Ambon.Malukubarunews.com – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon berhasil mengamankan sebanyak 175 liter minuman keras tradisional jenis sopi dalam pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di kawasan Pelabuhan Slamet Riyadi, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Senin (3/8/2026) dini hari. Barang bukti tersebut diduga akan diedarkan untuk diperjualbelikan di wilayah Kota Ambon.
Pengungkapan kasus tersebut bermula sekitar pukul 00.38 WIT ketika personel Polsek KPYS Ambon yang sedang melaksanakan piket di Pos Pelabuhan Slamet Riyadi mengamati aktivitas bongkar muat barang dari KM Cantika Lestari 77B yang tengah bersandar di dermaga. Aktivitas yang berlangsung pada tengah malam itu memicu kecurigaan petugas sehingga dilakukan pemeriksaan terhadap barang yang sedang diturunkan.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan lima kardus yang masing-masing berisi satu jerigen berkapasitas 35 liter. Setelah seluruh kemasan dibuka, diketahui seluruh jerigen tersebut berisi minuman keras tradisional jenis sopi dengan total keseluruhan mencapai 175 liter.
“Barang tersebut berupa minuman keras tradisional jenis sopi,” ungkap seorang pria yang sedang menurunkan barang dari kapal saat dimintai keterangan oleh petugas.
Dari hasil pemeriksaan awal, pria tersebut diketahui bernama Nokerio Romera (33), warga Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. Kepada polisi, ia mengaku hanya diminta oleh pamannya yang berada di Kampung Letti, Kabupaten Maluku Barat Daya, untuk mengambil barang yang dititipkan kepada salah seorang anak buah kapal KM Cantika Lestari 77B.
“Pamannya menghubungi melalui telepon dan meminta agar barang tersebut diambil pada malam hari setelah kapal beberapa hari bersandar di dermaga,” demikian keterangan yang diperoleh petugas berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap yang bersangkutan yang disampaikan Kasih Humas Polresta Ambon IPDA Janet S.Luhukay dalam rilisnya
Berdasarkan pengakuan tersebut, minuman keras tradisional itu rencananya akan dibawa ke kawasan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, untuk diperjualbelikan. Dugaan tersebut semakin menguat setelah petugas menemukan seluruh barang telah dikemas dalam jerigen yang siap diangkut dari pelabuhan menuju lokasi tujuan.
Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa minuman keras tersebut sebelumnya telah dibawa menggunakan KM Cantika Lestari 77B yang sandar di Pelabuhan Slamet Riyadi pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 22.50 WIT. Barang baru diturunkan beberapa hari kemudian pada tengah malam, yang diduga merupakan upaya menghindari pengawasan aparat keamanan di kawasan pelabuhan.
Seluruh barang bukti selanjutnya diamankan ke Markas Polsek KPYS Ambon untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami asal-usul barang, keterlibatan pemilik, serta kemungkinan adanya jaringan distribusi minuman keras tradisional yang memanfaatkan jalur transportasi laut untuk memasok sopi ke Kota Ambon.
Pelaksanaan operasi KRYD tersebut menjadi bagian dari upaya Polri dalam meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas di kawasan pelabuhan, khususnya terhadap barang-barang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Hingga proses pengamanan selesai dilaksanakan, situasi di Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon dilaporkan tetap aman dan kondusif, sementara penyelidikan terhadap pihak-pihak yang terkait masih terus dilakukan.
Jika diinginkan, berita ini juga dapat dikembangkan menjadi versi investigatif yang lebih mendalam dengan tambahan konteks mengenai pola distribusi sopi antarpulau, regulasi yang berlaku, dan dampaknya terhadap keamanan serta ketertiban masyarakat di Maluku.(MB-)

