Ambon Maluku , malukubarunews.com – Komisi III DPRD Provinsi Maluku mendesak penghentian seluruh pekerjaan pembangunan konstruksi di badan Sungai Way Tomu, Kota Ambon, sekaligus meminta agar bangunan yang telah terlanjur didirikan segera ditindaklanjuti dengan pembongkaran. Desakan tersebut menyusul keputusan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air yang tidak menyetujui permohonan persetujuan penggunaan sumber daya air untuk pembangunan tersebut.
Penegasan itu disampaikan Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wajo, usai rapat kerja bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku di ruang rapat Komisi III DPRD Maluku, Rabu (4/11/2026). Rapat tersebut membahas kepastian status pembangunan konstruksi di Sungai Way Tomu yang dinilai perlu segera mendapatkan penyelesaian agar tidak menimbulkan persoalan terhadap fungsi sungai maupun keselamatan masyarakat.
Alhidayat mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut Komisi III telah menerima surat resmi dari BWS Maluku tertanggal 27 Oktober 2026 yang turut ditembuskan kepada DPRD Provinsi Maluku. Surat itu menjadi salah satu dasar bagi DPRD untuk menegaskan sikap terhadap kelanjutan pembangunan konstruksi di kawasan sungai tersebut.
Berdasarkan penjelasan dalam surat, khususnya pada poin C, hasil evaluasi Unit Pelayanan Perizinan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air menyatakan bahwa permohonan persetujuan penggunaan sumber daya air di Sungai Way Tomu, Kota Ambon, tidak disetujui dan tidak dapat dilanjutkan prosesnya terhadap konstruksi yang diajukan. Dengan demikian, tidak terdapat persetujuan sebagaimana yang dimohonkan untuk mendukung pembangunan tersebut.
“Atas dasar pertimbangan itu, DPRD Maluku, dalam hal ini Komisi III, tetap meminta agar pekerjaan tersebut dihentikan,” tegas Alhidayat Wajo.
Menurut Alhidayat, persoalan yang harus segera diselesaikan bukan hanya penghentian pekerjaan, tetapi juga kepastian terhadap konstruksi yang sudah terlanjur dibangun di badan sungai.
Komisi III menilai, keberadaan bangunan tersebut membutuhkan langkah konkret agar tidak terus menjadi persoalan, terutama menyangkut fungsi aliran sungai dan potensi dampak lingkungan.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Komisi III DPRD Maluku akan berkoordinasi dengan pimpinan DPRD guna membahas langkah selanjutnya bersama pihak Kodam, termasuk kemungkinan pembongkaran konstruksi yang telah berdiri. Koordinasi tersebut dinilai penting agar penyelesaian persoalan dilakukan melalui komunikasi antarlembaga dan memiliki kepastian tindak lanjut.
“Kami akan berkoordinasi dengan pimpinan agar secepatnya dilakukan koordinasi dengan pihak Kodam terkait pembongkaran. Jangan sampai persoalan ini dibiarkan terlalu lama, kemudian musim hujan datang dan berpotensi menimbulkan banjir,” ujarnya.
Alhidayat mengingatkan, keberadaan konstruksi di badan Sungai Way Tomu tanpa persetujuan penggunaan sumber daya air berpotensi menimbulkan persoalan apabila pekerjaan tetap dilanjutkan maupun jika bangunan yang sudah ada dibiarkan tanpa keputusan penyelesaian. Karena itu, ia meminta seluruh pihak terkait tidak menunda langkah penanganan, mengingat Kota Ambon akan memasuki periode musim penghujan.(MB-01)

