Ambon.malukubarunews. informasi beredar dimedsos terkait Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Sadli Ie sudah ditunjuk Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai Penjabat Gubernur Provinsi Maluku.Padahal lima hari lagi masa jabatan Gubernur Provinsi Maluku akan berakhir yakni pada tanggak 24 April 2024 mendatang, namun sudah tersiar bahwa Sekda Provinsi Maluku Sadli Ie sudah ditunjuk sebagai Pj Gubernur Provinsi Maluku.
Pengamat politik lokal Maluku Fisipol Unpatti, Dr. Saifulrijal Mahulauw, S.Sos, M.Si mengatakan, informasi terkait dengan sadali Ie sudah ditunjuk Pemerintah Pusat melalui Mendagri sebagai Penjabat Gubernur Provinsi Maluku belum final dan itu hanya Hoax saja. Kita tunggu saja Keputusan Pemerintah Pusat melalui Mendagri sehari sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur Provinsi Maluku yakni 23 April 2024.”tandasnya
Dijelaskannya Sadli Ie hanya akan ditunjuk oleh Pemerintah melalui Mendagri sebagai Pelaksana Harian Gubernur Provinsi Maluku. Itupun hanya satu hari saja masa jabatannya sampai dengan Keputusan Pemerintah Pusat melalui Mendagri terkait penjabat Gubernur Provinsi Maluku. Hal ini untuk mengantisipasi kekosongan jabatan Gubernur Provinsi Maluku, ditengah proses Pemerintah Pusat melalui Mendagri.
Menurutnya, informasi Sekda Provinsi Maluku sudah di tunjuk hanya merupakan isu yang disebarkan oleh orang-orang yang dekat dengan figur yang memerintah daerah ini saat ini. Dimana mereka memiliki ambisi politik yang berlebihan, jika Sekda Provinsi Maluku Sadli Ie menjadi Penjabat Gubernur Provinsi Maluku diharapkan akan bekerja untuk pemenangan figur yang memerintah daerah ini, saat dihelatnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) daerah Provinsi Maluku tahun 2024 nanti.
Selain itu,Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun kepada wartawan menyampaikan informasi kalau Sekda di usulkan menjadi Penjabat Gubernur itu kehendak pak Presiden.Kami tidak jadi masalah tapi kalau gubernur yang usul itu keliru.karena itu dalam ketentuan tidak ada gubernur yang usul .Gubernur hanya di beri kewenangan usul pj.bupati atau walikota .
Sementar untuk gubernur itu kewenangan ada di menteri dan usulan dari DPRD.
Kita harus luruskan bahasa agar dapat di mengerti kadang kala ada yang menarik seolah-olah seperti itu dan kita ini bagian dari unsur penyelenggaraan pemerintah
Jadi yang menetukan adalah mitra kita.” jangan mitra itu lari-kari atau tidak mau datang rapat dan lain-lain mitra yang seperti itu mitra yang memiliki ketakutan terlalu berlebihan.
Mengolah pemerintahan ada aturan ,hukum ,peraturan Teknis .karena
Kepala daerah itu punya tugas tidak bisa kita ukur sama dengan orang lain .Tapi yang paling penting adalah dia menunjukan bahwa selagi di kota Ambon sebagai ibu kota Provinsi di mana di memerintah, itu dia melaksanakan tugas-tigas dengan baik .silahkan dengan baik dengan penuh tanggung jawab .
Muaranya kita akan hadirkan kesejahteraan proses pelayanan publik yang baik pemimpin yang harus jadi teladan sehingga masyarakat mengikuti dan masyarakat juga rasa memiliki pemimpin yang memberi contoh .
“Jadi informasi tentang Sadeli Ie di tunjuk mendagri sebagai penjabat gubernur itu yang sudah banyak beredar di medsos ,itu tidak benar .SKnya mana? tanya Watubun singkatnya
Saya harap siapapun yang diputuskan menjadi penjabat harus bekerjasama dengan DPRD supaya kita sama-sama memecahkan proplem yang terjadi di daerah ini atau bersinerqi untuk sesuatu yang baik dalam melayani kebutuhan masyarakat tapi juga kita saling berdiskusi atau berdebat mengenai kepentingan-kepentingan rakyat jangan lagi ada model dan cara kerja mengelolah pemerintahan dengan cara dan maksud sendiri .”harapnya (*)