Ambon.malukubarunews.com – Reserse Kriminal Khusus ( Ditkrimsus) Polda Maluku menetepkan tersangka mantan Walikota Tual dua Periode Adam Rahayaan.Adam tidak sendiri namum bersama dengan salah satu orang rekannya Abas Apoy Renwarin.mereka berdua ditetapkan tersangka atas Dugaan Kasus Korupsi Cadangan Beras Pemerintah (CBP)
“Setelah melalui proses cukup panjang dari 2019 sampai denga saat ini 2024 dan tepat pada sore tadi,Direktorat pimpinan khusus Polda Maluku, menetapakan tersangka atas pidana Korupsi yang dilakukan oleh tersangka satu yaitu abas Apoy Renwarin,dan yang kedua Adam Rahayaan.”ungkap Kombes Pol Hujra Soumena dalam konferensi pers di Mako Dit Reskrimsus Polda Maluku Sabtu,26 April.2024
Kejadian ini bermula di Tahun 2016 dan 2017 di mana terhadap kedua tersangka sesuai dengan perannya masing-masing.Abas selaku brejen, dan Adam Rahayaan doplejen menggunakan cadangan beras pemerintah sejumlah 200 Ton, masing-masing 2019 100 Ton dan 2017 itu 100 Ton .”jelas Soamena
Lanjut Soamena dari perbuatan ini, kemudian melalui proses penyidiikan sampai pada kesimpulan yang di hitung oleh ahli mengumpulkan total kerugian adalah Ro.1,8 Miliard.
“Saya sampaikan tadi bahwa mekanisme penyelidikan dan penyidikan ini kita mulai di Tahun 2019. Dan pengambilan sampai dengan sore tadi ,sudah kita bisa mengambil kesimpulan atas perbuatan kedua tersangka dan kita tetapkan sebagai tersangka .”tandasnya
“Kedua tersangka Kami terapkan Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.kemudian judokan ke pasal 55 dan pasal 64 tentang undang- undang hukum pidana ” beber Soemenna
Diketahui Adam Rahayaan sudah ditahan bersama seorang temannya Abas Apoy, Renwarin dan keduanya saat ini berada di Rutan Polda Maluku Tantui Ambon hingga 20 hari ke depan.”Kalau belum tahap I kita akan minta untuk perpanjang lagi 20 hari
Mantan Walikota Tual dua periode ini telah menyalahgunaan jabatannya sebagai Walikota Tual yang memerintahkan Abas Apoy Renwarin untuk membagi Beras dengan menggunakan dana APBD Tual untuk kepentingan pribadi dan politik
Rahayaan, orang yang diduga paling betanggung jawab atas kasus CBP Kota Tual tahun anggaran 2016-2017. (MB’-01)