Ambon, malukubarunews.com – Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menegaskan Pemerintah Kota Ambon tidak akan menoleransi praktik pembuatan surat keputusan (SK) kenaikan pangkat aparatur sipil negara (ASN) palsu atau bodong. Pemkot kini berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindaklanjuti kasus tersebut melalui jalur hukum.
Bodewin menyebut praktik SK bodong menjadi pukulan bagi pemerintah kota yang tengah berupaya keras memulihkan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Menurutnya, Pemkot Ambon telah membangun komitmen bersama untuk menolak pungutan liar (pungli), menaati aturan, serta menjalankan pemerintahan secara transparan dan akuntabel.
Karena itu, jika terbukti terdapat pelanggaran dalam kasus tersebut, tindakan itu dinilai bertentangan dengan komitmen yang telah dibangun.
“Ini terjadi di tengah-tengah upaya keras Pemerintah Kota Ambon untuk menumbuhkan kepercayaan publik, dengan mengelola seluruh tugas pemerintahan secara cepat, transparan, responsif, serta akuntabel,” tegas Bodewin dalam konferensi pers, bertempat di ruang Vlisingen lantai dua Pembokot Ambon Jumat (16/10/2026).
Bodewin menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi apabila ditemukan ASN yang terlibat dalam praktik penerbitan SK kenaikan pangkat palsu tersebut.
“Secara prinsip, Pemerintah Kota Ambon tidak menoleransi kerja-kerja dan perilaku ASN sekiranya ada ASN yang terlibat dalam persoalan SK bodong ini,” tegasnya.
Untuk mengungkap persoalan tersebut, Pemkot Ambon telah berkoordinasi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait guna melakukan investigasi dan menelusuri kasus itu.
Selain pemeriksaan internal, Pemkot juga menyiapkan langkah hukum dengan melibatkan aparat penegak hukum.
Bodewin mengaku telah memerintahkan Kepala Bagian Hukum Pemkot Ambon untuk segera berkoordinasi dengan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease guna membahas langkah hukum yang dapat ditempuh pemerintah kota.
“Saya juga sudah perintahkan Kabag Hukum untuk segera berkoordinasi dengan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, untuk membahas langkah hukum yang bisa diambil oleh Pemerintah Kota,” tandasnya.
Walikota menegaskan penanganan kasus ini akan dilakukan melalui investigasi dan koordinasi dengan kepolisian. Pemerintah kota juga menekankan bahwa setiap ASN yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku.(MB-01)

