Ambon.malukubarunews.com – Pemerintah Kota Ambon akan Pergantian Antar Waktu salah satu Anggota Saniri Desa Batu Merah berdasarkan hasil keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) dan putusan mahkama Agung RI yang sifatnya inkra.
Hal seperti tersebut disampaikan Ketua Tim pendamping dan fasilitasi raja negeri di kota Ambon Senin 23 Oktober 2023 bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Ambon usa gelar rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPRD Kota.
Rapat dengar pendapat itu, dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon didampingi angotanya,turut hadir juga Asisten I Setkot Ambon,Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setkot Ambon,penjabat negeri Batu Merah,Camat Sirimau ,Kepala Bagian Hukum Setkot Ambon.dalam rangka membahas terkait dengan keputusan pengadilan Tata Usaha Negara tentang Pergantian Antar Waktu anggota dan putusan Mahkama Agung RI tanggal 15 Agustus 2023 nomor 1915K/Pdt/2023
Dikatakan Saimima,Kita semua harus patut kepada sebuah keputusan yang sifatnya inkra.”pungkasnya
Lanjut Dia,Pemerintah Kota kemarin sudah sepakat dengan komisi dan Saniri kalau keputusan sudah inkra dan menyatakan itu hukum tetap.Dan itu tetap dilaksanakan oleh Pemerintah kota jadi tidak ada lebih daripada itu.
Sementara itu,Kabag Pemerintahan Kota Ambon Alfian Lewenussa dengan singkat menerangkan bahwa dirinya dengan kabag hukum dan juga camat Sirimau akan melaporkan hasil rapat dengar pendapat tersebut, ke Pak Wali untuk mendapat petunjuk lebih lanjut.”
Selain itu,di tempat yang sama ketua Komisi I DPRD Kota Ambon menjelaskan,Sengketa yang di PTUN itu adalah PAW anggota seniri sedangkan soal mata rumah adalah Nurlete dan Hattala adalah sengketa di Mahkama Agung.RI .
Dikatakanya,Perintah dari Mahakam Agung adalah mencabut SK .Dan oleh karena itu, untuk pemerintah daerah harus duduk bersama untuk menerbitkan proses yang baru .
Kami minta pemerintah daerah untuk mengeksekusi putusan PTUN,dan mengeksekusi mengembalikan putusan PTUN sesuai dengan apa yang telah diputuskan.
Kami minta pemerintah daerah juga untuk mengekskresikan apa yang menjadi Putusan mahkamah Agung.
Putusan PTUN adalah SK Walikota yang melantik anggota saniri itu jadi materi gugatan dari PTUN sedangkan kasasi ini adalah soal Hatala atau Nurlete siapa yang nanti jadi matarumah parentah .Dan putusan itu SK 01 yang menetapkan Nurlete sebagai mata rumah Parenta tapi putusan itu dibatalkan oleh mahkamah Agung yang memutuskan Hatalah sebagai mata rumah perintah.”terangnya
“Sebagai orang yang menunjung supermasi hukum maka yang kami minta Pertama , segera eksekusi keputusan m
Mahkamah Agung berkaitan dengan proses pemilihan raja .Kedua segera eksekusi Putusan PUTN yang berkaitan dengan PAW Anggota Saniri negeri .”salahnya di mana?Kami berharap semua jalan secara baik.
” Yang jadi aliansi edokasi dari Saya , mestinya orang Ambon ini menghargai,menghormati kultur dan adat mereka.”Masa sih kalau
Orang tanya raja Batu Merah tu apa? Ia raja adat,negeri Adat.”raja adat berdasarkan putusan pengadilan yang namanya hukum dan adat.’Raja Passo,Rumah Tiga mesti juga begitu jangan sampai putuskan pengadilan berdasarkan putusan Saniri dong.”ungkapnya
Ke depan nanti kita bicatakan lagi kita lihat di peraturan negeri yang nanti di revisi itu bisakah ada celah hukum.Nanti kita undang para pagar agar persoalan- persoalan mata rumah ini jangan lagi di geser ke persoalan hukum.Karena itu wilayah adat ,kultural supaya ada hokmat kalau benar- benar ada hokmat ada frait kata orang Ambon.”tutup Ketua (“)