Ambon.malukubarunews.com. — Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena melantik dan mengambil sumpah dan janji sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dalam jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Kota Ambon. Prosesi tersebut berlangsung di Ruang Rapat Vlisingen, Jumat (28/8/2026) pukul 16.00 WIT.
Pelantikan tersebut mengacu pada Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 627 Tahun 2026 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional melalui perpindahan dari jabatan, pengangkatan pertama dalam jabatan, dan kenaikan dalam jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Ambon.
Keputusan itu ditetapkan di Ambon pada 6 Agustus 2026. Dalam proses penetapannya, Pemkot Ambon mencantumkan sejumlah rekomendasi dan pertimbangan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang diterbitkan sepanjang Januari hingga Juli 2026 sebagai bagian dari dasar pengangkatan.
Berdasarkan lampiran keputusan, pejabat yang dilantik ditempatkan pada beragam jabatan fungsional dan unit kerja. Di antaranya auditor ahli madya pada Inspektorat Kota Ambon, guru ahli madya dan guru ahli muda pada sejumlah sekolah negeri, administrator kesehatan pada Dinas Kesehatan, apoteker pada fasilitas kesehatan, serta jabatan teknis lainnya di lingkungan Pemkot Ambon.
Selain sektor pendidikan dan kesehatan, pengangkatan juga mencakup jabatan fungsional pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, serta Inspektorat Kota Ambon. Lampiran keputusan mencatat total 52 nama PNS yang ditetapkan dalam jabatan fungsional.
Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa PNS yang diangkat ke dalam jabatan fungsional diberikan tunjangan jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Dalam prosesi pengambilan sumpah dan janji, Bodewin Wattimena menegaskan bahwa sumpah jabatan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan mengandung konsekuensi moral dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara.
“sumpah atau janji yang akan saudara-saudari ucapkan ini mengandung tanggung jawab terhadap bangsa dan negara Republik Indonesia, tanggung jawab memelihara dan menyelamatkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta tanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakat.”tegasnya
Ia juga mengingatkan para pejabat yang dilantik bahwa sumpah dan janji tersebut harus menjadi komitmen dalam menjalankan kewenangan serta pekerjaan. Para pejabat diminta menempatkan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi, seseorang, maupun golongan.
Pelantikan pejabat fungsional ini menjadi bagian dari penataan dan pengembangan karier aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Ambon. Dengan penempatan pada jabatan sesuai bidang dan jenjang masing-masing, para PNS tersebut selanjutnya memikul tanggung jawab profesional sesuai tugas fungsional pada unit kerja masing-masing.
Selain dituntut bekerja secara profesional, para pejabat yang baru dilantik juga mengucapkan komitmen untuk setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, menjaga kerahasiaan kedinasan, tidak menerima pemberian yang berkaitan dengan jabatan, serta bekerja secara jujur, tertib, cermat dan bersemangat. Komitmen tersebut menjadi bagian penting dari sumpah/janji yang diucapkan dalam pelantikan.(MB-01)

