Ambon.malukubarunews.com — DPRD Provinsi Maluku menjadwalkan sedikitnya lima agenda rapat pada Selasa, 22 September 2026. Agenda tersebut tersebar pada Komisi I, Komisi II, dan Komisi III, dengan materi pembahasan menyentuh sejumlah persoalan publik, mulai dari proyek sanitasi, sengketa dan ganti rugi tanah, pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN), hingga perkembangan pekerjaan Sekolah Rakyat.
Rangkaian agenda itu memperlihatkan bahwa fungsi pengawasan DPRD tidak hanya berkutat pada pembahasan kebijakan dan anggaran, tetapi juga masuk pada persoalan konkret yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat serta pelaksanaan proyek pemerintah. Lima rapat tersebut dijadwalkan berlangsung di ruang rapat masing-masing komisi DPRD Provinsi Maluku di Ambon.
Pada pukul 11.00 WIT, Komisi III DPRD Provinsi Maluku dijadwalkan menggelar rapat kerja dengan tiga mitra untuk membicarakan permasalahan proyek sanitasi di Kecamatan Banda, Kabupaten Maluku Tengah. Agenda ini memiliki relevansi kuat dengan kebutuhan pelayanan dasar masyarakat. Dokumen RKPD Provinsi Maluku 2026 mencatat bahwa akses sanitasi layak di Maluku pada 2023 baru mencapai 70,22 persen, sementara angka nasional berada pada 82,36 persen.
Persoalan sanitasi menjadi penting karena menyangkut kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat. Dalam konteks pengawasan legislatif, rapat kerja tersebut dapat menjadi ruang untuk mengurai persoalan proyek, termasuk perkembangan pekerjaan, hambatan pelaksanaan, serta tindak lanjut yang diperlukan dari pihak-pihak terkait. Namun, bahan agenda yang tersedia belum memuat rincian nilai proyek, nama pelaksana, maupun bentuk persoalan yang terjadi di lapangan.
Pada waktu yang sama, Komisi I DPRD Maluku dijadwalkan menggelar rapat dengar pendapat dengan tiga mitra terkait persoalan ganti rugi atau pemakaian sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3556 di Kelurahan Lateri, Kecamatan Baguala, Kota Ambon. Agenda tersebut menempatkan persoalan kepastian hak atas tanah sebagai isu utama yang perlu dibahas melalui mekanisme dengar pendapat.
Agenda Komisi I berlanjut pada pukul 14.00 WIT dengan rapat dengar pendapat bersama tiga mitra mengenai persoalan dugaan penyerobotan tanah berdasarkan SHM Nomor 119 yang disebut terletak di Desa Rumah Tiga. Dua agenda pertanahan dalam satu hari menunjukkan adanya persoalan administratif dan kepemilikan lahan yang membutuhkan klarifikasi antarpihak. Karena dokumen agenda tidak memuat putusan hukum, istilah “penyerobotan” dalam pemberitaan ini ditempatkan sebagai pokok persoalan yang akan dibahas, bukan sebagai kesimpulan hukum.
Sementara itu, Komisi II DPRD Provinsi Maluku pada pukul 14.00 WIT dijadwalkan menggelar rapat kerja dengan empat mitra untuk membicarakan pembangunan SPBN di Provinsi Maluku. Infrastruktur tersebut berkaitan erat dengan kebutuhan bahan bakar bagi nelayan dan aktivitas perikanan, sehingga pembahasannya memiliki dimensi ekonomi sekaligus pelayanan publik bagi masyarakat pesisir.
Di sisi lain, Komisi III juga menjadwalkan rapat kerja pada pukul 14.00 WIT bersama tiga mitra untuk membahas progres pekerjaan Sekolah Rakyat di Kabupaten Maluku Tengah dan Kota Tual. Program ini telah menjadi bagian dari agenda pembangunan sosial dan pendidikan di Maluku. Pada Juli 2026, Dinas Sosial Provinsi Maluku melaporkan peninjauan Sekolah Rakyat Terintegrasi I di Kabupaten Maluku Tengah untuk melihat perkembangan pelaksanaan program sekaligus kesiapan sarana dan prasarana.
“Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, satuan pendidikan, serta stakeholder terkait menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh kebutuhan peserta didik dapat terpenuhi,” ungkap kepada Dinas Sosial Provinsi Maluku
Secara keseluruhan, lima agenda tersebut menunjukkan spektrum pengawasan DPRD Maluku yang cukup luas dalam satu hari: dari pelayanan dasar masyarakat, penyelesaian persoalan agraria, dukungan terhadap aktivitas nelayan, hingga pembangunan pendidikan dan sosial. Namun, agenda rapat pada dasarnya merupakan tahap pembahasan. Hasil, kesimpulan, rekomendasi, maupun keputusan yang dihasilkan dari masing-masing rapat belum tercantum dalam bahan yang tersedia.
Bagi publik, hasil rapat menjadi bagian yang tidak kalah penting untuk dipantau. Persoalan sanitasi membutuhkan kejelasan progres proyek, persoalan tanah membutuhkan kepastian administrasi dan hukum, pembangunan SPBN membutuhkan kejelasan manfaat serta pelaksanaan, sementara Sekolah Rakyat membutuhkan kepastian kesiapan sarana dan keberlanjutan program. Karena itu, tindak lanjut setelah rapat akan menjadi ukuran penting dari efektivitas fungsi pengawasan DPRD Maluku.(MB-01)

