Ambon.malukubarunews.com — Kejaksaan Tinggi Maluku dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku memperkuat sinergitas kelembagaan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kerja sama ini diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum pertanahan sekaligus mendukung perlindungan kepentingan masyarakat dan negara di wilayah Maluku.
Penandatanganan PKS berlangsung di Ballroom Hotel Kamari, Jalan Kakialy, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada 7 Oktober 2026. Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Rudy Irmawan, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Muhallis, sejumlah pejabat utama kedua lembaga serta para Jaksa Pengacara Negara pada Kejati Maluku.
Kerja sama tersebut menjadi penting karena persoalan pertanahan tidak hanya berkaitan dengan administrasi dan kepemilikan hak, tetapi juga bersinggungan dengan pembangunan, aset negara, kepentingan masyarakat serta potensi sengketa hukum. Karena itu, koordinasi antara institusi penegak hukum dan lembaga pertanahan dinilai diperlukan agar setiap persoalan dapat ditangani berdasarkan data, dokumen, fakta lapangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Tanah menyangkut penghidupan masyarakat, tempat berlangsungnya pembangunan, dan kekayaan negara yang harus dijaga. Karena itu, kerja sama ini harus memberi manfaat yang nyata bagi kepastian hak atas tanah dan penyelesaian persoalan pertanahan di Maluku,” ujar Kajati Maluku Rudy Irmawan.
Rudy menegaskan, PKS tersebut tidak boleh berhenti pada seremoni penandatanganan. Ia meminta seluruh bidang terkait di lingkungan Kejati Maluku menjadikan kerja sama tersebut sebagai agenda kelembagaan yang memiliki tindak lanjut konkret, termasuk dalam pemenuhan kebutuhan data dan informasi pertanahan.
“Sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, saya menempatkan perjanjian ini sebagai kerja sama kelembagaan yang harus dilaksanakan oleh seluruh bidang terkait,” tegasnya.
Menurut Rudy, kepastian hukum pertanahan membutuhkan dukungan data yang dapat dipercaya, terutama menyangkut letak dan batas tanah, riwayat hak serta dasar penerbitan dokumen pertanahan. Karena itu, Kejati Maluku dan BPN Maluku didorong membangun jalur komunikasi yang tertib agar kebutuhan data dalam penanganan persoalan hukum dapat dipenuhi secara cepat dan tepat dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam aspek pencegahan dan penanganan kejahatan pertanahan, Kejati Maluku juga menekankan pentingnya mengenali potensi penyimpangan sejak awal. Persoalan administrasi, sengketa hak maupun dugaan tindak pidana harus dibedakan dan ditangani berdasarkan karakteristik permasalahan serta kewenangan masing-masing institusi. Jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, penanganannya akan dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh.
“Kerja sama ini harus mendukung pelayanan yang sah dan penanganan penyimpangan secara objektif. Setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan perlu ditelaah secara profesional,” ungkapnya
Konteks Maluku juga menjadi perhatian khusus dalam kerja sama tersebut. Penyelesaian persoalan pertanahan dinilai perlu memperhatikan kondisi faktual di lapangan, termasuk hak masyarakat adat. Selain itu, dukungan BPN diharapkan dapat memperkuat proses identifikasi bidang tanah, penelusuran status dan riwayat hak, serta administrasi pertanahan dalam rangka pemulihan aset tindak pidana maupun aset negara lainnya.
Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, kerja sama mencakup ruang lingkup bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya. Rudy meminta para Jaksa Pengacara Negara memberikan pelayanan secara cermat dan menyusun rekomendasi berdasarkan fakta serta kelengkapan dokumen. Ia juga meminta jajaran terkait segera memetakan kebutuhan kerja sama, menetapkan prioritas, menunjuk pejabat penghubung serta menyusun target waktu pelaksanaan.
“Saya meminta kepada jajaran Intelijen, Pidana Umum, Pidana Khusus, Datun, Pemulihan Aset, dan Pembinaan untuk segera mengidentifikasi kebutuhan kerja sama sesuai tugas masing-masing. Tetapkan prioritas bersama mitra BPN, tunjuk pejabat penghubung, dan siapkan pengaturan teknis dengan penanggung jawab serta target waktu,” ujar Rudy.
Ukuran keberhasilan kerja sama tersebut, kata Rudy, antara lain dapat dilihat dari ketepatan pemenuhan data dalam penanganan perkara, penyelesaian hambatan pertanahan dalam pembangunan, kemajuan pemulihan aset serta pendaftaran tanah Barang Milik Negara (BMN). Pada kesempatan yang sama, Kejati Maluku dan BPN Provinsi Maluku juga melakukan penyerahan Sertifikat Tanah Mess Kejaksaan Negeri Tual dari Kepala Kanwil BPN Maluku kepada Kepala Kejati Maluku.
“Mari kita wujudkan pelayanan yang dapat dipercaya dan perlindungan hak masyarakat melalui pelaksanaan kewenangan yang bertanggung jawab,” pungkasnya.
Penandatanganan PKS dan penyerahan sertifikat tersebut menegaskan komitmen kedua lembaga untuk memperkuat koordinasi dalam bidang pertanahan. Bagi Maluku, sinergi tersebut diharapkan tidak sekadar mempercepat penyelesaian persoalan administratif, tetapi juga mampu memperkuat perlindungan hak masyarakat, menjaga aset negara, mendukung pembangunan dan memastikan setiap tindakan hukum di bidang pertanahan dilakukan secara profesional, objektif dan sesuai aturan.(MB-01)

