Paripurna Penyampaian Dokumen KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun 2024  DPRD Maluku

oleh -186 Dilihat
Ambon.malukubarunews.com – Paripurna Penyampaian Dokumen KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun 2024 DPRD Provinsi Maluku di selenggarakan DPRD Provinsi Sabtu, 7 September 2024
Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan III Tahun sidang 2024-2025 DPRD Provinsi Maluku Dalam Rangka Penyampaian Dokumen Rancangan KUA Dan PPAS Perubahan APBD TA 2024 dipimpin dan di buka oleh Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur Watubun bertempat  di Ruang Paripurna Rumah Rakyat Karang Panjang Ambon, Sabtu, 7 September 2024
Watubun yang didampingi Penjabat Gubernur Maluku menyampaikan,
 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan dasar pengelolaan keuangan Daerah selama 1 Tahun anggaran yang ditetapkan bersama DPRD dan Pemerintah Daerah.
Dikatakan Watubun,di Tahun 2024 ini, seluruh proses implementasi APBD telah dilakukan secara baik oleh Pemerintah Daerah ( Pemda ) yang dengan kewenangan dimiliki dan disahkan oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Ketentuan perundang-undangan menetapkan peraturan Pemerintah Daerah untuk menyampaikan kewenangan APBD pada setiap Tahunnya pada DPRD untuk dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama.”tambahnya
Watubun menjelaskan,  hal-hal yang mendasari terjadinya perubahan KUA dan PPAS APBD perubahan TA 2024 yakni  penyesuaian terhadap keuangan ekonomi Daerah dan keuangan Daerah.”
Oleh karena itu, lanjut Watubun komisi pengawasan yang melekat pada DPRD dan  mengharuskan DPRD bersama-sama dengan Pemerintah Daerah ( Pemda )  melakukan pembahasan dalam hal ini nanti dilakukan oleh Badan Anggaran (Banggar).”
Ia juga menyebutkan, pada Pasal 155 ayat 3 Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan Daerah.”sebutnya
Atas dasar itu, Pemerintah Daerah juga telah menyusun Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Provinsi Maluku Tahun 2024 untuk selanjutnya diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.” terangnya
Pemerintah Daerah  telah berupaya menyusun Rancangan kebijakan Umum dan Anggaran serta PPAS Perubahan APBD Provinsi Maluku Tahun 2024 untuk disampaikan kepada Dewan yang terhormat pada Rapat Paripurna.”tutup Watubun ( * )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.