Ambon.malukubarunews.com — DPRD Provinsi Maluku secara resmi memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut digelar dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku di karang panjang Ambon Rabu malam , 26 Agustus 2026. Keputusan itu ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara DPRD Provinsi Maluku dan Pemerintah Provinsi Maluku.
Proses persetujuan dilakukan setelah Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 melalui tahapan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Pembahasan tersebut menjadi bagian dari mekanisme DPRD dalam menjalankan fungsi anggaran dan pengawasan terhadap pelaksanaan keuangan daerah.
Sekretaris DPRD Provinsi Maluku Farhatun Rabiah Samal kemudian membacakan Surat Keputusan DPRD Provinsi Maluku tentang penetapan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 menjadi Perda.
“Berdasarkan hasil pembahasan, DPRD Provinsi Maluku memutuskan dan menetapkan memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Maluku tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025,” demikian bunyi keputusan yang dibacakan Samal.
Dalam Berita Acara Persetujuan Bersama, terdapat tiga poin utama yang disepakati DPRD dan Pemerintah Provinsi Maluku. Pertama, kedua pihak telah membahas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025.
Kedua, DPRD dan Pemerintah Provinsi Maluku menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Maluku. Ketiga, Pemerintah Provinsi Maluku berkewajiban menyampaikan Perda tersebut kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan evaluasi dan pengesahan paling lama tiga hari kerja setelah berita acara ditandatangani.
“Pihak Pertama dan Pihak Kedua menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Maluku,” demikian salah satu poin kesepakatan dalam Berita Acara Persetujuan Bersama.
Berita Acara tersebut ditandatangani di Ambon pada 26 Agustus 2026. Dari pihak Pemerintah Provinsi Maluku, dokumen ditandatangani Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa. Sementara dari pihak DPRD Provinsi Maluku, penandatangan dilakukan Ketua DPRD Ben Hur Watubun bersama Wakil Ketua DPRD Muhammad Fauzan dan Azis Sangkala.
Penandatanganan tersebut menjadi penegasan bahwa proses pembahasan Ranperda telah memperoleh persetujuan bersama antara lembaga legislatif dan eksekutif daerah. Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Maluku harus menjalankan tahapan administratif sesuai ketentuan, termasuk penyampaian Perda kepada Menteri Dalam Negeri.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian penting dalam tata kelola keuangan daerah. Melalui mekanisme ini, penggunaan anggaran publik selama tahun anggaran 2025 harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif sekaligus menjadi bahan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah.
Rapat Paripurna kemudian ditutup secara resmi oleh Ketua DPRD Provinsi Maluku Ben Hur Watubun. Dengan persetujuan tersebut, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Maluku Tahun Anggaran 2025 memasuki tahapan berikutnya untuk memperoleh evaluasi dan pengesahan sesuai mekanisme yang berlaku.
Persetujuan ini sekaligus menegaskan kewajiban Pemerintah Provinsi Maluku untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD 2025 secara transparan dan akuntabel. Evaluasi terhadap pertanggungjawaban tersebut diharapkan menjadi pijakan bagi perbaikan pengelolaan keuangan daerah serta peningkatan kualitas belanja dan pelayanan publik di Maluku.(MB-01)

