Ambon.malukubarunews.com – Komisi III DPRD Maluku menegaskan pemeriksaan lapangan merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan legislatif terhadap pelaksanaan program pemerintah. Pengawasan tersebut dinilai perlu dilakukan untuk memastikan pekerjaan yang dibiayai pemerintah berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Anggota Komisi III DPRD Maluku, Allan Lohy, menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja Komisi III DPRD Maluku bersama Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Maluku di ruang Komisi III DPRD Maluku, Selasa (22/9/2026).
Allan mengungkapkan, Komisi III belum melakukan pemeriksaan langsung terhadap sejumlah pekerjaan yang menjadi bagian dari program pemerintah. Kondisi tersebut menurutnya perlu mendapat perhatian agar tidak ada program yang luput dari fungsi pengawasan DPRD.
“Kita belum turun periksa pekerjaan Bapak-Bapak. Kita punya fungsi pengawasan. Kemarin ada beberapa pekerjaan yang masuk dalam pengawasan, tetapi program ini tidak ada,” ungkapnya
Ia menegaskan, Komisi III DPRD Maluku memiliki kewenangan pengawasan yang perlu dijalankan secara langsung, termasuk melalui pemeriksaan fisik terhadap pekerjaan di lapangan. Pemeriksaan diperlukan untuk mencocokkan pelaksanaan pekerjaan dengan dokumen perencanaan dan kontrak yang menjadi dasar pelaksanaan proyek.”tegas Allan
Allan bahkan membuka kemungkinan Komisi III DPRD Maluku turun langsung ke Kecamatan Banda apabila hasil pembahasan dan evaluasi menunjukkan perlunya pemeriksaan lapangan. Langkah tersebut dinilai penting untuk melihat secara faktual kondisi pekerjaan dan memastikan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Kalau tidak bisa direfleksikan, pimpinan perlu kita ke Banda, kita periksa,”
Menurutnya, pengawasan lapangan tidak boleh hanya berhenti pada pemeriksaan administratif. DPRD juga perlu melihat secara langsung kualitas dan kondisi pekerjaan yang dilaksanakan kontraktor, termasuk kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis serta target pekerjaan.
Pemeriksaan lapangan juga menjadi instrumen untuk memastikan program pemerintah tidak hanya tercatat dalam dokumen, tetapi benar-benar dilaksanakan sesuai tujuan dan memberikan manfaat kepada masyarakat. Terlebih, pelaksanaan proyek di wilayah kepulauan membutuhkan pengawasan yang dapat menjangkau lokasi pekerjaan secara langsung.
“Ini fungsi pengawasan kita. Jangan sampai ada program yang kita lewatkan, sementara program tersebut harus kita periksa,” terang Allan.
Komisi III DPRD Maluku selanjutnya dapat menjadikan hasil pemeriksaan lapangan sebagai bahan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kinerja pihak terkait. Jika ditemukan ketidaksesuaian, temuan tersebut dapat menjadi dasar bagi DPRD untuk meminta penjelasan dan mendorong langkah perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku.(MB-)

