Ambon. Malukubarunews.com – Pemerintah Kota Ambon melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memastikan proses pembayaran Gaji ke-13 Tahun 2026 bagi aparatur pemerintah dan pejabat daerah sedang berlangsung. Anggaran sebesar Rp28,5 miliar telah disiapkan untuk memenuhi hak sekitar 7.740 penerima yang berhak mendapatkan pembayaran tersebut.
Kepala BPKAD Kota Ambon, Jopie Silanno, menjelaskan bahwa pembayaran Gaji ke-13 memiliki dasar hukum yang kuat dan telah diatur melalui sejumlah regulasi yang diterbitkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
“Pembayaran Gaji ke-13 memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 3 Maret 2026, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tanggal 4 Maret 2026, serta Peraturan Wali Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 9 Maret 2026,” beber Silanno, di Ambon, Rabu ,(10/6/2026).
Menurut Silanno, ketiga regulasi tersebut menjadi landasan bagi Pemerintah Kota Ambon dalam melaksanakan pembayaran Gaji ke-13 sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan hak pegawai dapat diterima tepat sasaran.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, pembayaran Gaji ke-13 dapat dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2026. Namun, ketentuan tersebut tidak mewajibkan pembayaran dilakukan tepat pada bulan Juni karena masih dimungkinkan untuk direalisasikan setelahnya sesuai kesiapan administrasi dan keuangan daerah.
“Sesuai arahan Pak Wali Kota saat apel pagi, seluruh proses pembayaran Gaji ke-13 harus segera dituntaskan sehingga hak pegawai dapat diterima secepatnya,” ujar Jopie Silanno.
Ia menjelaskan bahwa penerima Gaji ke-13 mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), anggota DPRD Kota Ambon, Wali Kota Ambon, Wakil Wali Kota Ambon, serta pejabat lainnya yang berhak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BPKAD mencatat jumlah penerima yang diperkirakan memperoleh Gaji ke-13 mencapai sekitar 7.740 orang. Meski demikian, angka tersebut masih bersifat dinamis dan dapat mengalami perubahan sesuai kondisi riil pegawai yang memenuhi persyaratan sebagai penerima manfaat.
Untuk mendukung pembayaran tersebut, Pemerintah Kota Ambon telah menyiapkan total anggaran sebesar Rp28,5 miliar yang akan disalurkan setelah seluruh tahapan administrasi diselesaikan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Gaji ke-13 bisa dibayarkan apabila seluruh pimpinan OPD memasukkan usulan pembayaran kepada BPKAD. Sekarang proses itu sedang berjalan,” papar Jopie Silanno.
Saat ini, sekitar 65 OPD di lingkungan Pemerintah Kota Ambon diwajibkan menyampaikan permintaan pembayaran kepada BPKAD sebagai dasar pencairan anggaran. Setelah seluruh usulan diterima dan diverifikasi, proses pembayaran akan segera dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Terkait kemungkinan adanya keterlambatan pembayaran, Silanno memastikan bahwa seluruh OPD telah mulai berproses sesuai arahan Wali Kota Ambon. Pemerintah daerah optimistis proses administrasi dapat diselesaikan dalam waktu dekat sehingga Gaji ke-13 dapat segera dicairkan kepada seluruh penerima yang berhak.
Langkah percepatan pembayaran ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pegawai dan aparatur pemerintah, sekaligus menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kota Ambon dalam memenuhi hak-hak keuangan ASN dan pejabat daerah secara tepat waktu, transparan, serta sesuai ketentuan yang berlaku.(MB-01)

