Ambon.Malukubarunews.com – Anggota Komisi III DPRD Kota Ambon, Andi Rahman, mendesak pengembang Perumahan Bukit Hijau Urimessing (BHU) untuk segera menuntaskan pembangunan sarana, prasarana, dan utilitas (PSU) yang hingga kini masih menjadi keluhan warga. Desakan tersebut disampaikan menyusul tuntutan penghuni yang telah bertahun-tahun menunggu pemenuhan berbagai fasilitas dasar sebagaimana dijanjikan saat pemasaran perumahan.
Pernyataan itu disampaikan Andi Rahman kepada Malukubarunews.com di Gedung DPRD Kota Ambon, Kamis malam (11/6/2026), setelah menerima berbagai aspirasi dari warga yang menilai sejumlah fasilitas pendukung di kawasan perumahan tersebut belum diselesaikan oleh pihak pengembang.
Menurut Andi, penghuni BHU terus mempertanyakan realisasi pembangunan fasilitas yang sebelumnya tercantum dalam brosur pemasaran maupun site plan perumahan. Kondisi tersebut dinilai telah menimbulkan ketidakpuasan di kalangan warga yang telah menempati kawasan tersebut selama beberapa tahun terakhir.
“Komisi III meminta agar pengembang mengambil tanggung jawab penuh dan segera menyelesaikan apa yang menjadi tuntutan masyarakat di perumahan tersebut,” ungkap Anggota Komisi III DPRD Kota Ambon, Andi Rahman.
Ia menjelaskan, proyek perumahan yang mulai dikembangkan sejak 2019 dan mulai dihuni warga pada 2021 itu saat ini telah ditempati sekitar 90 hingga 95 kepala keluarga. Karena itu, pemenuhan fasilitas dasar menjadi kebutuhan mendesak yang harus segera direalisasikan demi menjamin kenyamanan dan kualitas hidup masyarakat.
Andi menegaskan, berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang perumahan dan kawasan permukiman, pembangunan PSU merupakan kewajiban yang melekat pada pengembang. Kewajiban tersebut mencakup penyediaan berbagai fasilitas pendukung yang menjadi bagian dari pelayanan dasar bagi penghuni kawasan perumahan.
“Kalau pengembang tidak menjalankan tanggung jawab membangun PSU, pemerintah melalui dinas terkait dapat melakukan evaluasi. Dalam amanat undang-undang, sanksinya mulai dari teguran tertulis sampai pencabutan izin. Karena itu pengembang harus diberikan peringatan agar segera menyelesaikan kewajibannya,” tegas Andi Rahman.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Ambon tidak dapat dibebankan tanggung jawab atas kondisi fasilitas yang belum selesai dibangun. Sesuai ketentuan yang berlaku, pemerintah daerah baru dapat melakukan pemeliharaan setelah seluruh fasilitas selesai dibangun dan diserahkan secara resmi oleh pengembang kepada pemerintah.
“Pemerintah daerah baru dapat mengambil alih pemeliharaan setelah seluruh fasilitas diselesaikan dan dilakukan proses serah terima. Karena itu, tanggung jawab atas kondisi saat ini tidak dapat dialihkan kepada Pemerintah Kota Ambon,” jelasnya
Komisi III DPRD Kota Ambon juga menyoroti adanya informasi mengenai kesepakatan penundaan pembangunan PSU hingga akhir tahun 2027. Namun setelah mempelajari berbagai dokumen yang disampaikan kepada DPRD, pihaknya mengaku belum menemukan bukti tertulis yang dapat mendukung klaim tersebut.
Menurut Andi, setiap kesepakatan yang menyangkut hak masyarakat harus memiliki dasar administrasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh sebab itu,
DPRD akan terus melakukan pengawasan terhadap perkembangan penyelesaian fasilitas di kawasan BHU agar hak-hak warga dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus BHU menjadi perhatian DPRD Kota Ambon karena menyangkut kepastian pelayanan dasar bagi puluhan keluarga yang telah menempati kawasan tersebut. DPRD berharap pengembang segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan seluruh kewajiban sehingga persoalan yang dikeluhkan warga dapat diselesaikan secara tuntas.(MB-01)

