan hanya 25%  sementara  75% itu dinikmati oleh Bumi Perkasa Timur (BPT)
Heran Wenno lagi,coba bayangkan sementara Bumi Perkasa Timur itu tidak punya investasi apa-apa ,Mereka cuma menggunakan telepon terus menekan Para pemilik rokok lalu mereka menikmati sebesar itu.”cetusnya
Anggota pansus sebagai representasi  rakyat Maluku ,kami akan mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan  terhadap masalah ini karena memang masalah ini betul-betul sangat – sangat menenkan para pedagang dan pengusaha sebagai penyewa di Ruko Mardika Ambon
Nampaknya  seperti yang saya jelaskan tadi itu, mereka benar-benar rasa dirugikan sekali  bekerja sama dengan Bumi Perkasa Timur (BPT ).Karena dulu di zaman pemerintahan  sebelumnya  itu mereka merasa cukup ideal sewa-menyewa itu sangat ringan dibandingkan dengan yang  sekarang.”terang Wakil.Ketua Pansus DPRD Provinsi ( * )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.