Ambon.malukubarunews.com — Kejaksaan Tinggi Maluku memperkuat fungsi pendampingan hukum bagi badan usaha milik negara melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Ambon dan PT Perkebunan Nusantara I Regional 8. Kerja sama tersebut diarahkan untuk meningkatkan efektivitas penanganan persoalan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan berlangsung di Aula Lantai 3 Kejaksaan Tinggi Maluku, Rabu (23/9/2026). Kesepakatan itu merupakan tindak lanjut atas permohonan pendampingan hukum yang diajukan kedua perusahaan kepada Kejati Maluku, khususnya untuk menghadapi berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan aktivitas korporasi dan kepentingan pelayanan publik
General Manager PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Ambon, Sigit Purwanto, dan Plt. Region Head PT Perkebunan Nusantara I Regional 8, Misran, menyampaikan maksud serta tujuan permohonan pendampingan hukum tersebut sebelum kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan kerja sama.
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, menegaskan bahwa kerja sama tidak boleh berhenti pada aspek administratif.
Menurutnya, kesepakatan tersebut harus diterjemahkan menjadi kerja nyata yang terukur dan relevan dengan persoalan hukum yang dihadapi masing-masing perusahaan.
“Undang-Undang Kejaksaan memberikan kewenangan kepada Kejaksaan, dengan kuasa khusus, untuk bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. Namun, pada kesempatan ini saya ingin menegaskan batas peran kita.
Pendampingan hukum bukan stempel pembenar atas keputusan yang telah diambil,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku
Rudy menjelaskan, PT Perkebunan Nusantara I Regional 8 memiliki aktivitas yang berkaitan dengan pengelolaan perkebunan, aset, hubungan kontraktual, dan kepentingan negara dalam skala besar. Sementara PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ambon memiliki posisi strategis dalam mendukung konektivitas wilayah kepulauan serta keberlanjutan pelayanan transportasi penyeberangan.
Karena itu, berbagai keputusan bisnis kedua perusahaan memiliki konsekuensi hukum, keuangan, pelayanan publik, dan kepercayaan masyarakat. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Maluku diarahkan memberikan analisis dan layanan hukum sesuai kewenangan, tanpa mengambil alih tanggung jawab organ perusahaan.
“Jaksa Pengacara Negara juga tidak mengambil alih keputusan bisnis, melainkan memberikan analisis yang objektif, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan data serta dokumen yang lengkap,” ujar Rudy.
Untuk PTPN I Regional 8, ruang pendampingan dapat mencakup pengamanan dan pemulihan aset, persoalan pertanahan, penataan perjanjian kerja sama usaha, penagihan piutang, hubungan dengan mitra, hingga mitigasi risiko hukum atas tindakan korporasi. Sementara bagi ASDP Cabang Ambon, pendampingan dapat menyasar pengelolaan aset, pelaksanaan kontrak, pengadaan barang dan jasa, kerja sama komersial, klaim atau piutang, serta persoalan Tata Usaha Negara yang berpotensi memengaruhi pelayanan penyeberangan.
Kejati Maluku juga menetapkan sejumlah langkah tindak lanjut. Masing-masing pihak diminta menunjuk pejabat penghubung, kemudian dalam waktu paling lama 30 hari bersama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara menyusun daftar persoalan hukum prioritas yang memuat pokok masalah, tingkat risiko, ketersediaan dokumen, tindakan yang telah dilakukan, serta kebutuhan dukungan hukum.
“Setiap penanganan perkara melalui bantuan hukum harus dilengkapi dengan Surat Kuasa Khusus untuk perkara atau kepentingan yang jelas. Perjanjian Kerja Sama merupakan payung kerja sama dan bukan pengganti Surat Kuasa Khusus,” tegas Rudy.
Pelaksanaan kerja sama selanjutnya akan dievaluasi sekurang-kurangnya setiap enam bulan. Evaluasi tidak hanya mengukur jumlah kegiatan, tetapi juga hasil konkret, antara lain risiko yang berhasil dicegah, sengketa yang diselesaikan, aset atau hak negara yang diselamatkan, perbaikan kepatuhan, serta keberlangsungan pelayanan publik.
“Saya juga meminta jajaran Bidang Datun Kejaksaan Tinggi Maluku bekerja secara profesional dan responsif. Pahami karakter usaha pihak yang didampingi. Berikan jawaban yang jelas dan tepat waktu. Jangan berhenti pada kutipan peraturan; jelaskan pilihan tindakan, risiko dari setiap pilihan, dan langkah pengendaliannya,” ujar Rudy.
Kejati Maluku menekankan pentingnya objektivitas, integritas, kerahasiaan, dan pencegahan benturan kepentingan dalam pelaksanaan pendampingan. Perusahaan juga diminta menyampaikan informasi secara terbuka agar setiap rekomendasi hukum dapat disusun berdasarkan fakta dan dokumen yang lengkap.
“Kami akan membantu sepanjang berada dalam koridor hukum dan kewenangan. Pada saat yang sama, kami akan tetap menyampaikan penilaian secara jujur apabila suatu langkah mengandung risiko atau tidak memiliki dasar hukum yang memadai. Sikap inilah yang menjaga kepercayaan dan membuat kerja sama kelembagaan bernilai,” ungkap Rudy.
Usai sambutan, penandatanganan dilakukan antara Kejati Maluku dan PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ambon, kemudian dilanjutkan dengan PT Perkebunan Nusantara I Regional 8. Kegiatan turut dihadiri jajaran pejabat Kejati Maluku, Jaksa Pengacara Negara, serta jajaran kedua badan usaha tersebut.
Melalui kerja sama ini, Kejati Maluku menyatakan komitmennya mengoptimalkan fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam memberikan pelayanan hukum kepada badan usaha milik negara sesuai kewenangan peraturan perundang-undangan.
Pendampingan diarahkan pada kepastian hukum, pencegahan kerugian, perlindungan kepentingan negara, serta dukungan terhadap pelayanan publik dan kegiatan usaha yang sehat.(MB-01)

